- Lepas 598 Peserta Jamnas XII, Gubernur Tekankan Penguatan Karakter dan Integritas Generasi Muda
- M. Ardhiansyah Resmi Pimpin Dinas Kominfotiksan Pesawaran
- Bupati Nanda Indira Lepas Kontingen Jambore Nasional XII Pesawaran
- Kontingen Pramuka Lamtim Siap Ukir Prestasi di Jambore Nasional XII 2026
- Dinas PUTR Metro Pertama Kali Dinilai Ombudsman
- Pemkot Metro Tekankan Penilaian Pelayanan Publik
- Pemkab Pesisir Barat Siapkan APBD 2027
- Gubernur Dorong Mahasiswa Baru Unila jadi Agen Perubahan dan Pembangunan Lampung
- Pemprov Dorong HMI Kotabumi Perkuat Literasi, Kepemudaan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Lubi.Co: Ketika Ruang Kerja, Kopi, dan Inklusi Bertemu
Pemkot Metro Tekankan Penilaian Pelayanan Publik
Momentum Tingkatkan Mutu Layanan

METRO, MFH,-- Pemerintah Kota Metro menegaskan
bahwa penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tidak semata-mata ditujukan
untuk mengejar nilai maupun penghargaan. Penilaian tersebut harus menjadi
momentum evaluasi bagi setiap perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas
pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan
Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perangkat Daerah dan Unit Pelayanan
di lingkungan Pemerintah Kota Metro Tahun 2026 yang berlangsung di Aula RSUD
Jenderal Ahmad Yani Metro, Selasa (11/8/2026).
Wali Kota Metro menekankan pentingnya
peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya pada sektor kesehatan.
Menurutnya, pelayanan di rumah sakit menjadi salah satu aspek yang langsung
dirasakan dan dinilai masyarakat sehingga harus mendapatkan perhatian serius.
Baca Lainnya :
- Wali Kota Metro Hadiri HUT ke-1 Kodam XXI/Radin Inten0
- Pemkot Metro Tegaskan Sistem Penerimaan Tamu Sesuai SOP0
- Pemkot Metro Bagikan 225 Bendera Merah Putih0
- Kontingen Pramuka Kota Metro Siap Harumkan Nama Daerah di Jambore Nasional XII0
- Pemkot Metro Buka Diklat bagi 31 Calon Paskibraka 20260
“Kalau urusan pelayanan di rumah sakit,
seandainya ada kesalahan, masyarakat langsung melihatnya. Dampaknya luar biasa.
Karena itu memang perlu peningkatan pelayanan,” ujar Wali Kota.
Ia menegaskan, pelayanan yang berkualitas harus
menjadi budaya kerja aparatur dan tidak hanya ditunjukkan ketika menghadapi
proses penilaian. Menurutnya, kualitas pelayanan harus diberikan secara konsisten
dalam setiap kondisi.
“Kalau baik itu sungguh-sungguh baik. Bukan
hanya ketika ada penilaian, kemudian kita menjadi baik. Saya ingin yang ada di
Kota Metro ini benar-benar baik yang sesungguhnya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyoroti
fungsi pencegahan yang dilakukan Ombudsman sebagai bentuk peringatan dini bagi
pemerintah daerah agar tidak terjerumus dalam persoalan pelayanan publik yang
lebih serius.
“Kalau masih berada pada level pencegahan,
memang harus selalu diingatkan. Karena kadang-kadang sudah diingatkan pun masih
tidak ingat,” tuturnya.
Ia turut mengingatkan seluruh aparatur agar
bekerja dengan hati, namun tetap mengedepankan kehati-hatian dalam menjalankan
tugas. Menurutnya, ucapan, tindakan, hingga kebiasaan aparatur dapat membentuk
karakter dan pada akhirnya menentukan masa depan.
“Hati-hati dengan ucapan karena bisa menjadi
perbuatan. Hati-hati dengan perbuatan karena bisa menjadi kebiasaan. Hati-hati
dengan kebiasaan karena bisa menjadi watak dan karakter. Hati-hati dengan watak
dan karakter karena bisa menentukan nasibmu di masa depan,” ucapnya.
Pada 2025, Pemerintah Kota Metro memperoleh
opini kualitas pelayanan publik dengan nilai 84,43 atau masuk dalam kategori
baik. Kendati demikian, capaian tersebut dinilai belum menjadi alasan untuk
berpuas diri.
“Kalau sekarang masih baik, kita harus berusaha
menjadi baik sekali. Tentunya ini harus kita syukuri, tetapi tidak boleh
membuat kita berpuas diri,” ujarnya.
Pada penilaian tahun 2026, sasaran diarahkan
kepada perangkat daerah dan unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan
masyarakat. Beberapa di antaranya Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro, serta Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
“Tempat-tempat yang memang harus memberikan
pelayanan kepada masyarakat dan banyak mendapatkan penilaian dari masyarakat,”
kata Wali Kota.
