- Polsek Pulau Panggung Tangkap Pencuri Kopi di Jemuran Ulu Belu
- 50 Perahu Hias Meriahkan Launching Seafood Muara Indah
- Klarifikasi Video Beredar, Agus Munada Minta Publik Tak Terburu-buru Menghakimi
- Cegah Kejahatan Keuangan Digital, Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
- Semarakkan HUT ke-81 RI, Pemkab Gelar Lomba Senam Lampung Timur Makmur
- Bupati Ela Siti Nuryamah Tinjau Saluran Irigasi di Desa Tegal Ombo
- SLB Insan Madani Metro Lepas Sembilan Peserta Didik, Dorong Lulusan Mandiri dan Berdaya
- Disporapar dan Ekraf Kota Metro Dorong Kalender Event 2027 untuk Dongkrak PAD
- Pemkab Lamteng Perkuat Pemahaman Hukum Camat dan Kepala Kampung
- Pemkab Lamteng Perkuat Penanganan Anak Tidak Sekolah melalui FGD Wajar 13 Tahun
Polsek Wonosobo Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curas

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Tekab 308 Presisi Unit
Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus bersama Tim Tekab 308 Presisi Sat
Reskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana
pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonosobo,
Kabupaten Tanggamus. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (20/5/2026)
sekitar pukul 13.00 WIB di Pasar Wonosobo, Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo.
Dalam pengungkapan itu, tim berhasil
mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AAR (16), warga Pekon Sanggi,
Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. Sementara satu pelaku
lainnya berinisial BPS masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko,
S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan,
kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 25 Juli 2025 terkait aksi
pencurian dengan kekerasan yang dialami seorang pelajar perempuan berinisial S
(13).
Baca Lainnya :
- Polsek Talang Padang Gerebek Lokasi Dugaan Prostitusi dan Pesta Miras0
- Dinsos Tanggamus Sikapi Anak Putus Sekolah di Tanjung Jati0
- Polsek Pulau Panggung Amankan Pelaku Pencurian Drum Penyaring Sampah di Bendungan Batu Tegi0
- Sekda Tanggamus Bacakan Amanat Bupati pada Upacara Harkitnas ke-1180
- Pemkab Tanggamus Mulai Tata Pasar Gisting, Pedagang Diminta Masuk Area Dalam Pasar 0
Peristiwa itu terjadi di Jalan Umum Pekon
Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, saat korban pulang bermain menggunakan sepeda
motor. Korban kemudian dihadang oleh dua pria tak dikenal yang juga menggunakan
sepeda motor.
“Pelaku menghentikan korban lalu mengancam
menggunakan senjata tajam jenis celurit agar menyerahkan telepon genggam
miliknya,” jelas Iptu Primadona Laila, Jumat 22 Mei 2026.
Karena merasa takut dan terancam, korban
akhirnya menyerahkan handphone Vivo Y19s yang berada di dasbor depan sepeda
motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan,
petugas memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di Pasar
Wonosobo. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku
tanpa perlawanan.
"Selain mengamankan tersangka, polisi juga
menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y19s warna hitam beserta
kotaknya," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku
melakukan aksi curas tersebut karena motif ekonomi dan ingin memiliki handphone
baru secara instan.
“Tersangka melakukan tindak pidana dengan cara
menghadang korban dan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam demi
memiliki handphone tersebut," ujarnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah
diamankan di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih
lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara
paling lama sembilan.
"Meski begitu, mengingat tersangka masih
dibawah umur, penyidikannya mengacu ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandasnya.
[MFH/Din/rils]











3.jpg)