- Ground Breaking Relokasi Puskesmas Gisting Dimulai
- Bupati Harapkan Warga Panginyongan Konsisten Tanamkan Nilai Luhur
- Bupati Pringsewu Apresiasi 8 Kopi Trail Adventure
- Musda III IPHI Kota Metro Dorong Alumni Haji Perkuat Kontribusi Bagi Masyarakat
- CFD Metro Tiap Minggu, Wali Kota: Jaga Ketertiban
- Ketua GOW Lamteng Gelar Bakti Sosial di Yayasan Panti Sosial SLB Srikandi
- TP PKK Lamteng Gandeng GGF Dorong Pemberdayaan Ekonomi Keluarga
- Jelang Penilaian Ombudsman, Pelayanan Publik Pesisir Barat Diminta Semakin Berkualitas
- Deklarasi Damai Calon Peratin Segera Digelar, Pemkab Minta Jaga Kondusivitas
- Pemprov Tegaskan Sinergi dengan TNI dalam Menjaga Stabilitas dan Mendukung Pembangunan
Polsek Pulau Panggung Amankan Pelaku Pencurian Drum Penyaring Sampah di Bendungan Batu Tegi

TANGGAMUS, MFH,-- Jajaran Polsek Pulau Panggung
bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus
dugaan pencurian drum penghadang sampah di area Bendungan Batu Tegi, Kecamatan
Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan
seorang pria berinisial PR (42), warga Pekon Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan,
Kabupaten Tanggamus yang berprofesi sebagai petani.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin mengatakan,
pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pegawai
bendungan yang kehilangan drum pembatas dan penyaring sampah milik Bendungan
Batu Tegi.
Baca Lainnya :
- Sekda Tanggamus Bacakan Amanat Bupati pada Upacara Harkitnas ke-1180
- Pemkab Tanggamus Mulai Tata Pasar Gisting, Pedagang Diminta Masuk Area Dalam Pasar 0
- Polres Tanggamus Identifikasi Remaja Korban Tenggelam di Pantai Teba0
- Atlet Judo Polres Tanggamus Raih Juara III Beregu Mix di Kapolri Cup 20260
- Wakil Bupati: Pemkab Tanggamus akan Bangun 13 Ruas Jalan dan 2 Jembatan0
“Setelah menerima laporan, anggota langsung
melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan terduga
pelaku di rumahnya di Pekon Batu Tegi,” kata Iptu Suamin mewakili Kapolres
Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu (20/5/2026).
Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian itu
diketahui terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. pelapor
Bambang Irwanto (56), seorang PNS pegawai bendungan batu tegi mendapat
informasi dari petugas di lokasi bendungan bahwa sejumlah drum warna biru yang
berfungsi sebagai penghadang dan penyaring sampah telah hilang.
Saat dilakukan pengecekan, drum tersebut memang
sudah tidak berada di tempatnya. Polisi kemudian memperoleh keterangan dari
saksi yang melihat seseorang membawa drum menggunakan sepeda motor Yamaha Vega
yang ditutupi karung.
“Berdasarkan informasi itu, anggota melakukan
serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku berikut barang
bukti,” jelasny.
Dari tangan pelaku, lanjut Kapolsek, pihaknya
mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa nomor polisi
serta dua buah jerigen warna biru.
Berdasarkan keterangan tersangka modus pelaku
yakni dengan membongkar baut yang terpasang pada drum sebelum membawa kabur
barang tersebut.
“Dugaan sementara motif pencurian karena faktor
ekonomi," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan
melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana penadahan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). "Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," tutupnya.
[MFH/Din/rils]











