- Wabup Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qurani Terbaik Lampung Timur
- Dua Qori Asal Lampung Tengah Wakili Lampung di MTQ Nasional XXXI 2026
- TP PKK Lamteng dan Pengadilan Agama Gunung Sugih Jalin Kerja Sama
- Pemkab Lambar Lepas Kadis Dukcapil Ruspan Anwar ke Peristirahatan Terakhir
- Pemprov Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Perempuan
- Gubernur Dorong Fatayat NU Lampung Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Kualitas SDM
- Wabup Pesawaran Hadiri Diskusi Publik Rembuk Pemuda Lampung
- Gas Amal Ojek Manol, Simbol Kearifan Lokal dan Semangat Gotong Royong Masyarakat
- PMI Lampung Timur Asah Keterampilan PMR Lewat Lomba Tandu Darurat
- Pemkab Lamtim Perkuat Kolaborasi Mitigasi Konflik Gajah
TP PKK Lamteng dan Pengadilan Agama Gunung Sugih Jalin Kerja Sama

LAMPUNG TENGAH, MFH,-- Tim Penggerak PKK (TP
PKK) Kabupaten Lampung Tengah bersama Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA
menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pencegahan Perkawinan
Anak di Bawah Usia 19 Tahun. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Beguwai
Jejamo Wawai, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua
TP PKK Kabupaten Lampung Tengah Ni Ketut Dewi Nadi Komang Koheri, Ketua
Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA Al Fitri, Ketua I TP PKK Kabupaten
Lampung Tengah Dwi Evayati Welly Adiwantra, Sekretaris TP PKK Kabupaten Lampung
Tengah Titin Sumarni, serta jajaran pengurus TP PKK Kabupaten Lampung Tengah.
Penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah
konkret dalam memperkuat sinergi antara TP PKK Kabupaten Lampung Tengah dan
Pengadilan Agama Gunung Sugih dalam upaya mencegah perkawinan anak sekaligus
meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan
pemenuhan hak anak.
Baca Lainnya :
- Pemkab Lampung Tengah Tegaskan Kesiapan Dukung Pemeriksaan BPK RI0
- Ketua Umum IKWT Lampung Tengah Pimpin Rakor0
- Plt. Ketua TP PKK Hadiri Gerak Pangan TPID, Dukung Pengendalian Inflasi di Lampung Tengah0
- Plt. Bupati Dukung Cek Kesehatan Gratis dan Donor Darah dalam Harlah Kejaksaan RI ke-810
- Plt. Bupati Lampung Tengah Perkuat Kesiapsiagaan dan Sinergi Hadapi Karhutla0
Dalam laporannya, Sekretaris TP PKK Kabupaten
Lampung Tengah Titin Sumarni menyampaikan bahwa TP PKK memiliki tanggung jawab
untuk turut berperan dalam membantu menangani berbagai permasalahan yang
dihadapi masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah.
Menurutnya, TP PKK sebagai mitra pemerintah
memiliki peran strategis dalam membangun kolaborasi dengan berbagai pihak
melalui kerja sama lintas sektor dan lintas program.
“Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Tengah
merasa terpanggil untuk berpartisipasi dalam menanggulangi terjadinya
perkawinan anak, karena keluarga merupakan sasaran utama pembangunan sumber
daya manusia bangsa,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, TP PKK Kabupaten Lampung
Tengah akan melibatkan TP PKK Kecamatan, TP PKK Kampung, hingga kelompok
Dasawisma. Berbagai kegiatan dan rencana aksi akan disusun dan dilaksanakan
secara bersama-sama dengan Pengadilan Agama Gunung Sugih.
Sementara itu, Plt. Ketua TP PKK Kabupaten
Lampung Tengah Ni Ketut Dewi Nadi Komang Koheri menyampaikan bahwa persoalan
perkawinan anak masih menjadi tantangan yang membutuhkan perhatian dan
penanganan serius dari berbagai pihak.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Susenas BPS
2025, masih terdapat 19 persen perkawinan yang dilakukan pada usia di bawah 19
tahun. Kabupaten Lampung Tengah juga tercatat sebagai salah satu wilayah dengan
angka perkawinan anak yang tinggi di Provinsi Lampung.
“Perkawinan anak tidak hanya berkaitan dengan
persoalan usia, tetapi juga berdampak pada hilangnya hak anak untuk tumbuh,
belajar, serta memperoleh perlindungan dalam menentukan masa depannya,”
jelasnya.
Lebih lanjut, Ni Ketut menyampaikan bahwa
perkawinan pada usia anak memiliki berbagai risiko, antara lain putus sekolah,
kehamilan pada usia anak, gangguan kesehatan reproduksi, ketergantungan
ekonomi, hingga potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Menurutnya, TP PKK sebagai organisasi mitra
pemerintah yang memiliki struktur hingga tingkat kampung dan Dasawisma memiliki
posisi strategis dalam membangun kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan
keluarga.
“Langkah kita hari ini merupakan aksi nyata
bersama dalam menekan perkawinan anak di Kabupaten Lampung Tengah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah melalui Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjalankan Strategi Nasional
Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) melalui lima pendekatan utama, yakni
optimalisasi kapasitas anak, penciptaan lingkungan yang mendukung pencegahan,
peningkatan akses dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan,
serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan.
“Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Tengah
siap dan sepenuhnya mendukung untuk melaksanakan strategi tersebut melalui
kerja sama dengan lintas sektor dan lintas program,” ungkapnya.
Ni Ketut juga menekankan bahwa melalui 10
Program Pokok PKK, khususnya dalam bidang Pembinaan Ketahanan Keluarga, TP PKK
memiliki peran penting dalam membangun kesadaran masyarakat serta memperkuat
keluarga sebagai lingkungan pertama dalam melindungi tumbuh kembang anak.
Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, TP PKK
Kabupaten Lampung Tengah bersama Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA
diharapkan dapat semakin intensif melakukan koordinasi, pertemuan, kegiatan
bersama, serta menyusun dan melaksanakan rencana aksi yang telah disepakati.
“Semoga kerja sama ini membawa dampak positif
yang cukup signifikan dalam menanggulangi perkawinan anak di Kabupaten Lampung
Tengah. Perkawinan anak adalah tantangan dalam mewujudkan Generasi Indonesia
Emas 2045 dan membutuhkan kinerja kita semua untuk mewujudkannya. Karena jika
tidak, hal ini hanya akan menjadi sebatas slogan saja,” pungkasnya.
[MFH/Diskominfotik Lampung Tengah]











3.jpg)