- Bupati Riyanto Pamungkas Kukuhkan Paskibraka Pringsewu Tahun 2026
- Paskibraka Lamtim 2026 Dikukuhkan, Siap Kibarkan Sang Merah Putih
- Karnaval HUT ke-81 RI di Kecamatan Sukadana Meriah
- Jelang HUT ke-81 RI, Wali Kota Metro Serahkan Duplikat Bendera Pusaka
- Walikota Kukuhkan 31 Calon Paskibraka Kota Metro
- Lospem Lambar Ramai Tiap Minggu, Bupati Dorong Hiburan untuk Gaet Pengunjung
- Bupati Parosil Kukuhkan Paskibraka Lampung Barat
- Wabup Pesisir Barat Hadiri Jambore Nasional Pramuka XII di Cibubur
- Bupati Dedi Irawan Tutup Festival Nyambai 2026
- Polsek Wonosobo Amankan Tiga Pelajar Diduga Pelaku Jambret di Jalinbar Tanggamus
Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Penganiayaan

TANGGAMUS,
MFH,-- Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengamankan
pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan (Anirat) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.
Pelaku
berinisial SA (56), warga Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong,
ditangkap setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama
beberapa bulan pascakejadian.
Kapolsek
Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin, S.H. mengatakan, penangkapan
dilakukan pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB.
Baca Lainnya :
- Kisah Heroik Istri di Tanggamus, Selamatkan Suami dari Kobaran Api yang Hanguskan Rumah0
- Polsek Semaka Identifikasi Mayat Petani yang Jatuh ke Jurang Rewel0
- Kejari Tanggamus Kawal Proyek Strategis Nasional Revitalisasi Pendidikan0
- Wagub Lampung Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tanggamus0
- Desa TAPIS Hadir di Tanggamus0
"Tersangka
ditangkap saat berada di rumah seorang temannya di Pekon Banyu Urip, Kecamatan
Wonosobo," kata Iptu Tjasudin, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP
Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kapolsek
menyebut, sebelum ditangkap, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di
beberapa tempat. Setelah tim mendapatkan informasi yang akurat, tim langsung
melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
"Saat
ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Wonosobo untuk
proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek
menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025
sekitar pukul 22.00 WIB di areal persawahan Pekon Banyu Urip, Kecamatan
Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Korban diketahui bernama Turman (57), warga
Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo.
Saat
kejadian, korban sedang memanen padi bersama saksi Ismiyatun (50). Tiba-tiba
pelaku datang dan langsung memukul korban menggunakan sebatang kayu sepanjang
sekitar satu meter ke arah wajah korban hingga korban terjatuh.
Pelaku
kemudian memukul korban secara berulang kali hingga menyebabkan luka sobek di
bagian pipi kanan.
Korban
kemudian dibawa ke Puskesmas Siring Betik untuk mendapatkan pertolongan medis
dan sempat menjalani perawatan selama satu hari. Setelah kejadian, korban
melapor ke Polsek Wonosobo untuk diproses secara hukum.
"Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau BE 8707 Z yang digunakan pelaku saat kejadian, satu potong baju kaos lengan panjang warna kuning, satu potong celana panjang warna krem milik korban, serta satu batang kayu bulat warna coklat panjang sekitar 75 cm yang digunakan pelaku untuk memukul korban," jelasnya.
Pelaku
mengakui perbuatannya dan menyebut penganiayaan tersebut, lantaran dendam
permasalahan pribadi dengan korban. "Pengakuan tersangka dendam
permasalahan pribadi yang sudah lama," ujarnya.
Kesempatan
itu, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan cara
kekerasan.
“Kami
mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas dan bila terjadi persoalan
agar diselesaikan dengan kepala dingin, juga dapat menghubungi Bhabinkamtibmas
sebagai penengah," imbaunya.
Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. "Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tandasnya. [MFH/**]











3.jpg)