- Lepas 598 Peserta Jamnas XII, Gubernur Tekankan Penguatan Karakter dan Integritas Generasi Muda
- M. Ardhiansyah Resmi Pimpin Dinas Kominfotiksan Pesawaran
- Bupati Nanda Indira Lepas Kontingen Jambore Nasional XII Pesawaran
- Kontingen Pramuka Lamtim Siap Ukir Prestasi di Jambore Nasional XII 2026
- Dinas PUTR Metro Pertama Kali Dinilai Ombudsman
- Pemkot Metro Tekankan Penilaian Pelayanan Publik
- Pemkab Pesisir Barat Siapkan APBD 2027
- Gubernur Dorong Mahasiswa Baru Unila jadi Agen Perubahan dan Pembangunan Lampung
- Pemprov Dorong HMI Kotabumi Perkuat Literasi, Kepemudaan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Lubi.Co: Ketika Ruang Kerja, Kopi, dan Inklusi Bertemu
Dinas PUTR Metro Pertama Kali Dinilai Ombudsman

METRO, MFH,-- Pemerintah Kota Metro melanjutkan
rangkaian Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026
yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung
di Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kota Metro, Selasa (11/08/2026).
Penilaian tersebut merupakan bagian dari
evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada empat lokus di
lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Sekretaris Daerah Kota Metro, Ahmad Hariyanto
menyampaikan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro
menjadi lokus kedua dalam rangkaian penilaian maladministrasi tahun 2026.
Baca Lainnya :
- Pemkot Metro Tekankan Penilaian Pelayanan Publik0
- Wali Kota Metro Hadiri HUT ke-1 Kodam XXI/Radin Inten0
- Pemkot Metro Tegaskan Sistem Penerimaan Tamu Sesuai SOP0
- Pemkot Metro Bagikan 225 Bendera Merah Putih0
- Kontingen Pramuka Kota Metro Siap Harumkan Nama Daerah di Jambore Nasional XII0
“Alhamdulillah, pada siang hingga sore hari
ini, Pemerintah Kota Metro kedatangan Tim Penilai Maladministrasi dari
Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Dinas PUTR Kota Metro menjadi OPD kedua dari
empat lokus yang menjadi objek penilaian pada tahun 2026. Sebelumnya, tim
Ombudsman RI telah melaksanakan penilaian di RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota
Metro dan alhamdulillah seluruh rangkaian penilaian telah selesai
dilaksanakan,” ujar Sekretaris Daerah Kota Metro.
Namun, karena waktu pelaksanaan telah memasuki
sore hari dan proses penilaian membutuhkan kesiapan dokumen serta responden,
penilaian di Dinas PUTR akan dilanjutkan pada Jumat agar seluruh tahapan dapat
dilaksanakan secara optimal.
Sebagai Sekretaris Daerah Kota Metro, Ahmad
Hariyanto berharap Dinas PUTR Kota Metro dapat memanfaatkan waktu yang tersedia
untuk melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam proses penilaian
Ombudsman RI.
“Karena penilaian akan ditunda pada hari Jumat,
maka saya berharap untuk OPD yang menjadi lokus penilaian, yaitu Dinas PUTR,
dapat melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk penilaian Ombudsman RI,”
tegasnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan
Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodik Hermanto,
menjelaskan bahwa penilaian tersebut merupakan bagian dari Penilaian
Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di lingkungan
Pemerintah Kota Metro.
“Kami pada hari ini akan melaksanakan penilaian
maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026 pada Pemerintah
Kota Metro dengan empat lokusnya. Salah satunya adalah di Dinas PUTR,” ungkap
Dodik.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota
Metro menjadi salah satu perangkat daerah yang untuk pertama kalinya ditetapkan
sebagai lokus penilaian Ombudsman RI pada tahun 2026.
Pada tahun-tahun sebelumnya, Dinas PUTR belum
menjadi objek penilaian dalam evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh
Ombudsman RI.
“Dinas PUTR ini baru pertama kali menjadi lokus
penilaian Ombudsman RI pada tahun ini. Pada tahun-tahun sebelumnya, Dinas PUTR
belum pernah menjadi objek penilaian,” imbuhnya.
Pada penilaian di Dinas PUTR, tim Ombudsman
membagi tugas untuk menilai sejumlah dimensi dan variabel penyelenggaraan
pelayanan publik, dimana tahap pertama adalah dimensi input yang terdiri atas
variabel pengetahuan dan variabel perencanaan.
“Dalam proses penilaiannya, yang pertama adalah
dimensi input, terdiri dari dua variabel, yaitu variabel pengetahuan dan
variabel perencanaan,” jelas Dodik.
Untuk variabel pengetahuan, tim Ombudsman akan
melakukan wawancara terhadap sejumlah responden yang terlibat langsung dalam
penyelenggaraan pelayanan di Dinas PUTR, meliputi koordinator pelayanan,
petugas pelayanan, koordinator pengaduan, dan petugas pengaduan.
“Untuk variabel pengetahuan ini kami secara teknis
akan melaksanakan wawancara kepada responden yang ada di PUTR. Dalam hal ini
adalah koordinator pelayanan, petugas pelayanan, koordinator pengaduan dan
petugas pengaduan,” katanya.
Empat responden tersebut akan diwawancarai
secara bergantian untuk mengetahui sejauh mana pemahaman mereka terhadap
penyelenggaraan pelayanan publik.
