- Operasi Pasar Minyakita Digelar Serentak pada 15 Kabupaten/Kota di Lampung
- Pesawaran Tampilkan Produk Unggulan UP2K Dalam Kunjungan Kerja TP PKK Pusat di Lampung
- Bupati Pringsewu Audiensi dengan Ombudsman Lampung Bahas Pelayanan Publik
- Lamtim Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Bupati Ela: Pertumbuhan Daerah Ada di Tangan Pelaku Usaha
- Rakor DWP Lamteng Tekankan Pelaksanaan Program Kerja dan E-Reporting
- TP PKK Provinsi Lampung Dorong Pemberdayaan Lansia dan Ketahanan Keluarga
- TP-PKK Lampung Utara Turut Berpartisipasi Dalam Bulan Bhakti Ikatan Bidan Indonesia
- TP-PKK Lampura Turut Perkuat Pengendalian Inflasi Serta Jaga Daya Beli Masyarakat
- Sampah Capai 127 Ton Per Hari, Bupati Parosil Jemput Dukungan ke Kementerian Lingkungan Hidup
- Wakil Bupati Pesisir Barat Buka Pelayanan KB Gratis Dalam Rangka HUT ke-75 IBI di Krui Selatan
Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan Yuti Rama Yanti Layangkan Hak Jawab

PALAS, MFH,-- Langkah anggota DPRD Kabupaten
Lampung Selatan, Yuti Rama Yanti melayangkan Hak Jawab terhadap pemberitaan
media Online merupakan tindakan yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Yuti Rama Yanti yang juga ketua Komisi III di
DPRD Kabupaten Lampung Selatan, melayangkan Hak Jawabnya dengan mengirimkan
surat resmi yang di tujukan ke pada pimpinan redaksi JCNEWS.ID.
Dalam isi surat yang di layangkan pada 9,
November 2025, dirinya meminta pihak Redaksi JCNES.ID, mengoreksi atas
pemberitaan yang dimuat pada 6, November 2025.
Baca Lainnya :
- Pemprov Lampung Tertibkan Aset di Sabah Balau0
- Bupati Radityo Egi Pratama Hadiri Peresmian Pura Puseh Kertibuana Desa Bali Agung0
- Jalan Mulus, Warga Desa Pulau Jaya Sampaikan Terima Kasih Kepada Pemkab Lamsel0
- Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tower di Palas0
- Pemdes Bakauheni Siap Bersinergi Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas Jelang Nataru 2025/20260
Yuti menganggap dirinya tidak pernah melakukan
perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut, dan tidak
pernah merampas handphone, apalagi sampai mengancam, tuduhan tersebut adalah tidak
benar dan tidak berdasar.
"Keberadaan saya di lokasi dalam rangka
menjalankan tugas dan fungsi saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung
Selatan, sekaligus sebagai ketua Komisi III, dalam menjalankan fungsi
pengawasan yang merupakan wewenang konstitusional saya sebagai wakil
rakyat," Kata dia, Minggu, 10/11/2025, Usai Melakukan Sosialisasi IPWK di
Desa Pematang Baru
Yuti juga menilai, Pemberitaan tersebut
jelas-jelas menyudutkan saya secara sepihak tanpa melakukan prosedur
jurnalistik yang benar, seperti yang di atur dalam UU nomor 40 tahun
1999 tentang pers kode etik jurnalistik dan produk hukum pers.
Bahkan sebelum nya juga tidak pernah melakukan
konfirmasi, baik secara lisan maupun tulisan, berita tersebut langsung
dipublikasikan itu sangat merugikan saya nama baik saya dan merusak reputasi saya, bahkan sampai di tuduhkan melakukan pembelaan terhadap rekanan atau
kontraktor.
Selin itu juga di tuduhkan di tukukan ke
lembaga DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan menyeret nama partai tempat saya bernaung.
Sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Selama ini saya selalu bersikap terbuka
dan kooperatif terhadap rekan-rekan pres karena saya memahami betul tugas dan
fungsi jurnalistik, keterbukaan dan transparansi, kepada seluruh awak media yang
kreatif dan profesional merupakan bagian dari komitmen saya sebagai wakil
rakyat sekaligus Kader Partai Gerindra," papar dia
Berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999
tentang pers kode etik jurnalistik dan produk hukum pers lainnya, dirinya meminta
agar hak jawab dan koreksi ini dimuat atau diterbitkan oleh redaksi JCNEW.ID
dalam waktu 1/24 jam.
Apabila hak jawab dan koreksi ini tidak dimuat
oleh media JCNEWS.ID, Yuti Rama Yanti akan mengambil langkah hukum dengan
melaporkan media JCNEWS, kepada dewan pers sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
"Saya juga meminta kepada dewan pers untuk
memantau mengevaluasi, dan mengoreksi isi pemberitaan yang telah menyudutkan
dan menghakimi saya tanpa melalui prosedur jurnalistik yang benar sebagaimana
yang telah diatur dalam undang-undang," terang dia
Kader partai besutan Presiden
Prabowo juga akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan media tersebut ke
Direktorat Tindak Pidana Sumber (Cybercrime) Polda Lampung bila terbukti
melanggar ketentuan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pres kode etik
jurnalistik dan produk hukum. [MFH sriw]











3.jpg)