- Bupati Riyanto Pamungkas Kukuhkan Paskibraka Pringsewu Tahun 2026
- Paskibraka Lamtim 2026 Dikukuhkan, Siap Kibarkan Sang Merah Putih
- Karnaval HUT ke-81 RI di Kecamatan Sukadana Meriah
- Jelang HUT ke-81 RI, Wali Kota Metro Serahkan Duplikat Bendera Pusaka
- Walikota Kukuhkan 31 Calon Paskibraka Kota Metro
- Lospem Lambar Ramai Tiap Minggu, Bupati Dorong Hiburan untuk Gaet Pengunjung
- Bupati Parosil Kukuhkan Paskibraka Lampung Barat
- Wabup Pesisir Barat Hadiri Jambore Nasional Pramuka XII di Cibubur
- Bupati Dedi Irawan Tutup Festival Nyambai 2026
- Polsek Wonosobo Amankan Tiga Pelajar Diduga Pelaku Jambret di Jalinbar Tanggamus
Bupati Riyanto Pamungkas Kukuhkan Paskibraka Pringsewu Tahun 2026

PRINGSEWU, MFH,-- Bupati Pringsewu Riyanto
Pamungkas mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten
Pringsewu Tahun 2026 yang akan bertugas pada Upacara HUT ke-81 Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17
Agustus 2026. Upacara pengukuhan digelar di Aula Utama Kantor Pemkab Pringsewu,
pada Minggu, 16 Agustus 2026.
“Dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Kuasa,
dengan ini saya kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Kabupaten Pringsewu
tahun 2026 yang akan bertugas di Kabupaten Pringsewu pada tanggal 17 Agustus
2026. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan rahmat dan kemudahan dalam
menjalankan tugas negara,” ucap Bupati Pringsewu di hadapan seluruh anggota
Paskibraka yang dikukuhkan.
Upacara pengukuhan anggota Paskibraka Kabupaten
Pringsewu tahun 2026 yang berasal dari sejumlah SMA/SMK yang akan bertugas pada
saat pengibaran maupun penurunan bendera, dihadiri jajaran pemerintah daerah
dan forkopimda, Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kabupaten Pringsewu beserta
para orangtua anggota Paskibraka.
Baca Lainnya :
- Wabup Pringsewu Buka Perkemahan PTA dan Ujian SKU Pramuka Penegak Calon Bantara0
- Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Semarak Kemerdekaan0
- Pemprov Lampung Dorong Hilirisasi Gabah di Tingkat Desa Lewat Bed Dryer0
- Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Jalan Kalirejo-Pringsewu0
- Wakil Bupati Umi Laila Panen Raya Padi di Wonosari0
Untuk diketahui, upacara pengukuhan Paskibraka
tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden No.51 Tahun 2022 tentang Program
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, serta Peraturan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila (BPIP) No.3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Presiden No.51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPIP No.5 Tahun 2023.
Berdasarkan Peraturan Presiden No.51 Tahun 2022
tentang Program Paskibraka, pembentukan Paskibraka tidak disiapkan sebatas
untuk menaikkan dan menurunkan bendera pusaka pada peringatan HUT Kemerdekaan
Indonesia, tetapi menjadi suatu program pengkaderan calon pemimpin bangsa yang
berkarakter Pancasila.
Sistem pembinaan dalam
pemusatan pendidikan dan pelatihan terdiri dari pembelajaran aktif ideologi
Pancasila dan pemantapan nilai wawasan kebangsaan, pelatihan yang terdiri dari
pelatihan kepemimpinan dan pelatihan baris-berbaris, serta pengasuhan untuk
membentuk generasi yang tangguh, mandiri, dan berkarakter Pancasila, serta siap
menjadi calon pemimpin bangsa di masa depan yang memiliki jiwa nasionalisme dan
berjiwa Pancasila. [MFH/rils]











3.jpg)