- Ketua FKP LPP RRI Achmad Nyerupa: RRI Fest 2025 Dorong Tumbuh Kembang UKM
- Bupati Lampung Barat Expose Rencana Penataan Infrastruktur
- Wakil Walikota Metro buka Pelatihan Digital Marketing
- Wabup Azwar Hadi Pimpin Pelaksanaan Aksi 5 Tim
- Langkah Gubernur Hapus Uang Komite , Dorong Deflasi di Provinsi Lampung
- Pemprov Lampung Apresiasi RRI Fest 2025, Dorong UMKM dan Transformasi Digital
- Temui Ketua MPR RI, Gubernur Mirza Sampaikan Aspirasi Mahasiswa Lampung
- Yayasan Addarsa Baitul Quraan Salurkan Donasi Para Dermawan
- Bupati Tubaba Pimpin Apel Besar Peringatan Hari Pramuka ke-64 Tahun 2025
- Dapur Rumah Warga di Jalan Purnawirawan Dilalap Si Jago Merah
Pemkot Metro Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan 2025

METRO, MFH,-- Pemerintah Kota Metro melalui Bagian Hukum
Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun
2025 di Aula Kelurahan Ganjar Asri, Rabu (27/8/2025). Kegiatan ini dihadiri
oleh jajaran aparatur sebagai upaya memperkuat pemahaman terhadap regulasi yang
berlaku di daerah.
Asisten Pemerintahan
dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Metro, Dra. Rosita, M.M., membuka
kegiatan tersebut secara resmi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi
kepada seluruh pihak yang terlibat atas terselenggaranya sosialisasi ini.
“Pemerintah daerah
memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan setiap peraturan yang telah
diundangkan, baik dalam Lembaran Daerah maupun peraturan turunannya.
Sosialisasi ini bukan hanya sarana penyampaian informasi, tetapi juga bagian
dari proses penanaman nilai dan pemahaman hukum yang perlu diwariskan dari satu
generasi ke generasi berikutnya,” ujar Rosita.
Baca Lainnya :
- Perkuat layanan PAUD, Pokja Bunda PAUD Kota Metro 2025–2029 dikukuhkan0
- Turun ke jalan, Wali Kota dan Forkopimda Kompak Bagikan Bendera Merah Putih0
- DKP3 Metro Resmikan RPH Berstandar Ekspor0
- Serius Tangani Banjir, H. Bambang rakor bersama Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah0
- Peringati Hari Anak, Wali Kota Metro, H. Bambang Ungkap Peran Serta Orang Tua dalam Parenting0
Ia menambahkan,
kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola
pemerintahan daerah, khususnya dalam bidang hukum. Dengan pemahaman yang baik,
aparatur diharapkan dapat mengimplementasikan setiap peraturan dengan tepat,
sehingga mendukung pelaksanaan pembangunan di Kota Metro.
Dalam sosialisasi
tersebut, Pemerintah Kota Metro memaparkan beberapa regulasi penting yang
menjadi fokus utama. Di antaranya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pembebasan
retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan
rendah, serta penetapan dan penegasan batas kelurahan.
Kepala Bagian Hukum
Kota Metro, Fachruddin, S.H., menegaskan bahwa kebijakan ini juga mendukung
program nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo dalam percepatan pembangunan
tiga juta rumah. “Dengan adanya peraturan ini, masyarakat berpenghasilan rendah
diharapkan tidak lagi terbebani oleh biaya BPHTB dan PBG, sehingga proses
membangun rumah atau gedung dapat dilakukan lebih mudah dan ringan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini,
pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang diterbitkan dapat
tersosialisasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Aparatur diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyebarkan informasi
sekaligus mengawal implementasi peraturan tersebut.
Sosialisasi
ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Metro untuk terus
mendorong keterbukaan informasi dan memperkuat kesadaran hukum di tengah
masyarakat. Dengan pemahaman yang baik di tingkat aparatur, kebijakan
pemerintah diharapkan dapat berjalan lebih tepat sasaran dan berpihak kepada
kepentingan publik. [MFH/**]
