KPK RI Perkuat Pengawasan Pencegahan Korupsi di Kota Metro
Fokus pada Perencanaan, Penganggaran dan PBJ

By redaksi 04 Sep 2026, 12:12:16 WIB Saburai
KPK RI Perkuat Pengawasan Pencegahan Korupsi di Kota Metro

METRO, MFH,-- Pemerintah Kota Metro bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi di Pemerintah Kota Metro Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum penguatan komitmen Pemerintah Kota Metro dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, tertib, dan berintegritas.

Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim Koordinasi dan Supervisi KPK RI yang memberikan arahan serta supervisi kepada Pemerintah Kota Metro dengan harapan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan menjadi momentum untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berintegritas.

Baca Lainnya :

Menurutnya, kegiatan rapat hari ini menjadi kesempatan untuk melihat kembali sejauh mana upaya pencegahan korupsi telah dilaksanakan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Kegiatan ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi menjadi kesempatan bagi kita untuk melihat kembali sejauh mana upaya pencegahan korupsi telah dilaksanakan dalam tata kelola pemerintahan daerah. Pemerintah Kota Metro berkomitmen untuk terus membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, tertib, dan berintegritas,” tegasnya.

Komitmen tersebut, lanjut Wali Kota, tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi maupun indikator semata, tetapi harus diwujudkan melalui pelaksanaan pemerintahan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kita menyadari bahwa masih terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki dan diperkuat. Karena itu, melalui kegiatan ini kami siap menerima masukan, koreksi, dan rekomendasi dari KPK untuk menjadi bahan perbaikan ke depan,” katanya.

Bambang juga berpesan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Metro agar mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh, terbuka, dan kooperatif.

“Sampaikan data dan kondisi yang sebenarnya, sehingga setiap permasalahan dapat kita identifikasi dan ditindaklanjuti bersama,” paparnya.

Harapannya, kegiatan tersebut dapat semakin memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kota Metro dengan KPK, sekaligus memberikan pemahaman yang semakin baik kepada seluruh perangkat daerah mengenai pentingnya pencegahan korupsi dalam setiap proses pemerintahan.

“Mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, pelayanan publik, hingga pengawasan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Untung Wicaksono, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya pendalaman terhadap sejumlah data dan hasil analisis yang telah dilakukan oleh tim KPK pada sejumlah aspek dalam tata kelola pemerintahan, khususnya perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Untung menjelaskan, fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan penindakan, tetapi juga mencakup pendidikan dan pencegahan sebagaimana prinsip trisula pemberantasan korupsi menempatkan pendidikan dan pencegahan sebagai langkah awal sebelum penindakan.

“Upaya-upaya yang saat ini kami lakukan dalam rangka pencegahan korupsi diharapkan dapat menjadi langkah mitigasi terhadap berbagai risiko yang berpotensi terjadi,” kata Untung.

Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menekankan pentingnya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) baik dari sisi anggaran maupun sumber daya manusia.

“Kenapa APIP, karena APIP ke depan akan menjadi salah satu ujung tombak pengawasan dalam memastikan setiap proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”jelasnya.

Tidak hanya itu, Untung juga mendorong agar setiap pekerjaan atau proyek yang memiliki risiko dapat didampingi APIP melalui mekanisme audit yang sesuai.

“Pendampingan APIP dapat membantu dalam memilah persoalan yang muncul, apakah masuk dalam ranah administrasi atau berpotensi masuk ke ranah pidana,”terangnya.

Pada paparnya, ia juga menyebutkan empat prinsip sederhana yang dapat menjadi patokan dalam memasukkan Pokir, yakni kesesuaian dengan RPJMD, visi dan misi kepala daerah, indikator kinerja utama kepala daerah, serta ketersediaan anggaran.

Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat langkah Pemerintah Kota Metro untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menutup ruang terjadinya praktik yang berpotensi mengarah pada korupsi. [MFH/Diskominfo Metro]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment