- Sekolah Rakyat Terintegrasi Lampung Timur Diresmikan
- Mendagri Dorong Forkopimda Sumatera Solid Jaga Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Daerah
- Lampung Raih Apresiasi Terbaik II Akses Penduduk terhadap Pelayanan Pendidikan Regional Sumatera
- Festival Krakatau XXXV Hadirkan Ragam Atraksi, dari Kuliner hingga Lampung Tapis Carnaval
- Festival Krakatau XXXV jadi Momentum Lampung Perkuat Daya Saing Pariwisata Nasional
- Polsek Pugung Polres Tanggamus Tangkap DPO Kasus Curat di Kolam Ikan
- Pemkab Pesisir Barat Matangkan Kompetisi Surfing 2026
- Pemkab Lambar Gelar Lomba Olahraga Ceria
- Wali Kota Metro Bahas Percepatan Bedah Rumah Bersama Kementerian PKP
- FKKS SMK Swasta Metro Perkuat Sinergi, Dorong Lulusan Berdaya Saing
Pemprov Lampung Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2025 pada Rapat Paripurna DPRD

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Pemerintah
Provinsi Lampung menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Lampung.
Penyerahan dilakukan oleh Wakil
Gubernur Lampung Jihan Nurlela kepada Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung
Kostiana, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Bandarlampung, Senin
(11/8/2025).
Wagub Jihan mengatakan sejumlah
faktor yang melatarbelakangi perubahan ini antara lain penyesuaian target
pendapatan daerah berdasarkan proyeksi hingga akhir tahun.
Baca Lainnya :
- Pusat Pengelolaan Sampah Regional Akan Dibangun0
- Dekranasda Provinsi Lampung Dorong Promosi dan Inovasi Produk Tapis0
- Gubernur Cup 2025, Ajang Silaturahmi Pecinta Burung Kicau Gaungkan Pesan Cinta Lingkungan0
- Gubernur dan Kapolda Lampung Adu Strategi di Pembukaan Turnamen Catur Smanda Cup 20250
- Wagub Jihan Lantik dr. Imam Ghozali sebagai Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek0
Selain itu, juga adanya
penyesuaian belanja daerah yang bersifat prioritas termasuk dalam rangka
mendukung program strategis nasional maupun daerah.
“Serta perubahan kebijakan
pemerintah pusat, baik dalam hal transfer ke daerah maupun regulasi lainnya,”
ujar Jihan.
Ia menambahkan, secara substansi,
Raperda ini disusun berdasarkan kesepakatan bersama mengenai Perubahan
Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang
telah disepakati pada 8 Agustus 2025.
Kesepakatan tersebut, lanjut
Jihan, merupakan hasil kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) bersama jajaran perangkat daerah dan Badan Anggaran DPRD, serta
fraksi-fraksi.
“Hal ini bertujuan agar program
dan kegiatan yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat
serta mendorong pembangunan di Provinsi Lampung,” katanya.
Jihan juga menyampaikan
harapannya agar DPRD dapat mendukung proses pembahasan Raperda ini, sehingga
dapat segera disepakati dan ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Dengan demikian, implementasinya
dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” ujarnya.
Jihan menuturkan Pemprov Lampung
berkomitmen untuk terus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
“Langkah ini ditempuh melalui
intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, peningkatan kualitas layanan publik,
pengembangan aset daerah, serta sinergi dengan pihak swasta dan masyarakat,”
katanya.
Sementara untuk belanja daerah, lanjut
Jihan, akan diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang
berorientasi pada pemenuhan layanan masyarakat.
“Ini bertujuan untuk memperkuat
pemulihan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan dan
kesenjangan, serta mencapai sasaran prioritas pembangunan daerah dan nasional,”
ujarnya.
Jihan menyebut pembiayaan daerah
juga akan difokuskan untuk mendukung kegiatan prioritas serta pencapaian
indikator kinerja daerah.
“Kami berharap pembahasan
selanjutnya dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan dari seluruh anggota
dewan,” pungkasnya. [MFH/Diskominfotik]











3.jpg)