- Dilantik di Tengah Pasar, Bupati Egi Ingatkan Pejabat soal Realitas Pengabdian
- Siswa SMK PGRI 1 Semaka Tampilkan Tari Kreasi Adat Lampung di Musrenbang
- BPRS Diminta Tingkatkan Inovasi Program
- Laksanakan Musrenbang Hybrid, Bupati Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan jadi Skala Perioritas
- Pemprov Lampung Tegaskan Jembatan Way Bungur akan Dibangun Ulang
- Hadiri Rakornas 2026, Bupati–Wakil Bupati Lambar Tegaskan Siap Jalankan Arahan Presiden
- Sekda Lampung Barat Tegaskan SPPG Harus Sajikan Makanan Layak Konsumsi
- Pemkab Lamteng Evaluasi Belanja Produk Dalam Negeri Tahun 2025
- Pemkab Bahas Kesepakatan PBJT Tenaga Listrik dengan PT PLN (Persero)
- Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Hadiri Rapat Koordinasi Nasional di Bogor
Pemkab Lampung Barat Terima SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tora

LAMPUNG BARAT, MFH,-- Pemerintah
Kabupaten Lampung Barat menerima salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik
Indonesia Nomor 241 Tahun 2025 tentang penetapan batas areal pelepasan sebagian
kawasan hutan produksi tetap, dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah pada
kawasan hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung Tahap I untuk sumber objek reforma
agraria (TORA).
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus
menyampaikan bahwa terbitnya keputusan tersebut merupakan hasil dari penantian
yang cukup lama, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat, khususnya di
Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya.
“Ini adalah penantian yang
cukup lama, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Alhamdulillah, akhirnya
tersampaikan juga dengan terbitnya SK ini. Atas nama Pemerintah Kabupaten
Lampung Barat, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
seluruh pihak yang telah membantu dan berkontribusi dalam penyelesaian persoalan
kawasan hutan di Sukapura,” ujar Parosil Mabsus.
Baca Lainnya :
- Pemkab Lambar Perketat Pengawasan Program MBG0
- Berencana Perpanjang Nota Kesepahaman, UBL Kunjungi Bupati0
- Wabup Beri Penghargaan Enam OPD dan Tiga Kecamatan Berkinerja Terbaik0
- Bupati Ingatkan Kader PDIP Lampung Barat Turun dan Berbuat untuk Masyarakat0
- Pesona Okjek Wisata Gerbang Langit Lambar Kian Memikat0
Penyerahan salinan keputusan
tersebut berlangsung di Ruang Rapat BPKH Wilayah XX Bandar Lampung dan
diserahkan langsung oleh Kepala BPKH Wilayah XX Bandar Lampung, Novie
Trionoadi, S.Si., M.Sc., kepada Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dan Kepala
Kantor ATR/BPN Lampung Barat Oki Maradha Pratama, S.H., M.H.
Keputusan Menteri Kehutanan
RI Nomor 241 Tahun 2025 menetapkan pelepasan sebagian kawasan Hutan Produksi
Tetap Way Tenang Kenali Register 44B dan sebagian kawasan Hutan Produksi Tetap
Bukit Rigis Register 45B dengan luas keseluruhan 22,51 hektare. Kawasan
tersebut berada di Desa Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung
Barat.
Acara penyerahan salinan SK
tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial, S.Kom, Kepala
Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir. Y. Ruchyansyah, M.Si., Kepala Kanwil
ATR/BPN Provinsi Lampung Hasan Basri Natamenggala, serta jajaran Pemerintah
Kabupaten Lampung Barat, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Plt.
Sekretaris Bappeda, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian SDA, dan
perwakilan KPH Liwa.
Dalam kegiatan tersebut juga
dilakukan penandatanganan Berita Acara Penyerahan antara BPKH Wilayah XX
Lampung dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, serta Berita Acara
Penyerahan antara BPKH Wilayah XX Lampung dengan Kepala Kantor ATR/BPN
Kabupaten Lampung Barat.
Bupati Parosil Mabsus menegaskan
bahwa penyerahan salinan SK Menteri Kehutanan RI ini merupakan langkah penting
dan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam memberikan
kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat.
“Keputusan ini merupakan
bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung program reforma agraria dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap lahan yang telah
dilepaskan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab, dengan
tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta ketentuan peraturan
perundang-undangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Parosil Mabsus
berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah
daerah terus terjalin dengan baik, sehingga penataan kawasan hutan dan
pemanfaatan lahan dapat berjalan seimbang antara kepentingan pembangunan dan
pelestarian lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Lampung
Barat berkomitmen untuk menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan
kewenangannya, serta bersinergi dengan ATR/BPN dalam proses penataan dan
legalisasi tanah bagi masyarakat penerima manfaat TORA di wilayah tersebut.
[MFH/Diskominfo Lambar]











3.jpg)