- Launching WARUNG RIMBUN, Pemkab Dorong Perencanaan Pembangunan Kolaboratif
- Jembatan Perintis Garuda di Desa Wates Mulai Dibangun
- Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda
- Pantau Pemilihan Kapekon Serentak, Bupati dan Wabup Pringsewu Tinjau TPS
- Pemkab Lampung Timur Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98
- Pemkab Lampung Barat Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke 98
- Wabup Serahkan Bantuan Rp25 Juta untuk Korban Kebakaran di Pekon Balak
- Wabup Tekankan Pengawasan BBM dan Pemberantasan Narkoba
- Pesisir Barat Bekali Relawan PMI dengan Keterampilan Kemanusiaan
- Bupati Ikuti Rakor Lintas Sektoral, Pengawasan BBM Subsidi jadi Perhatian
RUPS Luar Biasa BPRS Tanggamus Putuskan Perpanjangan Dewan Pengawas Syariah
Jabatan Komisaris Utama Tak Diperpanjang

TANGGAMUS, MFH,-- Pemerintah Kabupaten
Tanggamus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT BPRS
Tanggamus (Perseroda) di Ruang Rapat Bupati, Selasa (27/10/2026). Rapat
tersebut membahas sejumlah agenda strategis perusahaan, termasuk masa jabatan Dewan
Pengawas Syariah dan Komisaris Utama.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham memutuskan
memperpanjang masa jabatan Ismail selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah PT BPRS
Tanggamus untuk satu periode berikutnya selama empat tahun. Sementara itu, masa
jabatan Komisaris Utama Hilman Yoscar tidak diperpanjang setelah berakhir pada
30 Oktober 2026.
Plt. Asisten III Kabupaten Tanggamus, Maradona,
menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan dalam RUPS Luar
Biasa. Ia menyebutkan, pemerintah daerah akan segera mengusulkan calon
Komisaris Utama yang baru kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Lainnya :
- Sertifikasi Guru PPPK Belum Terbayar, Disdik Sebut Paling Cepat November 20260
- Kabag SDM Polres Tanggamus jadi Pembina Upacara di SMK Muhammadiyah Gisting0
- Polres dan Petugas Gabungan Razia Hiburan Malam di Kota Agung0
- Siap Operasi Patuh Krakatau 2026, Polres Tanggamus Laksanakan Apel Gelar Pasukan0
- Sambang Duka Bhabinkamtibmas Polsek Talang Padang atas Meninggalnya Pengasuh PEMNU0
“Untuk Dewan Pengawas Syariah, kita putuskan
diperpanjang satu periode karena sesuai aturan masih bisa diperpanjang satu
kali. Sementara untuk Komisaris Utama, diputuskan tidak diperpanjang. Itu
merupakan kewenangan pemerintah daerah selaku pemegang saham mayoritas,” ujar
Maradona saat diwawancarai usai rapat.
Ia menambahkan, hingga saat ini pemerintah
daerah belum menetapkan nama calon pengganti Komisaris Utama. Proses pengusulan
akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain membahas masa jabatan pengurus, RUPS
Luar Biasa juga menyepakati perpanjangan sewa kantor BPRS Tanggamus di Kota
Agung untuk lima tahun ke depan. Nilai sewa disebut tidak mengalami kenaikan
dibandingkan periode sebelumnya, sedangkan besaran pastinya dapat dikonfirmasi
kepada pihak direksi.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah
juga menyoroti penyelesaian sejumlah catatan yang berkaitan dengan OJK.
Maradona menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar seluruh hal yang masih dalam
proses penyelesaian dapat dituntaskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kita tadi meminta supaya sisa yang belum
selesai ini harus diselesaikan sesuai jadwal,” katanya.
RUPS Luar Biasa tersebut dihadiri Bupati
Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A.,M.H, Wakil Bupati Agus Suranto,
Sekretaris Daerah Suaidi, Plt. Asisten III Maradona, Inspektur Suhendar Zuber,
Plt. Kepala Dinas PUPR Jon Novri, perwakilan BPKAD, Bagian Hukum, serta Bagian
Perekonomian dan SDA.
Turut hadir Komisaris Utama PT BPRS Tanggamus
Hilman Yoscar, Ketua Dewan Pengawas Syariah Ismail, serta notaris Sumarsih dan
Irvan Yuanddar.
Melalui RUPS Luar Biasa ini, pemerintah daerah
mendorong agar proses pergantian pengurus dan penyelesaian catatan pengawasan
berjalan sesuai ketentuan, sehingga tata kelola PT BPRS Tanggamus dapat terus
diperkuat. [MFH/Din/rils]










