- Ketua FKP LPP RRI Achmad Nyerupa: RRI Fest 2025 Dorong Tumbuh Kembang UKM
- Bupati Lampung Barat Expose Rencana Penataan Infrastruktur
- Wakil Walikota Metro buka Pelatihan Digital Marketing
- Wabup Azwar Hadi Pimpin Pelaksanaan Aksi 5 Tim
- Langkah Gubernur Hapus Uang Komite , Dorong Deflasi di Provinsi Lampung
- Pemprov Lampung Apresiasi RRI Fest 2025, Dorong UMKM dan Transformasi Digital
- Temui Ketua MPR RI, Gubernur Mirza Sampaikan Aspirasi Mahasiswa Lampung
- Yayasan Addarsa Baitul Quraan Salurkan Donasi Para Dermawan
- Bupati Tubaba Pimpin Apel Besar Peringatan Hari Pramuka ke-64 Tahun 2025
- Dapur Rumah Warga di Jalan Purnawirawan Dilalap Si Jago Merah
Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan

BANDAR LAMPUNG, MFH,--Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan
kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya , Desa Haduyang,
Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat(1/8/2025)
Kejadian berawal pada hari Minggu 27
Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, korban bernama Pandra Apriliadi mendatangi
rumah pelaku untuk menagih hutang yang di pinjam pelaku di Koperasi sebesar
Rp500.000. Saat itu terjadi cekcok kedua belah pihak. Kemudian pelaku berusaha
mencari pinjaman uang ke tetangga namun tidak berhasil.
Dengan dalih mengajak korban ke rumah
saudaranya yang akan meminjamkan uang, pelaku mengajak Pandra keluar rumah
menggunakan motor. Namun sebelumnya pelaku membawa golok dan senar pancing yang
sudah disiapkannya. Saat berboncengan, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban
menggunakan senar pancing dari belakang hingga menyebabkan motor yang mereka
tumpangi terjatuh.
Baca Lainnya :
- Gubernur Lampung Dorong UMKM Bersertifikat Halal Tembus Pasar Ekspor Global0
- Gubernur Lampung Lepas Purna Bakti Tina Malinda 0
- Nama Kajari Bandar Lampung Dicatut0
- Peringati Harlah KNPI ke-52, Gubernur Mirza Ajak Pemuda Jadi Motor Penggerak Perubahan0
- PPPK Lampung Resmi Dilantik, Gubernur: Ini Awal Pengabdian kepada Negara0
Saat itu pelaku kemudian mencabut
golok yang telah ia bawa dan mengarahkan golok tersebut ke leher korban hingga
korban tidak berdaya, setelah itu pelaku membawa korban menggunakan sepeda
motor menuju sungai dengan tujuan untuk membuang jenazah korban.
Setelah melakukan pembunuhan dan
membuang jenazah pelaku mengambil motor korban dan menjualnya. Uang hasil
penjualan tersebut diberikan kepada anaknya.
Setelah itu pelaku sempat pergi
berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar,
Polres Lampung Selatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
saat ini pelaku dan barang bukti sdh diamankan di mapolda Lampung
Atas perbuatan tersebut pelaku
dikenakan pasal berlapis yaitu Penculikan/Merampas kemerdekaan orang lain atau
Pembunuhan berencana atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 328 KUHP atau 333 KUHP
atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup,
atau penjara paling lama 20 tahun.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol
Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, Polda Lampung mengapresiasi kerja cepat
jajaran Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus
pembunuhan ini. Saat ini pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan.
Kami tegaskan bahwa Polri tidak toleran terhadap segala bentuk kekerasan,
apalagi pembunuhan berencana”.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk
menyelesaikan masalah dengan cara-cara damai dan hindari tindakan main hakim
sendiri. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” ucap Kabid Humas.
Jenazah
korban telah dievakuasi dan telah dilakukan autopsi di Rs Bhayangkara Polda
Lampung untuk kepentingan penyidikan. [MFH/rilis Humas Polda Lampung].
