- Nama Bupati Tanggamus Terus Dikaitkan, Kuasa Hukum: Jangan Hakimi Tanpa Dasar Hukum
- Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Pemprov Lampung Perkuat Konektivitas Transportasi
- Bupati Hadiri Pawai dan Tabligh Akbar Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
- Sekda Nukman Lepas Karnaval Budaya Islam Sambut Tahun Baru Hijriah di Lampung Barat
- RSUD A Yani Mantapkan Peran sebagai RS Jejaring Pengampu Layanan Kesehatan Ibu dan Anak
- Ribuan Jamaah Padati Masjid Agung Taqwa Kota Metro, Peringati 1 Muharram 1448 Hijriah
- Wabup Lamtim Tekankan Penguatan Literasi dan Kearsipan pada Apel Bulanan KORPRI
- Bupati Pringsewu Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026
- Pemkab Pringsewu Gelar Muhasabah, Dzikir, dan Doa Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah
- Pemkab Pesibar Perkuat Pengelolaan Fiskal Melalui Rapat Tindak Lanjut Asistensi Kemendagri
Pemprov Lampung Terbitkan Edaran: Larangan Kendaraan Dinas untuk Mudik

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Pemerintah
Provinsi Lampung menerbitkan dua surat edaran sebagai langkah memperkuat
disiplin aparatur sekaligus mencegah praktik korupsi menjelang perayaan Hari Raya
Idulfitri 1447 Hijriah Tahun 2026.
Kebijakan tersebut mencakup Surat
Edaran tentang penggunaan kendaraan dinas operasional selama masa mudik Lebaran
serta Surat Edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi
terkait momentum hari raya.
Melalui Surat Edaran Nomor 44 Tahun
2026, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN)
dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak diperkenankan menggunakan
kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik.
Baca Lainnya :
- Mudik Lebih Aman dan Terjangkau, Pemprov Lampung Berangkatkan Ribuan Pemudik Gratis0
- Perbaikan Jalan Dipercepat, Pemprov Lampung Pastikan Jalur Mudik Lebaran Lebih Aman0
- Gubernur Dorong Pengusaha Muda Ambil Peran Strategis dalam Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah0
- Pemprov Lampung Dukung Pembinaan Spiritual Pelajar melalui Pesantren Kilat dan Iktikaf0
- Pemprov Lampung Berikan Santunan dan Dukungan Moral bagi Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone0
Surat edaran tersebut ditujukan
kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah serta Direksi BUMD di lingkungan Pemprov
Lampung sebagai pedoman penggunaan kendaraan dinas selama masa libur nasional
dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah yang berlangsung pada 18 hingga 24 Maret
2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung,
Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa fasilitas kendaraan dinas harus
dimanfaatkan secara tepat sesuai dengan peruntukannya.
“Melalui surat edaran ini kami
ingin memastikan bahwa seluruh aparatur tetap menjaga disiplin dalam penggunaan
fasilitas negara. Kendaraan dinas merupakan sarana pendukung tugas pemerintahan
yang penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan dan hanya untuk kepentingan
kedinasan,” ujar Marindo.
Selain pengaturan penggunaan
kendaraan dinas, ASN dan pegawai BUMD yang melaksanakan perjalanan mudik juga
diimbau untuk mengutamakan keselamatan selama perjalanan serta mematuhi seluruh
peraturan lalu lintas guna menjaga ketertiban, kelancaran, dan keselamatan
selama arus mudik maupun arus balik Lebaran.
Di sisi lain, Pemprov Lampung juga
menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian
gratifikasi terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah Tahun 2026.
Kebijakan ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Direksi BUMD, serta
pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat sebagai bagian dari upaya
memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Surat edaran tersebut mengacu pada
sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai
pelaporan gratifikasi, Peraturan Gubernur Lampung tentang pedoman pengendalian
gratifikasi, serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pencegahan
korupsi dan pengendalian gratifikasi pada momentum hari raya.
Melalui edaran tersebut, ASN dan
penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diingatkan untuk
menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak meminta, memberikan, maupun
menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan
kewajiban atau tugasnya.
“Aparatur pemerintah harus menjadi
contoh dalam menjaga integritas. Kami mengingatkan seluruh ASN agar tidak
terlibat dalam praktik gratifikasi maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan
konflik kepentingan,” kata Marindo Kurniawan.
Selain itu, ASN maupun Non-ASN
dilarang melakukan permintaan dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan,
maupun pihak lain dengan mengatasnamakan institusi, baik secara tertulis maupun
tidak tertulis, karena berpotensi melanggar ketentuan hukum dan dapat
berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Dalam hal terdapat penerimaan
gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, aparatur diwajibkan melaporkannya
kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Provinsi Lampung disertai
penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya laporan tersebut akan
diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui aplikasi pelaporan
gratifikasi (GOL).
Pemerintah Provinsi Lampung juga
meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk memperkuat pengawasan internal,
melakukan mitigasi terhadap potensi gratifikasi di unit kerja masing-masing,
serta memastikan seluruh pegawai menjaga profesionalitas dan integritas dalam
menjalankan tugas.
Melalui kedua edaran ini, Pemprov
Lampung berharap kedisiplinan aparatur dalam penggunaan fasilitas negara
semakin meningkat sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. [MFH/Dinas
Kominfotik Provinsi Lampung]











3.jpg)