Pemkot Metro menargetkan hasil penilaian
pelayanan publik tahun 2026 dapat meningkat dibandingkan capaian sebelumnya.
Bahkan, pemerintah daerah berharap dapat meraih penghargaan pelayanan publik di
tingkat nasional.
“Harapan saya di tahun 2026 ini kita dapat
meningkatkan hasil yang telah dicapai, bahkan memperoleh penghargaan di tingkat
nasional. Mudah-mudahan Metro ke depan semakin sering mendapatkan penghargaan,”
tandasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Jenderal Ahmad
Yani Metro, Eko Hendro Saputra, mengatakan pihaknya terus berkomitmen
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat
merupakan pihak yang secara langsung dapat menilai kualitas pelayanan rumah
sakit.
“Kita terus memberikan pelayanan terbaik,
karena yang menilai yaitu masyarakat. Berdasarkan hasil survei kepuasan
masyarakat, sudah di atas 80 persen,” jelas Eko.
Ia optimistis RSUD Jenderal Ahmad Yani dapat
memperoleh hasil terbaik dalam penilaian tahun ini. Upaya tersebut dilakukan
melalui pengelolaan pengaduan secara baik, pemenuhan sarana dan prasarana serta
alat kesehatan, hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui
pelatihan.
Eko menjelaskan, salah satu pengaduan yang
masih cukup banyak diterima berkaitan dengan keterbatasan kamar rawat inap.
Kondisi tersebut terjadi karena RSUD Jenderal Ahmad Yani merupakan rumah sakit
rujukan regional II di Provinsi Lampung.
“Saat ini kita menyediakan 313 bed. Ke depan
kita berencana menambah gedung pelayanan lagi sehingga dapat memenuhi kebutuhan
pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Bidang Pencegahan Ombudsman RI
Perwakilan Provinsi Lampung, Dodi Hermanto, menjelaskan bahwa penilaian
penyelenggaraan pelayanan publik mencakup sejumlah aspek yang berkaitan
langsung dengan kualitas pelayanan dan potensi terjadinya maladministrasi.
Ia menyebut terdapat dua aspek utama yang
menjadi perhatian, yakni kualitas pelayanan serta tata kelola pendukung
pelayanan. Dalam kualitas pelayanan, Ombudsman menilai dimensi input, proses,
output, dan pengaduan.
“Kami melaksanakan wawancara kepada
penyelenggara untuk mengetahui sejauh mana kompetensi dari penyelenggara
layanan publik. Kompetensi ini sangat penting karena kami pastikan ketika
kompetensi penyelenggara ini baik, maka pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat juga baik,” jelas Dodi.
Selain kompetensi sumber daya manusia,
Ombudsman juga menilai ketersediaan dan kualitas sarana prasarana pelayanan.
Penilaian mencakup loket pelayanan, ruang tunggu, toilet, area parkir, hingga
fasilitas bagi kelompok rentan seperti pengguna kursi roda, ruang laktasi, dan
toilet khusus.
“Jadi selain kompetensi SDM, kami juga menilai
ketersediaan sarana prasarananya, apakah memadai dan bermanfaat bagi
masyarakat,” katanya.
Ombudsman juga melakukan pemeriksaan terhadap
sejumlah indikator yang membutuhkan dukungan dokumen, termasuk pelaksanaan
pengawasan internal di instansi penyelenggara pelayanan publik. Menurut Dodi,
pengawasan internal yang tidak berjalan dapat meningkatkan potensi terjadinya
maladministrasi maupun pengaduan masyarakat.
Penilaian juga mencakup mekanisme kompensasi
bagi masyarakat yang mengalami maladministrasi serta sejumlah aspek tata kelola
lainnya. Selain itu, sistem informasi pelayanan publik menjadi salah satu
indikator yang diperhatikan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi
layanan secara mudah dan transparan.
“Ketika masyarakat akan mengakses tempat
pelayanan publik itu mudah untuk mengakses informasinya, seperti alur masuk IGD
dan rawat inap. Artinya, sistem informasi layanan publik ini juga kami nilai
sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Dodi menambahkan, Ombudsman tidak hanya menilai
tata kelola pelayanan dari sisi penyelenggara, tetapi juga melihat sejauh mana
kualitas pelayanan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat sebagai pengguna
layanan.
Pihaknya akan melakukan wawancara langsung
dengan masyarakat untuk mengetahui pengalaman mereka dalam memperoleh
pelayanan, termasuk bagaimana pelayanan di IGD dan sikap tenaga kesehatan dalam
memberikan pelayanan.
“Jadi Ombudsman tidak hanya
menilai tata kelola yang ada di instansi penyelenggara pelayanan publik saja,
tetapi apakah tata kelola ini kemudian manfaatnya dirasakan masyarakat, seperti
bagaimana pelayanan di IGD, apakah para tenaga kesehatan ramah atau tidak,”
pungkasnya. [MFH/Diskominfo Metro]











3.jpg)