- Tidur Panjang Sang Raksasa: Ketika Krakatau Diam, Sebelum Ia Mengamuk
- Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung
- Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir Pesisir Barat
- Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
- Pemkab Tanggamus Tegaskan SPMB 2026 Bersih dari Titipan dan Pungli
- Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Munas HIPMI
- Bupati Pesisir Barat Tinjau Kesiapan RSUD KH. Muhammad Thohir Jelang Kunker Presiden RI
- Bupati Lampung Utara Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
- Audiensi ke Kemendagri, Bupati Ela Dorong Lampung Timur Masuk Prioritas Program WEFSRID
- Bupati Ela Siti Nuryamah Dorong Desa Penyangga Way Kambas jadi Pusat Ekonomi Berkelanjutan
Pemprov Lampung Batasi Penggunaan Foto Pejabat dalam Publikasi Media Luar Ruang

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung resmi menerapkan pembatasan penggunaan foto Gubernur, Wakil
Gubernur, dan Sekretaris Daerah dalam publikasi media luar
ruang.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul terbitnya
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.3.3/6674/SJ tentang Penataan dan
Pemberian Izin Pemasangan Reklame.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Lampung Rahmat
Mirzani Djausal menerbitkan Surat Edaran Nomor 131 Tahun 2025 tentang
Pembatasan Penggunaan Foto Pimpinan Daerah dalam Publikasi Media Luar Ruang di
Provinsi Lampung.
Baca Lainnya :
- Gubernur Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama0
- Memeriahkan HUT Kota Bandar Lampung ke-343 0
- Perempuan Hebat, Keluarga Kuat 0
- Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan0
- Gubernur Lampung Dorong UMKM Bersertifikat Halal Tembus Pasar Ekspor Global0
Kebijakan ini mencakup seluruh bentuk reklame
seperti baliho, billboard, videotron, megatron, spanduk, umbul-umbul, dan media
luar ruang lainnya.
Seluruh Perangkat Daerah dan mitra kerja
diwajibkan mengganti foto pimpinan daerah dengan logo resmi Provinsi
Lampung.
Desain publikasi juga harus berfokus pada
substansi informasi, seperti program prioritas, layanan publik, serta capaian
kinerja pemerintah.
Tujuannya adalah memastikan netralitas birokrasi,
mencegah politisasi informasi publik,
serta meningkatkan profesionalisme komunikasi pemerintah kepada masyarakat.
Langkah ini juga bertujuan menghindari
personifikasi atau pencitraan dalam publikasi capaian kerja pemerintah.
Dengan menekankan informasi berbasis data dan
program, publik diharapkan dapat menilai kinerja pemerintah secara objektif dan
transparan.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung,
Ganjar Jationo, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.
“Dengan pembatasan
penggunaan foto pejabat dan fokus pada substansi program, publikasi pemerintah
akan lebih objektif. Masyarakat diharapkan menilai kinerja pemerintah dari
informasi dan data yang disampaikan, bukan dari figur semata,” ujar Ganjar.
[MFH/**]











3.jpg)