Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung di Palas Diduga Asal Jadi

By redaksi 14 Nov 2025, 10:24:22 WIB Saburai
Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung di Palas Diduga Asal Jadi

PALAS, MFH,-- Sungguh miris apa yang dilakukan oleh oknum pihak pelaksana proyek irigasi program Instruksi Presiden (Inpres), diduga  melakukan pemotongan upah untuk para pekerja,

Hasil penelusuran awak media di Desa Pematang Baru tidak menemukan adanya Papan Peroyek yang terpasang bahkan banyak ditemukanan Panel beton yang patah, pecah dan rusak berserakan di lapangan diduga akibat kwalitas yang buruk .

Proyek peningkatan jaringan irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kecamatan Palas, Lampung Selatan, yang dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung  diduga Asal asalan dan Asal jadi.

Baca Lainnya :

Program Inpres irigasi yang dibangun di Kecamatan Palas, diterima oleh 5 Gapoktan, terdiri dari Gapoktan Sukaraja, Sukabakti, Pematang baru, Palas aji, dan Palas Pasema adalah program pemerintah untuk mendukung program ketahanan pangan. Masing-masing Gapoktan bervariasi menerima berapa panjangnya.

Panjangnya pun hampir 10.000 meter, program tersebut merupakan asli pengajuan oleh pihak Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP) Wilayah Kecamatan Palas tahun 2025.

Pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)Mesuji Sekampung bersama para Gapoktan pun sudah melakukan pertemuan, untuk  melakukan kesepakatan terutama proses pengerjaan. Dalam pengerjaan mereka sepakat dilakukan dengan swakelola, bahkan nominal  upah pekerja juga telah disepakati.

"Kami sepakat dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai( BBWS) Mesuji Sekampung dalam pertemuan bahwa pengerjaan akan dilakukan dengan swakelola, dan biaya upah pekerja itu 100 ribu per Meter, namun nyatanya setelah pelaksanaan, pihak pelaksana tidak sesuai apa yang menjadi kesepakatan, hanya ditawarkan 95 ribu" ucap salah satu Ketua Gapoktan yang tidak ingin namannya di sebut, Kamis, (13/11/2025).

Lebih lanjut dirinya mengatakan selain 100 permeter, ada pula biaya biaya 5. 000 langsir Panel beton namun yang di terima pekerja hanya 3.000 dan  Biaya bongkar Panel Beton 1000 per panel.

"Karena tidak sesuai dengan kesepakatan jadi saya tidak mau mencarikan pekerja, pihak pelaksana sendiri yang mencari pekerja dan itu pun bukan masyarakat desa setempat," jelas dia.

Beda lagi apa yang dikatakan oleh salah satu pekerja( Pemborong ) menurutnya dirinya menerima upah hanya 85 ribu per meter. Dan saat ini pengerjaan masih berlangsung.

"Ya saya hanya menerima 85 mas per meter karena saya ditawarin hanya segitu oleh pelaksana pak Mirza," tuturnya

Tim media mencoba mengklarifikasi oleh pihak pelaksana dan Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS ) Mesuji Sekampung, dengan menghubungi melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp namun oleh pihak pelaksana tidak diangkat bahkan pesan singkat melalui sambungan Aplikasi WhatsApp hanya dibaca dan tidak ada respon.

Pemotongan Upah Pekerja Secara Sepihak

Yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek adalah tindakan melanggar hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Yang diatur perundang-undangan ketenagakerjaan, dan menegaskan bahwa pengusaha tidak dapat menunda atau memotong upah tanpa alasan yang sah.

Jika ditemukan unsur pidana penipuan atau korupsi dalam pengelolaan dana proyek,  dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum. [MFH/Jun]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment