- Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Tata Kelola dan Infrastruktur RSBNH
- Pemprov Perluas Akses Pandidikan Global Lewat Program Study and Network ke Korea
- Wamen HAM Apresiasi Komitmen Pemprov Integrasikan HAM dalam Tata Kelola Pemerintahan
- Wagub Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 dengan Memberikan Data yang Benar
- Wabup Tanggamus Minta Program MBG Tepat Sasaran
- Bupati Dedi Irawan Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup II Tahun 2026
- ASN Lampung Barat Dibekali Literasi Investasi Saham, Bupati: Legal dan Logis
- HUT ke-35 Lampung Barat, Bupati Minta Jadikan Momentum Bangga dengan Adat Sai Batin
- Plt. Bupati Lampung Tengah Hadiri Rakor TKPKD Provinsi Lampung Tahun 2026
- Wali Kota Metro Pimpin Upacara HARGANAS ke-33
Sat Narkoba Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Sabu di Pugung

TANGGAMUS, MFH,-- Satuan Reserse
Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika
jenis sabu di wilayah Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus
Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi
pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB.
"Dari hasil pengungkapan, kami
mengamankan seorang pria berinisial WY (29), warga Pekon Tiuh Memon, Kecamatan
Pugung, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," kata
Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K.,
M.H., Kamis 8 Januari 2028.
Baca Lainnya :
- Polsek Pugung Identifikasi Bocah yang Sempat Hilang dan Ditemukan Selamat0
- Setelah Amankan Penadah, Polsek Pugung Tangkap Pelaku Utama Curanmor 0
- Polres Tanggamus dan GRANAT Gelar Lomba Burung Berkicau 0
- Polsek Kota Agung Dibantu Warga, Temukan Anak Tunarungu Yang Hilang0
- Polsek Kotaagung Olah TKP Peristiwa Dua Korban Tenggelam di Pantai Cukuh Batu0
Kasat menjelaskan, pengungkapan
kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran
narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu,
personel Sat Narkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan hingga akhirnya
berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Pada saat akan diamankan, terduga
pelaku sempat berusaha melarikan diri ke area ladang sawah dan membuang sebuah
dompet. Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan pencarian dan menemukan
dompet tersebut,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, dari hasil
penggeledahan, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga
kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan pengakuan awal, terduga
pelaku mengakui bahwa dompet yang dibuang berisi narkotika jenis sabu yang
diperolehnya dari seseorang berinisial G, yang saat ini masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO).
"Adapun barang bukti yang
berhasil diamankan antara lain 4 plastik klip sedang berisi kristal putih
dengan berat bruto sekitar 41,11 gram, satu plastik pembungkus, serta satu buah
dompet bermotif kartun berwarna ungu tua," ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta
seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus guna proses hukum
lebih lanjut.
Terhadap perbuatannya, pelaku
dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) juncto
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat menegaskan komitmennya untuk
terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanggamus dan
mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak
kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran serta
masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Tanggamus akan terus melakukan
upaya penindakan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya
narkotika,” pungkasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)