Kemendagri Sekretaris Ditjen Otda Dorong Pemerataan SPPG di Daerah Terpencil

By redaksi 31 Okt 2025, 12:05:08 WIB Saburai
Kemendagri Sekretaris Ditjen Otda Dorong Pemerataan SPPG di Daerah Terpencil

BANDAR LAMPUNG, MFH,--  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), Indra Gunawan terus mendorong pemerataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah terpencil Provinsi Lampung, Selasa (28/10/2025).

Indra menyampaikan rapat ini berfokus pada penerima manfaat di Provinsi Lampung khususnya di daerah terpencil maupun daerah-daerah perkotaan untuk mendapatkan pelayanan SPPG.

“Pada hari ini ada usulan dari pemerintah daerah Provinsi Lampung khususnya kabupaten untuk daerah terpencil tersebut menerima manfaat untuk pembangunan atau titik koordinat pembangunan SPPG,” ujarnya

Baca Lainnya :

Sebanyak 36 titik telah disetujui untuk pembangunan SPPG di 5 Kabupaten yaitu
Pesisir Barat, Pesawaran, Lampung Selatan, Tulang Bawang, dan Tanggamus.

“Sudah ada 36 investor yang akan membangun SPPG tersebut dan pada hari ini kami mendapatkan penjelasan dari Kepala Satgas masing-masing kabupaten terhadap permasalahan terhadap kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan dan Alhamdulillah semuanya sudah terkonfirmasi,” ujarnya

Ia juga menjelaskan bahwa, Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan Inputting mengenai calon Investor terhadap pembangunan SPPG serta Petunjuk Teknis (Juknis) telah dikeluarkan oleh Kepala BGN untuk Pembangunan, Pembiayaan, dan Ukuran Pembangunan.

Terkait target realisasi, Indra menyebutkan bahwa proses pembangunan SPPG di daerah tertinggal saat ini masih melalui tahapan verifikasi, pembiayaan, dan survei sesuai dengan Juknis yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti masih adanya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lampung yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), padahal batas waktu pengurusan sertifikat tersebut ditetapkan hingga 31 Oktober 2025.

“Jadi semua yang terkait termasuk Satgas sambil menunggu sertifikat ini, semuanya mengawasi. Jadi sertifikat ini sambil berjalan,” ujarnya. [MFH/**]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment