- Sekda Lambar Minta Jajaran Kuasai Pemetaan TKD 2027 agar Pembangunan Tepat Sasaran
- Wabup Pimpin Rakor Gerakan Sadar ZIS, ASN Diminta Tingkatkan Kepedulian Sosial
- Penutupan HUT ke-80 Lampung Tengah Berlangsung Meriah dan Penuh Kebersamaan
- Meriahkan HUT ke-80 Lampung Tengah, TP PKK Kecamatan Gelar Lomba Make Up
- Nama Bupati Tanggamus Terus Dikaitkan, Kuasa Hukum: Jangan Hakimi Tanpa Dasar Hukum
- Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Pemprov Lampung Perkuat Konektivitas Transportasi
- Bupati Hadiri Pawai dan Tabligh Akbar Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
- Sekda Nukman Lepas Karnaval Budaya Islam Sambut Tahun Baru Hijriah di Lampung Barat
- RSUD A Yani Mantapkan Peran sebagai RS Jejaring Pengampu Layanan Kesehatan Ibu dan Anak
- Ribuan Jamaah Padati Masjid Agung Taqwa Kota Metro, Peringati 1 Muharram 1448 Hijriah
Nama Bupati Tanggamus Terus Dikaitkan, Kuasa Hukum: Jangan Hakimi Tanpa Dasar Hukum

TANGGAMUS, MFH,-- Kuasa hukum Bupati Tanggamus,
H. Mohammad Saleh Asnawi, MHD Nova Abu Bakar, S.H., meminta publik untuk tidak
terburu-buru menghakimi kliennya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam
transaksi jual beli tanah seluas 2,4 hektare di Kabupaten Tangerang yang
dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Menurut Abu, hingga saat ini tidak terdapat
hubungan hukum, hubungan bisnis, komunikasi, maupun transaksi apa pun yang
dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan Saleh Asnawi dengan perkara tersebut.
"Sebagai kuasa hukum Bapak H. Mohammad
Saleh Asnawi, kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah mengenal Saudara
John Morin. Tidak pernah ada hubungan hukum, hubungan bisnis, komunikasi,
ataupun transaksi dalam bentuk apa pun yang dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan
beliau dengan perkara yang saat ini diberitakan," kata Abu kepada
wartawan, Rabu, 16 Juni 2026.
Baca Lainnya :
- Wabup Agus Hadiri Gerakan Lampung Menanam dan Temu Kader Golkar di Tanggamus0
- Respon Cepat Polsek Wonosobo Identifikasi Laporan Beruang Masuk Perkebunan Warga0
- Polsek Pulau Panggung Pastikan Evakuasi Truk Tronton di Leter S Talang Jawa Selesai0
- Polsek Pulau Panggung Bantu Evakuasi Truk Tronton Diduga Rem Blong di Tanjakan Leter S0
- Ketua DPRD Tinjau Penataan Pasar Gisting, Pemkab Terus Tertibkan Pedagang0
Abu menilai, opini yang berkembang di ruang
publik berpotensi menyesatkan apabila seseorang dinilai bersalah hanya karena
namanya disebut-sebut dalam suatu perkara tanpa didukung alat bukti dan
keterkaitan hukum yang jelas.
Ia juga meluruskan narasi yang menyebut Soni
Laberta merupakan keponakan Saleh Asnawi. Menurutnya, informasi tersebut tidak
benar dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyeret nama Bupati Tanggamus
dalam persoalan hukum yang sedang berjalan.
"Perlu kami tegaskan bahwa Saudara Soni
Laberta bukan keponakan Bapak Mohammad Saleh Asnawi. Klaim yang menyebut Soni
sebagai keponakan klien kami adalah informasi yang tidak benar," ujarnya.
Abu menegaskan bahwa dalam negara hukum,
pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan kepada
pihak lain hanya berdasarkan pengakuan hubungan keluarga.
"Kalau ada seseorang yang mengaku sebagai
keponakan, saudara, atau kerabat seorang pejabat, lalu melakukan perbuatan
tertentu, maka pertanggungjawaban hukum tetap melekat pada orang yang melakukan
perbuatan tersebut, bukan kepada pihak yang namanya dicatut," tegasnya.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan
pihaknya, transaksi jual beli tanah yang dipersoalkan disebut berlangsung
antara John Morin dengan PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP) dan dilakukan
di hadapan notaris/PPAT di Kabupaten Tangerang.
"Dalam dokumen transaksi yang kami periksa
tidak terdapat nama Bapak Saleh Asnawi sebagai pihak yang menandatangani
ataupun terlibat dalam perjanjian tersebut," kata Abu.
Pihaknya juga membantah isu mengenai dugaan
aliran dana Rp50 miliar yang dikaitkan dengan Saleh Asnawi. Abu menyebut tidak
ada satu pun fakta maupun dokumen yang menunjukkan keterlibatan kliennya.
"Klien kami tidak mengetahui, tidak
menerima, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi yang disebut-sebut
tersebut. Sampai hari ini tidak ada satu pun fakta, dokumen, maupun alat bukti
yang dapat menghubungkan klien kami dengan dana dimaksud," ujarnya.
Abu mempertanyakan alasan nama Saleh Asnawi
terus dikaitkan dalam perkara yang menurutnya hanya melibatkan pihak-pihak yang
terikat langsung dalam perjanjian.
"Sampai saat ini kami belum menemukan
hubungan hukum yang dapat menjelaskan mengapa nama Bapak Mohammad Saleh Asnawi
dikaitkan dengan perkara tersebut. Karena itu kami berharap Saudara John Morin
dapat menjelaskan secara terbuka dan bertanggung jawab apa dasar faktual maupun
dasar hukumnya," katanya.
Ia pun mengingatkan agar masyarakat tidak
membentuk kesimpulan sendiri sebelum adanya fakta hukum yang sah dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Prinsip praduga tak bersalah, kata Abu, harus
tetap dijunjung tinggi sehingga seseorang tidak dihakimi hanya berdasarkan
asumsi, persepsi, ataupun penggiringan opini di ruang publik.
"Kami menilai pengaitan nama Bapak
Mohammad Saleh Asnawi dalam perkara ini merupakan tindakan yang tidak berdasar,
menyesatkan, dan berpotensi membentuk opini publik yang keliru," tegasnya.
Atas berbagai tuduhan yang dinilai merugikan
nama baik kliennya, Abu mengungkapkan pihak keluarga Saleh Asnawi tengah
mempertimbangkan langkah hukum. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan
somasi kepada John Morin untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
"Kalau permintaan kami tidak juga digubris
oleh pihak John Morin, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas demi
menjaga nama baik dan reputasi klien," pungkasnya.
Catatan: Hingga berita ini diturunkan, belum
terdapat putusan pengadilan yang menyatakan H. Mohammad Saleh Asnawi terlibat
dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Masyarakat diharapkan tetap mengedepankan asas
praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang
berlaku. [MFH/Din/rils]










3.jpg)