- Wabup Mad Hasnurin Hadiri Pembukaan Persami KKRI Gelombang V Tahun 2026
- Bupati Tanggamus Launching Bantuan ATENSI Kemensos Senilai Rp1,07 Miliar untuk 562 Warga
- Polsek Pulau Panggung Identifikasi Kebakaran Toko Sembako
- Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Madang
- Oknum ASN Residivis Spesialis Pencurian Burung Ditangkap Polsek Wonosobo
- Lampung Dorong Investasi Energi Hijau, Proyek Bioetanol Siap Dikembangkan
- Kolaborasi Multisektoral Diperkuat, Lampung Wujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat
- Ketika Pendakian Menjadi Ruang Belajar Merawat Alam
- Wakil Bupati Pringsewu Buka Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar
- Wabup Azwar Hadi Sambut Kepulangan 283 Jemaah Haji Lamtim, Doakan Menjadi Haji Mabrur
Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung di Palas Diduga Asal Jadi

PALAS, MFH,-- Sungguh miris apa
yang dilakukan oleh oknum pihak pelaksana proyek irigasi program Instruksi
Presiden (Inpres), diduga melakukan
pemotongan upah untuk para pekerja,
Hasil penelusuran awak media di
Desa Pematang Baru tidak menemukan adanya Papan Peroyek yang terpasang bahkan
banyak ditemukanan Panel beton yang patah, pecah dan rusak berserakan di
lapangan diduga akibat kwalitas yang buruk .
Proyek peningkatan jaringan irigasi
melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di
Kecamatan Palas, Lampung Selatan, yang dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah
Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung diduga
Asal asalan dan Asal jadi.
Baca Lainnya :
- Menjaga Bara Cinta Tanah Air, Bela Negara Ster Mabes TNI Bangkitkan Patriotisme Generasi Muda0
- Pemdes Mekar Mulya Sampaikan Rasa Terima Kasih Kepada Bupati dan Anggota DPRD Lamsel0
- Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama Diganjar Penghargaan Garuda TV 0
- Relawan Angkatan I Yayasan CINTA dilantik, Siap Berkhidmat untuk Umat0
- Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan Laksanakan IPWK di Pematang Baru0
Program Inpres irigasi yang dibangun di Kecamatan Palas, diterima oleh 5 Gapoktan, terdiri dari Gapoktan
Sukaraja, Sukabakti, Pematang baru, Palas aji, dan Palas Pasema adalah program
pemerintah untuk mendukung program ketahanan pangan. Masing-masing Gapoktan
bervariasi menerima berapa panjangnya.
Panjangnya pun hampir 10.000 meter,
program tersebut merupakan asli pengajuan oleh pihak Balai Penyuluhan Pertanian
( BPP) Wilayah Kecamatan Palas tahun 2025.
Pihak Balai Besar Wilayah Sungai
(BBWS)Mesuji Sekampung bersama para Gapoktan pun sudah melakukan pertemuan,
untuk melakukan kesepakatan terutama proses pengerjaan. Dalam
pengerjaan mereka sepakat dilakukan dengan swakelola, bahkan nominal upah pekerja juga telah disepakati.
"Kami sepakat dengan pihak
Balai Besar Wilayah Sungai( BBWS) Mesuji Sekampung dalam pertemuan bahwa
pengerjaan akan dilakukan dengan swakelola, dan biaya upah pekerja itu 100 ribu
per Meter, namun nyatanya setelah pelaksanaan, pihak pelaksana tidak sesuai apa
yang menjadi kesepakatan, hanya ditawarkan 95 ribu" ucap salah satu Ketua
Gapoktan yang tidak ingin namannya di sebut, Kamis, (13/11/2025).
Lebih lanjut dirinya mengatakan
selain 100 permeter, ada pula biaya biaya 5. 000 langsir Panel beton namun yang
di terima pekerja hanya 3.000 dan Biaya bongkar Panel Beton 1000 per
panel.
"Karena tidak sesuai dengan
kesepakatan jadi saya tidak mau mencarikan pekerja, pihak pelaksana sendiri
yang mencari pekerja dan itu pun bukan masyarakat desa setempat," jelas
dia.
Beda lagi apa yang dikatakan oleh
salah satu pekerja( Pemborong ) menurutnya dirinya menerima upah hanya 85 ribu
per meter. Dan saat ini pengerjaan masih berlangsung.
"Ya saya hanya menerima 85 mas
per meter karena saya ditawarin hanya segitu oleh pelaksana pak Mirza," tuturnya
Tim media mencoba mengklarifikasi
oleh pihak pelaksana dan Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS ) Mesuji Sekampung,
dengan menghubungi melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp namun oleh pihak
pelaksana tidak diangkat bahkan pesan singkat melalui sambungan Aplikasi
WhatsApp hanya dibaca dan tidak ada respon.
Pemotongan
Upah Pekerja Secara Sepihak
Yang dilakukan oleh pihak
pelaksana proyek adalah tindakan melanggar hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Yang diatur perundang-undangan ketenagakerjaan, dan menegaskan bahwa
pengusaha tidak dapat menunda atau memotong upah tanpa alasan yang sah.
Jika ditemukan unsur pidana
penipuan atau korupsi dalam pengelolaan dana proyek, dapat
dilaporkan ke aparat penegak hukum. [MFH/Jun]











3.jpg)