- Bupati Saleh Asnawi Lantik 12 Pejabat Administrator dan Pengawas
- Pemkab Pesisir Barat Perketat Pengawasan Pajak Hotel dan Restoran
- Kunjungan Ketua TP PKK Lampura Dorong Agrowisata BUMDes dan Peningkatan Ekonomis Petani
- Pemkab Lampung Utara Matangkan Pertanggungjawaban APBD 2026
- Terima Audiensi Mahasiswa IPB, Bupati Parosil Dorong Inovasi Kopi Bernilai Ekonomi Tinggi
- Wali Kota Metro Dorong Tabungan Umroh Lewat Bank Sampah Pesantren
- 2.202 Mahasiswa Universitas Malahayati Siap Mengabdi di Kota Metro
- Gubernur Lampung Dorong Jabung Jadi Pusat Budaya dan Pengembangan SDM
- Tambang Pasir Semaka Jadi Salah Satu Pembahasan dalam Rakor Forkopimda
- Kadis Pariwisata Tanggamus Tinjau Wisata Dam Margo Tirto Gisting
Pemkab Pesisir Barat Perketat Pengawasan Pajak Hotel dan Restoran
Optimalkan PAD dan Tegakkan Kepatuhan Wajib Pajak

PESISIR BARAT – Pemerintah Kabupaten Pesisir
Barat melaksanakan kegiatan Pengawasan Pajak dan Retribusi Daerah Terintegrasi
terhadap objek pajak hotel dan restoran yang berlangsung pada 6–10 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepatuhan wajib
pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Kabupaten Pesisir Barat, Senin (6/07/2026).
Pengawasan dilakukan secara langsung di
sejumlah hotel, penginapan, dan restoran di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah memastikan para pelaku usaha telah
memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi daerah secara tertib, tepat waktu,
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan pengawasan dipimpin oleh Asisten
Administrasi Umum Setdakab Pesisir Barat, Armen Qodar, S.P., M.M, didampingi
Kepala Badan Pendapatan Daerah Henri Dunan, S.E, Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Mesrawan Wanita, S.IP., M.M, Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Makmur Hidayat, S.Pi., M.M, Kepala Dinas
Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rena Novasari, S.H., M.M,
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian M. Belly Oscar,
S.H., M.H, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Cahyadi Muis, S.IP, beserta
jajaran tim pengawasan terpadu.
Baca Lainnya :
- Bupati Pesisir Barat dan Wakil Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-800
- Pemkab Perkuat Layanan Publik Melalui Kerja Sama Data Warehouse (DWH)0
- Bupati Dedi Irawan Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup II Tahun 20260
- Pemkab Turut Meriahkan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 Bersama Polres Pesisir Barat0
- Pemkab Rakor Percepat Penyusunan Perbup Pencegahan Pernikahan Dini dan Perlindungan Anak0
Dalam pelaksanaannya, setiap perangkat daerah
menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Badan Pendapatan Daerah
melakukan pengawasan terhadap Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor
hotel dan restoran serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu. Sementara itu,
Inspektorat memberikan asistensi, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan
kegiatan tim.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
melakukan pemeriksaan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memastikan kelengkapan
perizinan usaha hotel dan restoran. Adapun Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif melakukan verifikasi data kunjungan wisatawan domestik
maupun mancanegara serta administrasi perizinan kepariwisataan, termasuk
perizinan penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap keberadaan warga negara asing.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja bertugas melakukan pengamanan
sekaligus penegakan peraturan daerah selama kegiatan berlangsung. Dinas
Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian bertanggung jawab melakukan
publikasi kegiatan serta menyampaikan informasi, kebijakan, dan edukasi kepada
masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap pajak dan retribusi daerah.
Selama pelaksanaan pengawasan, para pengelola
hotel dan restoran menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang
berlaku serta melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat juga akan terus melakukan pemantauan secara
konsisten hingga akhir bulan dan tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada
pelaku usaha yang masih tidak taat terhadap kewajiban perpajakan.
Kepatuhan wajib pajak diharapkan mampu
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya dimanfaatkan untuk
mendukung pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesisir Barat.
Melalui kegiatan Pengawasan Pajak dan Retribusi
Daerah Terintegrasi ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menegaskan
komitmennya dalam membangun tata kelola perpajakan daerah yang transparan,
akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat serta
mendorong partisipasi aktif seluruh wajib pajak dalam mendukung pembangunan
daerah. [MFH/ Diskominfotiksan Pesisir Barat]











3.jpg)