- Ruas Talang Padang-Sumanda Mulai Dibeton
- RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung
- Bupati Tanggamus Terima Audiensi BSI
- Bupati Tanggamus Letakkan Batu Pertama Pembangunan Musholla Al Afif Inspektorat Daerah
- Samsat Kalianda Dikritik: Diduga Tambahkan Syarat Tanpa Dasar Hukum
- Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi
- 318 Warga Pekon Kutawaringin Peroleh Bantuan Pangan dari Pemerintah
- PLN Gelar Bhakti PDKB di Lampung Timur
- Pemkot Metro Perkuat Integritas dan Kolaborasi ASN dalam Pelayanan Masyarakat
- Plt Bupati I Komang Koheri Hadiri Apel Besar Hari Pramuka ke-65
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung

JAKARTA, MFH,-- Gubernur Rahmat Mirzani Djausal
menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah
Daerah / BMD & Aset BUMD dalam rangka optimalisasi PAD bersama Komisi II
DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa
(15/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur
Mirza secara lugas menyampaikan dinamika sengketa agraria dan tata kelola
pertanahan di Lampung, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan
perambahan kawasan hutan register.
Gubernur memaparkan bahwa Lampung
merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau
Sumatera dan memiliki populasi terbesar kedua, di mana hampir 70 persen
penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Kenaikan harga
komoditas dalam beberapa waktu terakhir dinilai memicu peningkatan eskalasi
konflik lahan di tengah masyarakat.
Baca Lainnya :
- Pemprov Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Perempuan0
- Gubernur Dorong Fatayat NU Lampung Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Kualitas SDM0
- Gubernur Mirza Apresiasi Siger Run 2026, Perkuat Literasi Ekonomi dan Transformasi Digital0
- Pemprov Lampung Dukung Pameran Kayu Ara0
- DLH Lampung Target 160 SMA/SMK/MA Berwawasan Lingkungan dan Raih Adiwiyata 2026-20300
"Artinya, setelah harga
komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski
sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir
sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,"
ujar Gubernur Mirza.
Ia merinci sejumlah kendala
mendasar terkait HGU, mulai dari lahan HGU yang diserobot, HGU telantar yang
tidak ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir namun belum
segera ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah daerah belum diberi ruang wewenang
maupun pembagian insentif ekonomi dari sektor tersebut.
"Dan kami selama ini kan tidak
pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut
menata HGU-HGU tersebut," ungkapnya.
Ia menyoroti bahwa nihilnya
kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU ke kas kabupaten/kota membuat kepala
daerah di tingkat tapak menghadapi beban dilematis saat terjadi benturan antara
kepentingan pemegang konsesi dan masyarakat.
"Apalagi dengan HGU ini
pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi,
saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin
ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu
untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita," tambahnya.
Selain HGU, Gubernur Mirza juga
membeberkan realitas faktual di kawasan hutan register. Dari total 1 juta
hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami alih
fungsi menjadi permukiman padat penduduk yang dilengkapi sarana publik.
"Yang 500.000-nya itu sudah
dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada
puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,"
jelasnya.
Mengingat kondisi fisik di lapangan
yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sulit untuk direstorasi secara total,
Gubernur meminta dukungan parlemen dan pemerintah pusat agar mempercepat skema
regulasi penataan legalitas, termasuk melalui mekanisme perizinan/pelepasan
kawasan hutan.
"Kami mencoba menata itu
kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi
dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar
dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada
pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali
menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama," pungkas
Gubernur.
Rapat koordinasi ini diharapkan
dapat mendorong terbitnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan
regulasi DPR RI yang memberikan kewenangan serta porsi PAD proporsional bagi
daerah, demi terciptanya kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Provinsi Lampung.
[MFH/Pemerintah Provinsi Lampung]










3.jpg)