- Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Tata Kelola dan Infrastruktur RSBNH
- Pemprov Perluas Akses Pandidikan Global Lewat Program Study and Network ke Korea
- Wamen HAM Apresiasi Komitmen Pemprov Integrasikan HAM dalam Tata Kelola Pemerintahan
- Wagub Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 dengan Memberikan Data yang Benar
- Wabup Tanggamus Minta Program MBG Tepat Sasaran
- Bupati Dedi Irawan Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup II Tahun 2026
- ASN Lampung Barat Dibekali Literasi Investasi Saham, Bupati: Legal dan Logis
- HUT ke-35 Lampung Barat, Bupati Minta Jadikan Momentum Bangga dengan Adat Sai Batin
- Plt. Bupati Lampung Tengah Hadiri Rakor TKPKD Provinsi Lampung Tahun 2026
- Wali Kota Metro Pimpin Upacara HARGANAS ke-33
Polsek Wonosobo Limpahkan Tersangka Curanmor Pemilik Sajam ke Kejaksaan

TANGGAMUS, MFH,-- Unit Reskrim
Polsek Wonosobo Polres Tanggamus resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti
atau Tahap II perkara Curanmor dan kepemilikan senjata tajam atas inisial SY
(36) ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin,
S.H., mengatakan pelimpahan tersangka berdasarkan Surat Kejari Tanggamus Nomor
B-3178/L.8.19/Eku.1/12/2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan tindak
pidana.
"Tersangka dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Tanggamus kemarin Kamis 11 Desember 2025," kata Iptu
Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat
12 Desember 2025.
Baca Lainnya :
- Polres Tanggamus Gelar Siraman Rohani untuk Penghuni Rutan0
- Polres Tanggamus Kawal Distribusi Bahan Pokok Pasar Murah Artha Graha Peduli 0
- Polsek Sumberejo Kawal Pemakaman Korban Kebakaran Gedung Terra Drone Jakarta 0
- Tim Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Sisir Wilayah Sumberejo Antisipasi C3 dan Balap Liar0
- Polsek Pulau Panggung Identifikasi Temuan Jenazah Petani di Persawahan Pekon Tekad0
Kapolsek menjelaskan, perkara ini
bermula pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Pekon
Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. SY diduga membawa senjata
tajam tanpa izin saat melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Dalam kejadian tersebut, korban
Artisah (46) sedang memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan
sebuah toko parfum dekat Alfamart Pekon Soponyono. Tak lama kemudian, motor itu
dibawa kabur oleh pelaku.
Korban yang menyadari motornya
hilang langsung berteriak maling hingga menarik perhatian warga. SY yang panik
kehilangan kendali, menabrak motor lain dan terjatuh.
Warga yang sempat ragu menangkap
pelaku karena ia mengeluarkan pisau, akhirnya berhasil mengamankannya setelah
dibantu Unit Reskrim Polsek Wonosobo yang sedang patroli.
"Dari tangan tersangka, disita
sepeda motor Honda Beat milik korban, sebilah pisau tajam sepanjang 15 cm, 1
kunci letter T dan pakaian yang digunakan saat beraksi," jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
"Atas perbuatannya, tersangka
terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya, tersangka mengaku telah
berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tanggamus, termasuk
di Wonosobo, Gisting, Talang Padang, dan Sedayu Semaka. [MFH/Din/rils]











3.jpg)