Jurnalis Kompas TV Diintimidasi saat Liputan, IJTI Lampung Akan Kawal Proses Hukum

By redaksi 27 Nov 2025, 18:00:11 WIB Hukum & HAM
Jurnalis Kompas TV Diintimidasi saat Liputan, IJTI Lampung Akan Kawal Proses Hukum

LAMPUNG SELATAN , MFH, -- Kekerasan kepada wartawan/jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik kembali terjadi. Kali ini menimpa Tengku Khalidsyah Wartawan Kompas TV,  yang mendatangi  Polres Lampung Selatan untuk melaporkan sekelompok oknum preman, yang diduga melakukan Intimidasi saat melakukan peliputan terkait dugaan pemalakan yang dilakukan sekelompok oknum preman kepada warga desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Tengku, tiba di polres Lampung Selatan, langsung ke gedung SPKT didampingi ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Andres Afandi bersama rekan - rekan wartawan yang tergabung di IJTI.

Menurut keterangan warga, oknum pereman tersebut berulang kali diminta membayar tanah ke mereka, ada yang Rp 65 juta, ada yang Rp 16 juta. Atas dasar informasi itu, dirinya merasa peristiwa itu memiliki nilai berita.

Baca Lainnya :

"Pada hari Selasa, sekitar pukul 14.08 WIB, saya ditelepon salah seorang warga bahwa ada beberapa orang mendatangi warga lagi, di lokasi tersebut. Saya pun datang kelokasi, berniat mengambil gambar, saat itu saya didatangi empat orang  dan menanyakan apakah saya dari Media Akurat Lampung yang sudah memberitakan mereka, saya jawab itu bukan saya. Saya wartawan Kompas TV sembari menunjukkan Id card saya," tutur Tengku, Rabu, (26/11/2025) usai melapor di Polres Lampung Selatan .

Lebih lanjut Tengku menjelaskan, karena merasa diintimidasi dengan nada keras dirinya berusaha membela diri dan menanyakan kenapa ngotot? Namun Mereka langsung lebih tinggi hingga akhirnya salah seorang dari mereka mengatakan.

"Jangan tantang saya, saya tujah (tusuk) kamu, sambil menempatkan tangan seakan mengambil pisau di pinggang namun ada beberapa dari mereka itu coba menahan orang tersebut. Setelah itu, mereka pun pergi dari lokasi." tambah dia

Di tempat yang sama ketua IJTI Lampung, Andres Afandi, mengecam perbuatan oknum preman yang telah mengintimidasi tugas wartawan saat melakukan tugas liputan, menurutnya dalam tugasnya wartawan dilindungi UU pers.

"Saya sangat menyayangkan perbuatan oknum preman tersebut sebab sudah jelas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).  Pasal 18 ayat (1) UU Pers, bila mengintimidasi atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya diatur dalam UU dan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00." ucap dia.

Dia juga menambahkan pihak IJTI Lampung tidak akan tinggal diam, pihaknya akan mengawal proses hukum sampai tuntas, supaya tidak ada lagi kejadian Intimidasi kepada  wartawan dikemudian hari. [MFH/Jun]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment