- Prosedur Permohonan Jawaban Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Lampung
- Pesawaran Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak Melalui Layanan SPLP
- Ombudsman RI Lakukan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Wabup Pringsewu Buka Gerakan Penetrasi Pasar di Gadingrejo
- Wabup Azwar Hadi Pimpin Finalisasi SOP dan Persiapan MRC Pekerja Migran
- HUT ke-79 Korem 043/Gatam dan Hari Pelanggan PLN Ramaikan CFD Kota Metro
- Pemkot Metro Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi
- Tabligh Akbar dan Bendera Merah Putih Warnai HUT ke-81 RI di Ponpes Hasyimiah Lambar
- Kejar Target SDGs 2030, Pemkab Pesisir Barat Ikuti Kick-Off I-SIM 2026
- Gubernur Mirza Dorong Kawasan Pesisir jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi
Ombudsman RI Lakukan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PRINGSEWU, MFH,-- Tim Ombudsman RI Perwakilan
Provinsi Lampung melakukan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan
publik tahun 2026 di RSUD Pringsewu. Tim Ombudsman terdiri dari Kepala
Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung
Dodik Hermanto, Asisten Pencegahan Maladministrasi, Ahmad Saleh David Faranto
dan Alfero Septiawan, serta staf Keasistenan Frans Sinaga.
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas saat
menerima tim Ombudsman di Aula RSUD Pringsewu, pada Rabu, 19 Agustus 2026,
menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan prima guna mewujudkan
kepuasan masyarakat.
"Sebagai bentuk keseriusan kami, salah
satunya adalah dengan menunjuk dewan pengawas eksternal yang selalu memberikan
report tentang bagaimana kondisi RSUD Kabupaten Pringsewu," ujarnya.
Baca Lainnya :
- Wabup Pringsewu Buka Gerakan Penetrasi Pasar di Gadingrejo0
- 2.038 Mahasiswa Baru Didorong Siapkan Kompetensi Dunia Kerja0
- Pemkab Pringsewu Gelar Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI0
- Bupati Riyanto Pamungkas Kukuhkan Paskibraka Pringsewu Tahun 20260
- Wabup Pringsewu Buka Perkemahan PTA dan Ujian SKU Pramuka Penegak Calon Bantara0
Lebih lanjut disampaikan Bupati didampingi
Sekda M.Andi Purwanto beserta para asisten, kepala dinas dan bagian terkait,
bahwa keunggulan RSUD adalah tidak ada investasi baik SDM maupun peralatan
kesehatan, karena semuanya berasal dari pemerintah. Bahkan saat ini RSUD
Pringsewu berstatus BLUD yang berhak mengelola keuangan sendiri.
"Selain itu, RSUD Pringsewu ini bukan
hanya melayani masyarakat Kabupaten Pringsewu saja, namun masyarakat kabupaten
lain juga banyak mengakses fasilitas RSUD Pringsewu seperti dari Pesawaran,
Tanggamus dan Lampung Tengah," katanya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan
Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Dodik Hermanto
mengatakan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik pelayanan
publik ini adalah bagian dari program prioritas nasional.
"Proses penilaian ini juga membantu kepala
daerah dalam menjaga kualitas sekaligus kontrol sosial guna meningkatkan
kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Dodik.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Pringsewu juga
berkesempatan mendampingi Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung
mewawancarai baik pihak RSUD maupun masyarakat pengunjung.
Untuk diketahui, sejumlah
perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pringsewu yang dinilai oleh Ombudsman RI
pada 2026 ini diantaranya Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta RSUD Pringsewu. [MFH/Diskominfo
Pringsewu]











3.jpg)