- BPOM Siap Bangun Kantor di Tanggamus Wabup: Kami Siapkan Lahan Lebih dari yang Diminta
- Sinergi Pemprov–BKKBN, Warga Lampung Didorong Lebih Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas
- Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Kawal Perbaikan Ruas Jalan Provinsi Wates–Metro
- Wagub Jihan Nurlela Gelar Pertemuan dengan Wamen Perdagangan di Jakarta
- Koni Siapkan Musyawarah, Bupati Parosil Bahas Kepengurusan dan Program Olahraga
- Sinergi Pajak Diperkuat, Bupati Paparkan Kendala Balik Nama Kendaraan
- Ketum TP-PKK Hadiri Sosialisasi dan Penandatanganan Mou Ruang Bersama Indonesia
- TMMD Ke-128 Dimulai, Program Kodim 0424/Tanggamus Dorong Akses dan Harapan Warga
- 20 Tahun Menabung, Tukang Sayur Keliling Akhirnya Berangkat Haji 2026
- Polres Lamsel Gerebek Rumah Warga di Rajabasa, Diduga Ladang Ganja Dalam Polybag
OPD Pringsewu Bangun Kolaborasi dengan Bapas Dukung Pidana Kerja Sosial

PRINGSEWU, MFH,-- Pemerintah
Kabupaten Pringsewu memperkuat kesiapan daerah dalam penerapan pidana kerja
sosial melalui perluasan kerja sama lintas sektor. Upaya tersebut ditandai
dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Balai Pemasyarakatan
(Bapas) Kelas II Pringsewu dan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab
Pringsewu.
Penandatanganan yang melibatkan 11
Organisasi Perangkat Daerah tersebut digelar di Aula Lantai II Gedung Bapas
Kelas II Pringsewu, Kecamatan Gadingrejo, Selasa (23/12/2025), sebagai langkah
konkret mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan
berlaku efektif mulai Januari 2026.
Mewakili Bupati Pringsewu, Staf
Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Hipni, menegaskan bahwa pembaruan
hukum pidana nasional menuntut kesiapan nyata di tingkat daerah. Menurutnya,
pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif sanksi, melainkan pendekatan baru
yang menempatkan nilai kemanusiaan, pemulihan sosial, dan penghormatan hak
asasi manusia sebagai pijakan utama.
Baca Lainnya :
- Pringsewu jadi Lokasi KKN-T Mahasiswa IPB, Pemkab Harap Hadir Solusi Nyata bagi Petani0
- Umi Laila Buka Musran V Kwarran Adiluwih0
- Wisuda Akbar 172 Santri Rumah Tahfizh Qur\'an Al Islah 0
- Penguatan Peran Guru Ngaji Jadi Pilar Pemkab Pringsewu Bangun Masyarakat Religius0
- Wabup Pringsewu Hadiri HUT ke-80 PGRI dan HGN ke-310
“Transformasi hukum pidana ini
memerlukan keselarasan pandangan dan langkah konkret. Sinergi antara pemerintah
daerah dan Balai Pemasyarakatan menjadi kunci agar kebijakan tidak berhenti di
tataran regulasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”
ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan OPD
diharapkan mampu menyediakan ruang aktivitas, pengawasan serta bentuk pembinaan
yang terukur bagi pelaksanaan kerja sosial. Dengan demikian, sanksi yang
dijalani tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberi kontribusi positif
bagi ketertiban dan pembangunan daerah.
Pemkab Pringsewu memandang kerja
sama tersebut sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk menghadirkan
sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pembinaan.
Kolaborasi lintas sektor dinilai penting agar pelaksanaan dapat berjalan
selaras dengan tugas dan kewenangan masing-masing institusi.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas
II Pringsewu, Sri Nuryawati, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah
daerah. Ia menilai keterlibatan OPD menjadi elemen penting dalam memastikan
proses pembimbingan, pengawasan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan
berjalan efektif. [MFH/Diskominfo Pringsewu]











3.jpg)