“Saya sendiri yang akan melakukan wawancara
terhadap para responden. Untuk itu, saya mohon izin kepada Ibu Kepala Dinas
untuk menggunakan satu ruangan selama proses wawancara berlangsung. Wawancara
akan dilakukan secara bergantian, satu per satu, untuk mengetahui sejauh mana
pengetahuan dan pemahaman masing-masing responden terkait penyelenggaraan
pelayanan publik,” terangnya.
Selain wawancara, tim Ombudsman juga akan
melakukan penilaian terhadap variabel standar pelayanan yang dilakukan melalui
observasi terhadap ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan, termasuk
publikasi standar pelayanan kepada masyarakat serta sistem informasi pelayanan
publik.
“Dalam pelaksanaan observasi ada Bapak David
yang merupakan tim dari Ombusman RI yang akan melakukan peninjauan langsung
terhadap berbagai sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pelayanan
publik,”paparnya.
Untuk itu, Dodik meminta dapat didampingi oleh
petugas Dinas PUTR yang dapat menunjukkan lokasi sarana dan prasarana fasilitas
publik untuk selanjutnya dilakukan observasi dan penilaian.
“Pendampingan diperlukan karena terdapat
sejumlah fasilitas yang secara teknis perlu ditunjukkan lokasinya, seperti
titik kumpul, jalur evakuasi, alat pemadam api ringan atau APAR, CCTV, serta
fasilitas pendukung lainnya,”bebernya.
Tidak hanya itu, variabel perencanaan dan
variabel pengaduan juga akan menjadi bagian penilaian yang dilakukan oleh
anggota tim Ombudsman lainnya.
“Selanjutnya, untuk variabel perencanaan dan
variabel pengaduan akan dilaksanakan oleh Pak Alviro. Insyaallah beliau akan
menyusul dan bergabung dalam proses penilaian. Untuk kedua variabel tersebut,
data dukung yang diperlukan sebagian besar berupa dokumen,” ujarnya.
Salah satu aspek yang akan dilihat adalah
pelaksanaan pengawasan internal dalam penyelenggaraan pelayanan, baik oleh
kepala dinas maupun pengawas fungsional, dalam hal ini Inspektorat.
“Untuk dua variabel tersebut, data dukung yang
kami perlukan berupa dokumen. Salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan
pengawasan internal dalam penyelenggaraan pelayanan, baik yang dilakukan oleh
kepala dinas maupun oleh pengawas fungsional, dalam hal ini Inspektorat. Adapun
data dukung yang diperlukan berupa laporan hasil pengawasan,” jelasnya.
Dalam penjelasannya, Dodik menekankan bahwa
pengawasan internal menjadi salah satu aspek penting dalam mencegah terjadinya
maladministrasi.
“Semakin baik pengawasan dilakukan, semakin
besar pula peluang untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan
pelayanan publik. Maka kami berharap maladministrasi tidak terjadi karena ada
pengawasan dari atasan langsung maupun dari pengawas fungsional,” tegas Dodik.
Selain dokumen pengawasan, tim juga akan
memeriksa sejumlah dokumen pendukung tata kelola organisasi, termasuk dokumen
analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta kesesuaian antara kebutuhan
organisasi dan penganggaran.
“Penilaian Ombudsman tidak hanya berfokus pada
aspek pelayanan secara langsung, tetapi juga melihat bagaimana tata kelola
organisasi dibangun dan dijalankan sehingga nantinya dokumen itu harapan kami
bisa terpenuhi sehingga bisa terlihat tata kelolanya,” jelasnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap internal
penyelenggara pelayanan, Ombudsman juga akan meminta masukan langsung dari
masyarakat sebagai pengguna layanan untuk melihat sejauh mana pelayanan yang
diberikan benar-benar dirasakan dan diterima oleh masyarakat.
“Karena segala sesuatu yang kita persiapkan ini
dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang pada akhirnya penerima manfaatnya
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai penerima
layanan,”bebernya.
Menurutnya, masyarakat merupakan pihak yang
secara langsung menggunakan layanan sehingga pengalaman mereka menjadi bagian
penting dalam proses penilaian.
“Tentu merekalah yang nantinya menggunakan
layanan di sini sehingga mereka juga wajib kami wawancara,” katanya.
Karena pelaksanaan penilaian berlangsung hingga
sore hari, tim Ombudsman meminta bantuan Dinas PUTR untuk menyediakan data
masyarakat yang menggunakan layanan untuk melakukan wawancara secara langsung
melalui sambungan telepon atau aplikasi pesan.
“Data masyarakat ini adalah masyarakat yang
mengakses dua produk yang kami nilai dan akan kami jadikan sampel dipilih
berdasarkan layanan yang paling banyak diakses oleh masyarakat,”paparnya.
Selanjutnya, Ombusman RI Perwakilan Provinsi
Lampung akan melakukan wawancara terhadap masyarakat untuk mengetahui
pengalaman mereka selama menerima pelayanan, termasuk memastikan apakah standar
pelayanan telah diterapkan dan apakah terdapat potensi maladministrasi dalam
proses pemberian layanan.
Menurutnya, pelayanan yang baik akan memberikan
pengalaman positif bagi masyarakat dan berpotensi menghasilkan umpan balik yang
baik pula.
“Tentu, penilaian
masyarakat sangat bergantung pada kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh
Bapak dan Ibu. Apabila pelayanan diberikan secara optimal, sesuai standar, dan
mengutamakan kebutuhan masyarakat, kami meyakini masyarakat juga akan
memberikan umpan balik serta penilaian yang positif terhadap pelayanan tersebut,”jelasnya.
[MFH/Diskominfo Metro]











3.jpg)