- Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Tata Kelola dan Infrastruktur RSBNH
- Pemprov Perluas Akses Pandidikan Global Lewat Program Study and Network ke Korea
- Wamen HAM Apresiasi Komitmen Pemprov Integrasikan HAM dalam Tata Kelola Pemerintahan
- Wagub Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 dengan Memberikan Data yang Benar
- Wabup Tanggamus Minta Program MBG Tepat Sasaran
- Bupati Dedi Irawan Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup II Tahun 2026
- ASN Lampung Barat Dibekali Literasi Investasi Saham, Bupati: Legal dan Logis
- HUT ke-35 Lampung Barat, Bupati Minta Jadikan Momentum Bangga dengan Adat Sai Batin
- Plt. Bupati Lampung Tengah Hadiri Rakor TKPKD Provinsi Lampung Tahun 2026
- Wali Kota Metro Pimpin Upacara HARGANAS ke-33
Polsek Pulau Panggung Ungkap Kasus Curas Sepeda Motor di Pekon Gunung Meraksa

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Tekab 308
Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, berhasil
mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang
menimpa seorang pelajar di Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung,
Kabupaten Tanggamus.
Dalam kasus tersebut, Polsek Pulau
Panggung menangkap dua tersangka utama yakni Leo Pratama (24), resedivis tahun
2016 warga Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, dan penadah inisial
MYI (22), warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten
Tanggamus.
Kapolsek Pulau Panggung AKP
Jumbadio, S.H., mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan
korban RR (12) warga Kecamatan Pulau Panggung yang didampingi orang tuanya.
Baca Lainnya :
- 17 Sales yang Diamankan Warga Sumberejo Bukan Pelaku Hipnotis0
- Tim Inafis Polres Tanggamus Olah TKP Dugaan Kasus Pembunuhan Pasutri di Pugung0
- Tim Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Sisir Titik Rawan Kejahatan di Sumberejo0
- Polsek Wonosobo Limpahkan Tersangka Curanmor Pemilik Sajam ke Kejaksaan0
- Polres Tanggamus Gelar Siraman Rohani untuk Penghuni Rutan0
"Kedua tersangka ditangkap
kemarin Selasa, 16 Desember 2025 berdasarkan laporan korban tertanggal 13
Desember 2025," kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad
Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu 17 Desember 2025.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa
curas itu terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Pekon
Gunung Meraksa, kejadian bermula saat korban hendak membeli makanan di wilayah
Pekon Tekad.
Dalam perjalanan pulang, korban
dicegat oleh pelaku di perempatan Pekon Gunung Meraksa. Pelaku kemudian
mengancam akan memukul korban sebelum merampas sepeda motor milik korban jenis
Honda Beat tahun 2008 warna biru.
"Korban bersama orang tuanya
segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Akibat peristiwa itu,
korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan laporan kemudian dibuat ke
Polsek Pulau Panggung," jelasnya.
AKP Jumbadio menyebut,
menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek
Pulau Panggung yang melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil tersangka
Leo Pratama di rumah keluarganya di Pekon Gunung Meraksa.
Tersangka mengakui sepeda motor
hasil curian telah digadaikan tersangka MYI di Pekon Sinar Banten, Kecamatan
Talang Padang.
"Tim kemudian bergerak ke
lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda
motor Honda Beat tahun 2008 dengan nomor polisi B 6612 TSG," ujarnya.
Selanjutnya, kedua tersangka
beserta barang bukti diamankan ke Polsek Pulau Panggung guna menjalani proses
penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka Leo Pratama dijerat Pasal
365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12
tahun penjara.
"Sementara tersangka MYI
dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4
tahun penjara," tandasnya.
Tersangka Leo Pratama mengakui
perbuatannya dan menyebut dirinya merupakan residivis kasus penggelapan sepeda
motor yang terjadi di wilayah Pulau Panggung pada tahun 2016. Ia mengatakan,
pengalaman kriminal sebelumnya membuatnya tidak berpikir panjang saat kembali
melakukan kejahatan.
Menurut pengakuan Leo, sebelum
beraksi ia sengaja nongkrong di pinggir jalan untuk mencari sasaran. Saat
melihat korban yang masih anak-anak melintas, ia menilai korban sebagai target
yang mudah.
“Saya sengaja nunggu di jalan, pas
lihat korban masih kecil, saya pikir gampang,” ujarnya kepada petugas.
Leo juga mengungkapkan,
sepeda motor hasil curian tersebut kemudian digadaikan bersama rekannya. Uang
hasil gadai itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus
bersenang-senang. “Motornya digadai Rp2,3 juta, uangnya buat foya-foya sama
kebutuhan hidup,” tutupnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)