- Kapolda Lampung Cek Pos Mudik di Tol hingga Bakauheni, Pastikan Pengamanan Siaga
- Polsek Pulau Panggung Tangkap Seorang Pelaku Penganiayaan Pedagang Tahu Bulat
- Kapolres Tanggamus Tinjau Posyan dan Pospam Operasi Ketupat Krakatau 2026
- Mudik Lebih Aman dan Terjangkau, Pemprov Lampung Berangkatkan Ribuan Pemudik Gratis
- Perbaikan Jalan Dipercepat, Pemprov Lampung Pastikan Jalur Mudik Lebaran Lebih Aman
- Gubernur Dorong Pengusaha Muda Ambil Peran Strategis dalam Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah
- H-7 Mudik Mulai Terasa, Penumpang dan Kendaraan di Merak–Bakauheni Meningkat Tajam
- Pemprov Lampung Dukung Pembinaan Spiritual Pelajar melalui Pesantren Kilat dan Iktikaf
- Kades Sukiman Hadiri Santunan 37 Anak Yatim dan Pembagian Sembako Lansia di Dusun Setia Bakti
- Data Posko H-8: Jumlah Penumpang Penyeberangan Merak–Bakauheni Alami Penurunan
Polsek Pulau Panggung Tangkap Seorang Pelaku Penganiayaan Pedagang Tahu Bulat

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Tekab 308
Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus
berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan
atau penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten
Tanggamus.
Seorang tersangka yang ditangkap
bernama Risman Hadi bin Kusnadi (28) memiliki KTP beralamat di Desa Kemu,
Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan
berdomisili di Pekon Tekad, Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin
mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 14 Maret 2026
sekitar pukul 16.00 WIB setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan
berdasarkan laporan korban ke Polsek Pulau Panggung.
Baca Lainnya :
- Kapolres Tanggamus Tinjau Posyan dan Pospam Operasi Ketupat Krakatau 20260
- Polres Tanggamus Gelar Gerakan Pangan Murah di Gisting, Warga Antusias Beli Bahan Pokok0
- Polres Tanggamus Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026, Siap Amankan Idul Fitri 1447 H0
- Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi Masuk Buku 20 Tokoh Banten 20260
- Polsek Pugung Ungkap Kasus Penadahan HP Curian, Seorang Pemuda Diamankan0
“Tersangka berhasil diamankan di
tempat persembunyiannya di Dusun Talang Tebat, Pekon Tekad, Kecamatan Pulau
Panggung pada Sabtu, 14 Maret 2026 pukul 21.00 WIB," kata Iptu Suamin
mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu 15
Maret 2026.
Iptu Suamin menjelaskan, kasus ini
bermula dari laporan polisi tertanggal 25 Februari 2026 terkait dugaan
penganiayaan terhadap seorang pedagang tahu bulat di wilayah setempat.
Peristiwa penganiayaan tersebut
diketahui terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di
perempatan Pasar Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
Korban dalam kejadian tersebut
bernama Tio (24), seorang pedagang tahu bulat asal Desa Karang Mulya, Kecamatan
Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah berdomilisi di Pekon Tekad, Pulau
Panggung.
Berdasarkan keterangan korban, saat
itu korban bersama rekannya sedang berjualan tahu bulat di perempatan Pekon
Tekad. Kemudian datang dua orang yang meminta korban untuk tidak berjualan di
lokasi tersebut.
Kedua orang tersebut sempat kembali
lagi ke lokasi bersama seorang rekannya bernama Risman Hadi dan langsung
mendatangi korban yang saat itu berada di dalam mobil.
Pelaku kemudian memukul-mukul kaca
jendela mobil sambil mengancam korban agar turun dari kendaraan yang digunakan
untuk berjualan tersebut.
“Pelaku sempat mengancam korban dan
memukul tangan kiri korban satu kali. Saat mencoba memukul kembali, pukulan
tersebut mengenai bagian mobil hingga menyebabkan talang air mobil rusak,”
jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, dari hasil
pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut diduga
karena merasa tersaingi dengan keberadaan korban yang berjualan tahu bulat di
lokasi tersebut.
"Motifnya, pelaku tersaingi
saat berdagang sehingga melakukan perbuatan tersebut," ungkapnya.
Ditambahkan Kapolsek, dalam perkara
itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit talang air mobil yang
rusak serta satu lembar hasil visum korban.
"Atas perbuatannya, tersangka
dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 448 KUHP tentang
pemaksaan dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun
enam bulan," tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)