- Menembak Begal, Membiarkan Bandar
- Kakanwil Kemenag Tekankan Penguatan Pelayanan Umat Saat Kunjungan ke KUA Gisting Tanggamus
- Petani Cabai Lamsel Keluhkan Biaya Produksi Melonjak, Harga Jual Justru Anjlok Saat Panen Raya
- PTPN I Polisikan Lansia 72 Tahun Kasus Pencurian Getah Karet
- Rekam Jejak Polwan Pertama jadi Kapolsek di Polres Tanggamus, dari Reskrim Hingga Humas
- SDN 1 Tekad Raih Juara 1 Tari Kreasi dan jadi Juara Umum FLS3N Kecamatan Pulau Panggung
- Kabidkeu dan Kabid Dokkes Polda Lampung Pimpin Apel Pamatwil Polres Tanggamus
- Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap Anak, Oknum Collector OTO Finance Resmi Dilaporkan
- Operasi Pasar Minyakita Digelar Serentak pada 15 Kabupaten/Kota di Lampung
- Pesawaran Tampilkan Produk Unggulan UP2K Dalam Kunjungan Kerja TP PKK Pusat di Lampung
Polisi Sita 27 Motor Saat Razia Besar di Islamic Centre Kota Agung
Polres Tanggamus Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Balap Liar

TANGGAMUS, MFH - Polres Tanggamus
melakukan razia besar-besaran terhadap aktivitas balap liar yang terjadi di
kawasan Jalur 2 Islamic Centre Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, pada Sabtu
malam, 29 November 2025.
Lokasi tersebut sering digunakan
kelompok pemuda untuk memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi, sehingga
membuat masyarakat resah dan mempertanyakan langkah penegakan hukum.
Penindakan itu merespon banyak
aduan disampaikan warga, baik melalui media sosial maupun laporan langsung
kepada Polres Tanggamus, terkait maraknya aksi balap liar tersebut.
Baca Lainnya :
- Polsek Cukuh Balak dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Temuan Kerangka Manusia di Pekon Gedung0
- Petani Hilang Sejak 2021, Keluarga Lapor Polsek Pulau Panggung0
- Polsek Pulau Panggung Tangkap Tersangka Curanmor dan Dua HP di Pekon Sindang Marga0
- Polsek Kota Agung dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Jenazah Tanpa Identitas0
- Kapolsek Wonosobo Melayat dan Antar Korban Penganiayaan Berat ke Pemakaman0
Kegiatan razia dimulai pukul 23.00
WIB melibatkan 85 personel gabungan diturunkan, terdiri dari anggota Polres
Tanggamus, Polsek Kotaagung, dan Polsek Wonosobo dipimpin Kapolsek Kotaagung,
AKP Feriyantoni, S.H., M.H., bertindak sebagai perwira pengendali operasi.
Seluruh personel disiagakan pada
posisi titik tertentu dan hasil razia menunjukkan tingginya keterlibatan remaja
dalam kegiatan tersebut.
Dalam operasi itu, Polres Tanggamus
mengamankan 27 unit sepeda motor dan 50 pemuda yang berada di lokasi, mayoritas
masih di bawah umur.
Banyak kendaraan yang diperiksa
dalam kondisi tidak standar, seperti tanpa spion, tanpa plat nomor, menggunakan
knalpot brong, serta telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk kecepatan.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa
lokasi tersebut memang telah rutin dijadikan arena balap liar.
Para pemuda kemudian didata, mereka
diperbolehkan pulang setelah orang tua masing-masing datang menjemputnya.
Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu Primadona
Laila, S.H., mengatakan bahwa penertiban ini merupakan respon atas keresahan
publik sekaligus langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas yang berpotensi
mengancam keselamatan warga.
“Razia ini kami lakukan karena
balap liar sudah sangat meresahkan masyarakat, telah puluhan kali masyarakat
melapor, selain mengganggu masyarakat sekitar juga membahayakan
keselamatan," kata Iptu Primadona Laila, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP
Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu 30 November 2025.
Kasi Humas menyebut, dari hasil
penindakan diketahui sebagian besar yang terjaring adalah anak-anak di bawah
umur, sehingga pihaknya meminta orang tua menjemput langsung agar mengetahui
dan ikut mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
"Kami tegaskan bahwa Polres
Tanggamus tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi aksi balap liar di
wilayah hukum kami,” jelasnya.
Penertiban ini diharapkan memberi
efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pemuda
dan orang tua, agar lebih memahami bahaya balap liar dan tidak lagi menjadikan
jalan umum sebagai arena balapan.
"Dengan melibatkan peran
keluarga, kami berharap dapat menekan keterlibatan remaja dalam tindakan yang
membahayakan diri sendiri dan masyarakat," tegasnya.
Kasi Humas menambahkan, sepeda
motor yang disita disimpan di Mapolres dan baru bisa diambil apabila pemilik
melengkapi seluruh kelengkapan kendaraan sesuai aturan.
"Kami tegaskan, motor yang
diamankan tidak bisa diambil sebelum seluruh kelengkapan dipenuhi, termasuk
spion, plat nomor, dan knalpot standar," tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)