- Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Tata Kelola dan Infrastruktur RSBNH
- Pemprov Perluas Akses Pandidikan Global Lewat Program Study and Network ke Korea
- Wamen HAM Apresiasi Komitmen Pemprov Integrasikan HAM dalam Tata Kelola Pemerintahan
- Wagub Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 dengan Memberikan Data yang Benar
- Wabup Tanggamus Minta Program MBG Tepat Sasaran
- Bupati Dedi Irawan Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup II Tahun 2026
- ASN Lampung Barat Dibekali Literasi Investasi Saham, Bupati: Legal dan Logis
- HUT ke-35 Lampung Barat, Bupati Minta Jadikan Momentum Bangga dengan Adat Sai Batin
- Plt. Bupati Lampung Tengah Hadiri Rakor TKPKD Provinsi Lampung Tahun 2026
- Wali Kota Metro Pimpin Upacara HARGANAS ke-33
Tekab 308 Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curat yang Beraksi di Kuripan

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Tekab 308
Presisi Unit Reskrim Polsek Kota Agung berhasil menangkap seorang pelaku
pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Bumi Agung, Kelurahan
Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
Pelaku bernama Anggi Saputra (34),
warga Pagelaran, Pringsewu, ditangkap di sebuah kontrakan yang berada di
belakang Rutan Kota Agung.
Kapolsek Kota Agung AKP
Feriyantoni, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima
laporan dari korban.
Baca Lainnya :
- Siapkan Nataru, Sat Lantas Polres Tanggamus Gelar Rakor Forum Lalu Lintas0
- Polsek Pulau Panggung Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Ditangkap0
- Bupati Tanggamus Lantik 75 Pejabat Administrator dan Pengawas0
- Polsek Pematangsawa Identifikasi Kebakaran di Rumah Warga0
- Polres Tanggamus Tangkap Dua Pemuda Talang Padang0
Tersangka AS ditangkap bersama satu
unit handphone OPPO A58 dan HP Vivo Y12 yang merupakan hasil curian.
"Dari hasil penyelidikan, tim
menemukan salah satu handphone milik korban berada di penguasaan pelaku.
Informasi itu menjadi petunjuk penting hingga akhirnya pelaku berhasil
ditangkap pada Kamis 4 Desember 2025," kata AKP Feriyantoni, Sabtu 6
Desember 2025.
Kapolsek menjelaskan, kronologi
kejadian bermula saat korban, Dika Aprilia Ningsih (28), sedang tidur. Sekitar
pukul 03.30 WIB, suami korban melihat jendela ruang tamu dalam keadaan terbuka.
Setelah dicek, diketahui tiga unit
handphone, tas berisi uang tunai, kartu identitas, kartu ATM, serta dokumen
lain hilang.
"Korban mengalami kerugian
total Rp8 juta dan melapor ke Polsek Kota Agung," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia
melakukan aksinya seorang diri. Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara
memanjat pagar lalu membuka jendela ruang tamu.
Setelah berhasil mengambil
barang-barang tersebut, tersangka kabur ke rumah kostnya.
"Tersangka mengaku melakukan
pencurian karena alasan ekonomi, namun hal itu tidak dapat dibenarkan. Kami
sudah mengamankan seluruh barang bukti dan proses penyidikan masih
berjalan," tambah AKP Feriyantoni.
Atas perbuatannya, tersangka AS
dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal 7
tahun penjara," tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)