- Wakapolres Tanggamus Pimpin Upacara Pemakaman Aiptu Riduan Hadi
- Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Pemerasan Disertai Pengancaman di Jalur Suoh BNS Tanggamus
- Bupati Tanggamus Terima Rembuk Pemuda Lampung
- Terima Garuda TV Lampung, Bupati Tanggamus: Media Ikut Awasi Realisasi Pembangunan
- Diduga Cabuli Bocah Lelaki Berulang Kali, Kakek 69 Tahun Ditangkap Polisi
- Pemkot Metro Perkuat Pencegahan Korupsi melalui Integritas dan Partisipasi Masyarakat
- Wali Kota Metro Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
- Plt Bupati Lampung Tengah Lantik Sulpakar sebagai Pj Sekda
- Bupati Lampung Tengah Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
- Bupati Dedi Irawan Serahkan Bantuan Dana
Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Pemerasan Disertai Pengancaman di Jalur Suoh BNS Tanggamus

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim
Polsek Wonosobo bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Tanggamus mengungkap dugaan
tindak pidana pemerasan disertai pengancaman yang terjadi di jalur menuju Suoh,
tepatnya di Talang Lahat Blok I, Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri
Semuong, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan
seorang pria bernama AS alias Sandi (36), warga Pekon Gunung Doh, yang diduga
melakukan pemerasan terhadap seorang warga yang hendak menuju kebun pada Kamis,
24 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim mengamankan uang tunai sebesar
Rp49 ribu yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana pemerasan
disertai pengancaman.
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H.,
mengatakan bahwa pelaku merupakan orang yang sebelumnya sempat viral di media
sosial karena diduga melakukan aksi premanisme dengan modus serupa.
Baca Lainnya :
- Bupati Tanggamus Terima Rembuk Pemuda Lampung0
- Terima Garuda TV Lampung, Bupati Tanggamus: Media Ikut Awasi Realisasi Pembangunan0
- Diduga Cabuli Bocah Lelaki Berulang Kali, Kakek 69 Tahun Ditangkap Polisi0
- Pamapta dan Reskrim Polres Tanggamus Amankan Terduga Pencuri 11 Tandan Pisang 0
- Ngupi Jejama jadi Ruang Perkuat Koordinasi Pemkab Tanggamus, Dua Pekon Raih Penghargaan PBB0
"Kami mengamankan pelaku yang diduga
melakukan tindak pidana pemerasan sekaligus disertai dengan pengancaman. Pelaku
ini memang sempat viral di media sosial memecahkan kaca mobil travel yang tidak
memberinya uang," kata Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus
AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat 2 Oktober 2026.
Iptu Primadona menjelaskan, aksi yang diduga
dilakukan pelaku menyasar pengguna jalan yang melintas di jalur tersebut.
Korbannya disebut tidak hanya warga setempat, tetapi juga pengendara dari luar
daerah.
Menurutnya, pelaku biasanya menghentikan
pengendara dan meminta sejumlah uang. Nominal yang diminta disebut mulai dari
Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.
"Modusnya yaitu melakukan pemalakan atau
pemerasan kepada pengguna jalan, khususnya sopir travel ataupun sopir mobil
pribadi, roda empat maupun roda dua yang melintas di jalan lintas Suoh, baik
warga lokal maupun warga luar. Pelaku meminta uang minimal Rp50 ribu dan
maksimal Rp500 ribu," jelasnya.
Kapolsek melanjutkan, apabila permintaan
tersebut tidak dipenuhi, pelaku diduga melakukan pengancaman dengan berbagai
cara, termasuk menggunakan senjata tajam, melempar batu maupun mengancam akan
mengambil kendaraan korban.
"Apabila tidak diberikan, pelaku mengancam
dengan senjata tajam. Ada juga yang dilempar menggunakan batu ataupun kendaraan
akan diambil atau disita," lanjut Iptu Primadona.
Kapolsek mengungkap, kasus terbaru bermula
ketika korban bernama Yakub (40), warga Pekon Srikaton, Kecamatan Semaka,
hendak menuju kebunnya di Talang Badar Blok III. Saat melintas di Talang Lahat
Blok I, korban diberhentikan oleh pelaku.
Awalnya, pelaku meminta rokok kepada korban.
Namun, karena korban mengatakan tidak memiliki rokok, pelaku kemudian meminta
uang sebesar Rp500 ribu.
Korban yang tidak membawa uang kemudian
mendapat ancaman akan dipukul menggunakan batu apabila tidak memenuhi
permintaan tersebut. Karena merasa terancam, korban berupaya mencari uang yang
diminta pelaku.
Korban kemudian pulang dan meminjam uang
sebesar Rp500 ribu kepada seseorang bernama Makodin. Setelah mendapatkan uang
tersebut, korban menyerahkannya kepada pelaku.
Korban juga menolak ketika diminta mengantarkan
pelaku kembali ke lokasi karena khawatir sepeda motornya akan diambil.
Pelapor terakhir ini warga Pekon Kuncoro,
Kecamatan Semaka, yang hendak berkebun di Talang Badar. Kemudian dihentikan dan
diminta uang Rp500 ribu. Karena tidak membawa uang, pelaku mengancam akan
mengambil motornya.
"Atas kejadian tersebut, korban kemudian
melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman ke Polsek Wonosobo. Laporan itu
tercatat tertanggal 25 September 2026," terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Unit
Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Tanggamus melakukan serangkaian
penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Hingga pada Rabu, 30 September 2026 sekitar
pukul 13.30 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa AS berada di Talang Lahat
Blok I, Pekon Gunung Doh.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan
berhasil mengamankan pelaku. Dalam proses penangkapan tersebut, pelaku disebut
melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
"Memang ada perlawanan dan kebetulan kami
memberikan tindakan tegas yang terukur," ujar Iptu Primadona.
Iptu Primadona Laila menyebut, selain perkara
tersebut, AS merupakan residivis yang sebelumnya telah beberapa kali menjalani
hukuman pidana.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku telah
menjalani hukuman sebanyak lima kali. Polisi kemudian melakukan pengecekan
terhadap catatan perkara yang dimiliki.
"Betul, dalam pengakuan dari pelaku
tersebut bahwa pelaku telah menjalani hukuman sebanyak lima kali termasuk 2
kasus pembunuhan," ungkap Iptu Primadona.
Sementara itu, Kapolsek Wonosobo juga mencatat
sejumlah langkah telah dilakukan terhadap pelaku sebelum akhirnya dilakukan
penindakan pada 30 September 2026.
Pada 20 Juli 2026, beredar video dugaan aksi
pemecahan kaca mobil travel yang dilakukan pelaku dan viral di media sosial.
Karena pengemudi travel disebut berdomisili di Bengkulu dan tidak membuat
laporan, polisi saat itu melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku.
Kemudian pada 21 Juli 2026, orang tua pelaku
didampingi pamannya datang ke Mapolsek Wonosobo. Mereka membuat pernyataan
bahwa apabila pelaku kembali melakukan aksi premanisme, maka siap diproses
sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya, pada 28 Juli 2026, pelaku
dihadirkan secara persuasif ke Polsek Wonosobo. Pelaku membuat pernyataan tidak
mengulangi perbuatannya dan menjalani wajib lapor.
Namun, keluhan masyarakat terkait dugaan aksi
premanisme kembali muncul. Kapolsek bersama anggota kemudian mendatangi
kediaman pelaku pada 6 Agustus 2026 untuk kembali melakukan upaya persuasif.
Setelah upaya persuasif dilakukan beberapa
kali, polisi kemudian melakukan upaya represif pada 3 September 2026 sekitar
pukul 21.00 WIB. Tim URC gabungan Polres dan Polsek Wonosobo mendatangi
kediaman pelaku, namun saat itu pelaku berhasil melarikan diri.
Upaya serupa kembali dilakukan pada 18
September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Kapolsek memimpin langsung upaya paksa
di kediaman pelaku, tetapi pelaku kembali berhasil melarikan diri.
Hingga akhirnya pada 30 September 2026 sekitar
pukul 14.00 WIB, Tim URC gabungan Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo berhasil
mengamankan pelaku di jalan lintas arah Suoh yang disebut menjadi salah satu
lokasi pelaku melakukan aksinya.
Kapolsek menambahkan, dalam perkembangan
pemeriksaan, tim juga melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasil tes
menggunakan alat tes narkoba menunjukkan hasil positif dan pelaku mengaku baru
beberapa hari mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Menurut keterangan pelaku, pelaku baru
tiga hari mengonsumsi narkotika jenis sabu, dengan dibuktikan pada hasil tes
urine menggunakan tes kit narkoba hasilnya positif," pungkas Iptu
Primadona.
Atas perbuatannya, AS
dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "ancaman pidana penjara
paling lama sembilan tahun," tandasnya. [MFH/Din/rils]











