- Polsek Kota Agung Gandeng Komunitas, Bantu Pasien RSUDBM Dapatkan Donor Darah O
- Polsek Wonosobo Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Burung ke Kejari Tanggamus
- Panen Perdana Bawang Putih di Ulubelu Berhasil
- Wabup Agus Suranto Buka MUSDA APPSI Tanggamus 2026
- BPS Ungkap Capaian Positif, Lampung: Kemiskinan Turun Inflasi Terkendali, Ekonomi Terus Tumbuh
- BPS: 35,5 Ribu Tenaga Kerja Terserap, TPT Lampung Mei 2026 Sebesar 3,97 Persen
- Inflasi Lampung Terendah di Sumatera, Pemprov Terus Perkuat Pasokan dan Distribusi Pangan
- Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula
- SMPN 2 Pringsewu Dapat Bantuan Perpustakaan Digital
- Pemkab Lampung Timur Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI
Polsek Wonosobo Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Burung ke Kejari Tanggamus

TANGGAMUS, MFH,-- Unit Reskrim Polsek Wonosobo,
Polres Tanggamus, melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II)
perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) inisial
tersangka HN (46) alias Wiro, oknum ASN UPT Dispora Kecamatan Wonosobo ke Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus setelah berkas perkara
dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Rabu
(5/8/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB berdasarkan Surat Kejaksaan
Negeri Tanggamus Nomor: B/1712/L.8.19/Eoh.1/08/2026 tanggal 4 Agustus 2026 yang
menyatakan berkas perkara atas nama tersangka inisial HN telah lengkap (P-21).
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H.,
mengatakan, pelimpahan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut dari proses
penyidikan yang telah dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Wonosobo hingga
dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Lainnya :
- Panen Perdana Bawang Putih di Ulubelu Berhasil0
- Wabup Agus Suranto Buka MUSDA APPSI Tanggamus 20260
- Panen Perdana Bawang Putih Grade A, Bupati Tanggamus Siapkan Perluasan Lahan0
- Polsek Talang Padang dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi dan Evakuasi Mayat di Siring Jalan0
- DPRD Tanggamus Mulai Bahas Perubahan APBD 20260
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini
merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan
lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, proses penuntutan akan
dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus," kata Iptu Primadona Laila
mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kapolsek menjelaskan, perkara tersebut merupakan
pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon
Sridadi, Kecamatan Wonosobo, pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 02.55 WIB.
Korban dalam perkara tersebut adalah Pardio alias Giyek (53), seorang pedagang
yang kehilangan seekor burung jalak suren miliknya yang digantung di halaman
depan rumah.
Saat terbangun dari tidur, korban mendapati
sangkar burung sudah tidak berada di tempat semula. Ketika memeriksa sekitar
rumah, korban menemukan sebatang bambu sepanjang sekitar 10 meter yang diduga
digunakan pelaku untuk mengait sangkar burung dari kejauhan. Akibat kejadian
tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada
tersangka insial HN warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri
Semuong. Tersangka berhasil ditangkap pada 8 Juni 2026, sedangkan satu rekannya
yang diduga ikut terlibat hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang
(DPO)," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui
melakukan pencurian dengan cara mengait sangkar burung menggunakan bambu,
kemudian burung hasil curian dijual kepada rekannya berinisial SN seharga Rp300
ribu. Sebagian uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan
sebagian lainnya untuk membeli narkotika jenis sabu.
"Usai mengamankan tersangka, tim juga
melakukan pengembangan ke rumah rekan pelaku. Namun yang bersangkutan tidak
berada di tempat sehingga saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan
sebagai DPO," ujar Kapolsek.
Kapolsek menyebut, dalam pelimpahan tahap II
tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit
sepeda motor Suzuki Skydrive tanpa nomor polisi beserta kunci kontak, seekor
burung jalak suren, dua sangkar burung, satu tas selempang warna hitam, satu
batang bambu sepanjang kurang lebih lima meter yang digunakan sebagai alat
kejahatan, satu helai kaus warna abu-abu.
"Kami juga menyerahkan satu unit flashdisk
berisi rekaman CCTV berdurasi 11 menit, serta STNK sepeda motor Suzuki
Skydrive," ujarnya.
Iptu Primadona menambahkan, pelimpahan tahap II
merupakan bentuk komitmen Polri dalam menyelesaikan setiap proses penyidikan
secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan
Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Kami berharap proses hukum terhadap
perkara ini dapat berjalan dengan baik hingga memperoleh putusan yang
berkekuatan hukum tetap. Sementara terhadap satu pelaku lainnya yang masih
berstatus DPO, kami akan terus melakukan pencarian agar dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tandasnya.
[MFH/Din/rils]











3.jpg)