Pemkot Metro Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan 2025

By redaksi 28 Agu 2025, 11:18:49 WIB Saburai
Pemkot Metro Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan 2025

METRO, MFH,-- Pemerintah Kota Metro melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun 2025 di Aula Kelurahan Ganjar Asri, Rabu (27/8/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran aparatur sebagai upaya memperkuat pemahaman terhadap regulasi yang berlaku di daerah.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Metro, Dra. Rosita, M.M., membuka kegiatan tersebut secara resmi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat atas terselenggaranya sosialisasi ini.

“Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan setiap peraturan yang telah diundangkan, baik dalam Lembaran Daerah maupun peraturan turunannya. Sosialisasi ini bukan hanya sarana penyampaian informasi, tetapi juga bagian dari proses penanaman nilai dan pemahaman hukum yang perlu diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya,” ujar Rosita.

Baca Lainnya :

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam bidang hukum. Dengan pemahaman yang baik, aparatur diharapkan dapat mengimplementasikan setiap peraturan dengan tepat, sehingga mendukung pelaksanaan pembangunan di Kota Metro.

Dalam sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Metro memaparkan beberapa regulasi penting yang menjadi fokus utama. Di antaranya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta penetapan dan penegasan batas kelurahan.

Kepala Bagian Hukum Kota Metro, Fachruddin, S.H., menegaskan bahwa kebijakan ini juga mendukung program nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo dalam percepatan pembangunan tiga juta rumah. “Dengan adanya peraturan ini, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan tidak lagi terbebani oleh biaya BPHTB dan PBG, sehingga proses membangun rumah atau gedung dapat dilakukan lebih mudah dan ringan,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang diterbitkan dapat tersosialisasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Aparatur diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyebarkan informasi sekaligus mengawal implementasi peraturan tersebut.

Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Metro untuk terus mendorong keterbukaan informasi dan memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat. Dengan pemahaman yang baik di tingkat aparatur, kebijakan pemerintah diharapkan dapat berjalan lebih tepat sasaran dan berpihak kepada kepentingan publik. [MFH/**]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment