- Polsek Wonosobo Amankan Tiga Pelajar Diduga Pelaku Jambret di Jalinbar Tanggamus
- Semarak HUT ke-81 RI, Pekon Teba Gelar Senam dan Jalan Sehat
- Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, PPKPM Gelar Berbagai Lomba
- Wagub Jihan Kukuhkan Paskibraka Lampung 2026
- Pemkab Pesawaran Perkuat Penyusunan APBD 2027 Melalui Peluncuran SATSET RKA
- Wabup Pringsewu Buka Perkemahan PTA dan Ujian SKU Pramuka Penegak Calon Bantara
- Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Semarak Kemerdekaan
- Bupati dan Wakil Bupati Lamtim Hadiri Rapat Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden RI
- Pemkot Metro Dorong Perempuan Perkuat Literasi Keuangan
- Pemerintah Kota Metro Ikuti Sidang Tahunan MPR RI 2026
Polsek Wonosobo Amankan Tiga Pelajar Diduga Pelaku Jambret di Jalinbar Tanggamus

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Unit Reaksi Cepat (URC)
Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus mengungkap dugaan tindak pidana
pencurian dengan pemberatan (curat) modus Jambret yang melibatkan tiga anak
berhadapan dengan hukum (ABH) di Jalan Lintas Barat Pekon Lakaran, Kecamatan
Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Ketiga ABH tersebut masing-masing berinisial RP
(16), RB (16), dan AB (16). Ketiganya merupakan pelajar dan berdomisili di
wilayah Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H.,
mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyelidikan laporan
jambret yang terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 12.15 WIB atasnama
korbannya Salawiyah (50) warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten
Tanggamus.
"Dua tersangka ditangkap di Pekon Padang
Manis, Wonosobo, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Sementara
seorangnya menyerahkan diri diantar keluarganya pada pukul 11.00 WIB,"
kata Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko,
S.I.K., M.H., Minggu 16 Agustus 2026.
Baca Lainnya :
- Semarak HUT ke-81 RI, Pekon Teba Gelar Senam dan Jalan Sehat0
- Polsek Talang Padang Tangani Dugaan Penganiayaan Viral di Media Sosial0
- Wabup Tanggamus, Ka Kwarcab Hadiri Pembukaan Jambore Nasional 2026 di Cibubur0
- Polsek Pulau Panggung Tangkap Pencuri Kopi di Jemuran Ulu Belu0
- 50 Perahu Hias Meriahkan Launching Seafood Muara Indah0
Kapolsek menjelaskan, peristiwa tersebut
terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 12.15 WIB, bermula ketika korban
Salawiah dalam perjalanan pulang dari Pekon Negeri Ngarip menuju Pekon
Wonosobo. Saat melintas di Jembatan Pekon Lakaran, korban didatangi tiga orang
yang menggunakan sepeda motor.
Ketiga orang tersebut kemudian diduga mengambil
tas atau dompet milik korban yang diletakkan di dashboard bagian depan sepeda
motor. Setelah mengambil barang tersebut, mereka langsung melarikan diri ke
arah Wonosobo.
"Korban sempat berupaya mengejar ketiga
pelaku, namun kehilangan jejak. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan
kehilangan tas yang berisi satu unit iPhone 17 Pro Max, serta uang tunai Rp700
ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp26,7 juta," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, penangkapan bermula tim
memperoleh informasi mengenai keberadaan dua ABH, yakni RP dan RB, di Pekon
Padang Manis, Kecamatan Wonosobo. Pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.30
WIB, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan ABH RP dan ABH RB berada di
Pekon Padang Manis.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan
kedua ABH tersebut. Tim juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga milik
korban. Dari hasil pemeriksaan, kedua ABH mengakui perbuatannya dilakukan
bersama AB yang saat itu belum berhasil diamankan.
Tim kemudian melakukan pengembangan dengan
mendatangi kediaman AB, namun, AB tidak berada di rumah. Tim kemudian
mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang disebut
milik AB dan diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi pencurian.
Tak berhenti disana, tim kemudian kembali
mendatangi rumah AB sekitar pukul 07.00 WIB untuk melakukan upaya penangkapan,
namun yang bersangkutan belum ditemukan, selanjutnya memberikan imbauan dan
tindakan persuasif kepada keluarga agar AB menyerahkan diri.
"Sekitar pukul 11.00 WIB, AB akhirnya
menyerahkan diri ke Polsek Wonosobo dengan didampingi Kepala Pekon dan ayah
kandungnya," ungkapnya.
Kapolsek menyebut, dalam pengungkapan perkara
tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah tas
atau dompet warna cokelat milik korban, satu unit iPhone 17 Pro Max warna
silver, serta uang tunai Rp507 ribu.
"Kami juga mengamankan satu unit sepeda
motor Honda Beat warna biru putih yang disebut milik salah satu ABH dan diduga
digunakan dalam aksi tersebut, serta sejumlah pakaian yang dikenakan para ABH
saat kejadian," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga
ABH tersebut dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Untuk ketiga ABH penyidikannya dilimpahkan perkaranya ke Unit PPA Sat
Reskrim Polres Tanggamus," tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)