- Menembak Begal, Membiarkan Bandar
- Kakanwil Kemenag Tekankan Penguatan Pelayanan Umat Saat Kunjungan ke KUA Gisting Tanggamus
- Petani Cabai Lamsel Keluhkan Biaya Produksi Melonjak, Harga Jual Justru Anjlok Saat Panen Raya
- PTPN I Polisikan Lansia 72 Tahun Kasus Pencurian Getah Karet
- Rekam Jejak Polwan Pertama jadi Kapolsek di Polres Tanggamus, dari Reskrim Hingga Humas
- SDN 1 Tekad Raih Juara 1 Tari Kreasi dan jadi Juara Umum FLS3N Kecamatan Pulau Panggung
- Kabidkeu dan Kabid Dokkes Polda Lampung Pimpin Apel Pamatwil Polres Tanggamus
- Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap Anak, Oknum Collector OTO Finance Resmi Dilaporkan
- Operasi Pasar Minyakita Digelar Serentak pada 15 Kabupaten/Kota di Lampung
- Pesawaran Tampilkan Produk Unggulan UP2K Dalam Kunjungan Kerja TP PKK Pusat di Lampung
Tekab 308 Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curat yang Beraksi di Kuripan

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Tekab 308
Presisi Unit Reskrim Polsek Kota Agung berhasil menangkap seorang pelaku
pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Bumi Agung, Kelurahan
Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
Pelaku bernama Anggi Saputra (34),
warga Pagelaran, Pringsewu, ditangkap di sebuah kontrakan yang berada di
belakang Rutan Kota Agung.
Kapolsek Kota Agung AKP
Feriyantoni, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima
laporan dari korban.
Baca Lainnya :
- Siapkan Nataru, Sat Lantas Polres Tanggamus Gelar Rakor Forum Lalu Lintas0
- Polsek Pulau Panggung Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Ditangkap0
- Bupati Tanggamus Lantik 75 Pejabat Administrator dan Pengawas0
- Polsek Pematangsawa Identifikasi Kebakaran di Rumah Warga0
- Polres Tanggamus Tangkap Dua Pemuda Talang Padang0
Tersangka AS ditangkap bersama satu
unit handphone OPPO A58 dan HP Vivo Y12 yang merupakan hasil curian.
"Dari hasil penyelidikan, tim
menemukan salah satu handphone milik korban berada di penguasaan pelaku.
Informasi itu menjadi petunjuk penting hingga akhirnya pelaku berhasil
ditangkap pada Kamis 4 Desember 2025," kata AKP Feriyantoni, Sabtu 6
Desember 2025.
Kapolsek menjelaskan, kronologi
kejadian bermula saat korban, Dika Aprilia Ningsih (28), sedang tidur. Sekitar
pukul 03.30 WIB, suami korban melihat jendela ruang tamu dalam keadaan terbuka.
Setelah dicek, diketahui tiga unit
handphone, tas berisi uang tunai, kartu identitas, kartu ATM, serta dokumen
lain hilang.
"Korban mengalami kerugian
total Rp8 juta dan melapor ke Polsek Kota Agung," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia
melakukan aksinya seorang diri. Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara
memanjat pagar lalu membuka jendela ruang tamu.
Setelah berhasil mengambil
barang-barang tersebut, tersangka kabur ke rumah kostnya.
"Tersangka mengaku melakukan
pencurian karena alasan ekonomi, namun hal itu tidak dapat dibenarkan. Kami
sudah mengamankan seluruh barang bukti dan proses penyidikan masih
berjalan," tambah AKP Feriyantoni.
Atas perbuatannya, tersangka AS
dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal 7
tahun penjara," tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)