- Menembak Begal, Membiarkan Bandar
- Kakanwil Kemenag Tekankan Penguatan Pelayanan Umat Saat Kunjungan ke KUA Gisting Tanggamus
- Petani Cabai Lamsel Keluhkan Biaya Produksi Melonjak, Harga Jual Justru Anjlok Saat Panen Raya
- PTPN I Polisikan Lansia 72 Tahun Kasus Pencurian Getah Karet
- Rekam Jejak Polwan Pertama jadi Kapolsek di Polres Tanggamus, dari Reskrim Hingga Humas
- SDN 1 Tekad Raih Juara 1 Tari Kreasi dan jadi Juara Umum FLS3N Kecamatan Pulau Panggung
- Kabidkeu dan Kabid Dokkes Polda Lampung Pimpin Apel Pamatwil Polres Tanggamus
- Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap Anak, Oknum Collector OTO Finance Resmi Dilaporkan
- Operasi Pasar Minyakita Digelar Serentak pada 15 Kabupaten/Kota di Lampung
- Pesawaran Tampilkan Produk Unggulan UP2K Dalam Kunjungan Kerja TP PKK Pusat di Lampung
Polres Tanggamus Umumkan Jadwal Pelayanan Selama Libur Nataru

TANGGAMUS, MFH,-- Polres Tanggamus
secara resmi mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan publik selama libur
nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026. Penyesuaian ini
mencakup pelayanan Samsat, Satpam SIM dan SKCK.
Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu
Rudi Khisbiyantoro, S.Pd., M.H., untuk pelayanan Samsat dan Satpas SIM, Polres
Tanggamus menyampaikan bahwa layanan tidak beroperasi pada tanggal 25 dan 26
Desember 2025, serta 1 Januari 2026.
Sementara itu, pelayanan akan
kembali dibuka pada 27 Desember 2025, 29, 30 dan 31 Januari 2025 dan 2 Januari
2026. Untuk masyarakat tidak perlu khawatir terkait denda administrasi.
Baca Lainnya :
- Satpolairud Polres Tanggamus Lakukan Pencarian Korban Hilang Kebakaran KM Maulana 3.00
- Polsek Wonosobo Fasilitasi Perdamaian Perselisihan Antar Siswi SMP0
- Kapolres Tanggamus Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 20250
- Dugaan Korupsi Dana Desa Lebih dari Rp1 Miliar, Satreskrim Polres Tanggamus Tahan Kakon Atar Lebar 0
- Ketua TP PKK Tanggamus Lantik Enam Ketua Tim PKK Kecamatan0
Bagi wajib pajak kendaraan bermotor
yang masa berlaku atau jatuh tempo PKB dan BBN-KB bertepatan pada tanggal libur
tersebut, pembayaran dapat dilakukan pada 27 dan 29 Desember 2025 tanpa
dikenakan denda atau sanksi. Sementara untuk tanggal 1 Januari 2026 pembayaran
dapat dilakukan pada 2 Januari 2026.
"Bagi pemohon SIM yang masa
berlakunya habis di tanggal 25 - 26 Desember 2025. Maka akan diproses pada
tanggal 27 Desember 2025," jelasnya.
Sementara itu, menurut Kasi Humas
Polres Tanggamus Iptu Primadona Laila, S.H., untuk pelayanan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK), Polres Tanggamus menetapkan jadwal libur pada 25,
26, dan 27 Desember 2025, serta 1 Januari 2026.
Adapun jadwal pelayanan SKCK dibuka
kembali pada 29, 30 dan 31 Desember 2025 serta 2 Januari 2026. Namun khusus
tanggal 31 Desember 2025 dilaksanakan setengah hari kerja.
"Namun meski masa libur,
seluruh layanan digital permohonan SKCK tetap dapat diakses seperti biasa.
Hanya pengambilan fisiknya pada tanggal buka layanan tersebut," kata Iptu
Primadona Laila.
Kasi Humas berharap, melalui
pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan waktu pengurusan
administrasi.
"Kami imbau masyarakat
memanfaatkan layanan yang tersedia dan memahami waktu libur pelayanan selama
periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026," tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)