- Polsek Pulau Panggung Tangkap Pencuri Kopi di Jemuran Ulu Belu
- 50 Perahu Hias Meriahkan Launching Seafood Muara Indah
- Klarifikasi Video Beredar, Agus Munada Minta Publik Tak Terburu-buru Menghakimi
- Cegah Kejahatan Keuangan Digital, Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
- Semarakkan HUT ke-81 RI, Pemkab Gelar Lomba Senam Lampung Timur Makmur
- Bupati Ela Siti Nuryamah Tinjau Saluran Irigasi di Desa Tegal Ombo
- SLB Insan Madani Metro Lepas Sembilan Peserta Didik, Dorong Lulusan Mandiri dan Berdaya
- Disporapar dan Ekraf Kota Metro Dorong Kalender Event 2027 untuk Dongkrak PAD
- Pemkab Lamteng Perkuat Pemahaman Hukum Camat dan Kepala Kampung
- Pemkab Lamteng Perkuat Penanganan Anak Tidak Sekolah melalui FGD Wajar 13 Tahun
Bupati Tandatangani PKS Dengan Kejari Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice

PESISIR BARAT, MFH,-- Bupati
Pesisir Barat (Pesibar, Dedi Irawan menghadiri Penandatanganan Nota
Kesepahaman/PKS antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dengan Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Lampung Tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku
Pidana dan Optimalisasi Penanganan Dan Penyelesaian Perkara Berdasarkan
Keadilan Restoratif, di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Bandar
Lampung, Kamis (11/12/2025).
Penandatangan tersebut dilakukan
oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela bersama Kajati Lampung, Danang Suryo
Wibowo. Dan disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Asep Nana
Mulyana.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati,
Dedi Irawan juta melakukan penandatanganan serupa dengan Kejaksaan Negeri
(Kejari) Liwa Kabupaten Lampung Barat (Lambar).
Baca Lainnya :
- Pemkab Pesibar Gelar Rakor Percepatan Pembangunan Gerai KDKMP0
- Bupati Dedi Irawan Buka Kick Off Blud UPTD Puskesmas se-Pesibar0
- Wakil Ketua I BKMT Dea Derika Topani Hadiri Pengajian Rutin di Masjid Miftahul Jannah Suka Rame0
- Pemkab Pesibar Ikuti Rapat Evaluasi RANPERDA dan RANPERBUP APBD 20260
- Wakil Bupati Irawan Topani Sambut Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampura0
Wakil Gubernur, Jihan Nurlela dalam
sambutannya menekankan bahwa kebijakan UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberikan
ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif dalam kasus penyalahgunaan
narkoba. "Pendekatan restorative justice mengingatkan kita bahwa persoalan
narkoba menyangkut manusia yang harus dipulihkan fisik, mental, keluarga, dan
masa depannya. UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberi ruang lebih luas untuk
pemulihan ini," tegas Wakil Gubernur, Jihan Nurlela.
Lebih lanjut, Wakil Gubernur, Jihan
Nurlela menekankan bahwa kerja sama antarlembaga ini harus berdampak nyata bagi
masyarakat. “Kerja sama ini tidak boleh berhenti pada acara atau slogan, tetapi
harus diwujudkan dalam langkah nyata, program yang bergerak, dan hasil yang
dapat dirasakan masyarakat," ujar Wakil Gubernur, Jihan Nurlela.
Ungkapan senada juga disampaikan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, mengatakan bahwa
penandatanganan ini merupakan bagian dari persiapan implementasi Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku 2 Januari 2026. Salah satu
fokusnya ialah pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pembinaan dan reintegrasi
sosial bagi pelaku tindak pidana. "Ini adalah komitmen bersama antara
aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk membantu pelaku
kembali ke kehidupan normal," ujar Jaksa Agung Muda, Asep Nana Mulyana.
Jaksa Agung Muda, Asep Nana Mulyana
mengapresiasi langkah Kejati Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung yang juga
melibatkan BNN dan Kemenag dalam kerja sama tersebut. Menurutnya, model
kolaborasi seperti ini belum dilakukan ataupun belum disaksikannya di Provinsi
lain.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi
Lampung turut menegaskan pentingnya sinkronisasi pemahaman dan langkah bersama
dalam penerapan kebijakan pemidanaan yang lebih humanis melalui KUHP baru.
"KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan kita. Pendekatan
hukum kini bergerak ke arah yang lebih restoratif dan berorientasi pada
kemanfaatan, bukan semata-mata hukuman penjara," papar Kajati Lampung,
Danang Suryo Wibowo.
Selain itu, Kajati Lampung, Danang
Suryo Wibowo menekankan perlunya dukungan pemerintah daerah dalam memastikan
keberhasilan implementasi kerja sosial sebagai salah satu instrumen keadilan
restoratif. "Pelaksanaan bidana kerja sosial tidak dapat berjalan tanpa
dukungan penuh pemerintah daerah. Sinergi lintas sektor sangat penting agar
program ini aman, terarah, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung terciptanya masyarakat Lampung yang
lebih sehat, aman, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045,"'tukas Kajati
Lampung, Danang Suryo Wibowo. [MFH/Diskominfotiksan]











3.jpg)