- Akhir Oktober 2025, Progres Pembangunan Ruas Bumidaya - Terimo Mukti Baru 13,86 %
- Bunda PAUD Provinsi Lampung Ajak Guru IGRA Berkolaborasi
- Siswa Lambar Kembali Torehkan Prestasi Gemilang
- Pemkab Dorong Sinergi Pokdarwis dan UMKM untuk Pengembangan Sektor Wisata
- Tak Perlu ke Kalianda, Urus Paspor Kini Bisa di Sukadana
- Wali Kota Metro Terima Pertukaran Mahasiswa Kedokteran Malaysia
- Wakil Bupati Irawan Topani Buka Koordinasi Lintas Sektor
- Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Sampai 6 Desember 2025
- Kemendagri Sekretaris Ditjen Otda Dorong Pemerataan SPPG di Daerah Terpencil
- Bupati Pringsewu Hadiri SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kemendagri Sekretaris Ditjen Otda Dorong Pemerataan SPPG di Daerah Terpencil

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), Indra Gunawan
terus mendorong pemerataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah
terpencil Provinsi Lampung, Selasa (28/10/2025).
Indra menyampaikan rapat ini berfokus pada penerima
manfaat di Provinsi Lampung khususnya di daerah terpencil maupun daerah-daerah
perkotaan untuk mendapatkan pelayanan SPPG.
“Pada hari ini ada usulan dari pemerintah
daerah Provinsi Lampung khususnya kabupaten untuk daerah terpencil tersebut
menerima manfaat untuk pembangunan atau titik koordinat pembangunan SPPG,”
ujarnya
Baca Lainnya :
- Marching Band Gita Praja Saburai Raih Piala Kemenpora RI 20250
- Gubernur Mirza Buka Musda XVI Pramuka Lampung0
- Gubernur Mirza Dorong Sinergi Kopi dan Pariwisata Lewat Lampung Coffee Pavilion0
- Gubernur Mirza Berjuang Untuk Harga Singkong yang Layak0
- Satu Dekade Hari Santri, Gubernur Lampung: Santri Garda Moral dan Peradaban Bangsa0
Sebanyak 36 titik telah disetujui untuk
pembangunan SPPG di 5 Kabupaten yaitu
Pesisir Barat, Pesawaran, Lampung Selatan, Tulang Bawang, dan Tanggamus.
“Sudah ada 36 investor yang akan membangun SPPG
tersebut dan pada hari ini kami mendapatkan penjelasan dari Kepala Satgas
masing-masing kabupaten terhadap permasalahan terhadap kegiatan-kegiatan yang
sudah dilakukan dan Alhamdulillah semuanya sudah terkonfirmasi,” ujarnya
Ia juga menjelaskan bahwa, Badan Gizi Nasional
(BGN) telah melakukan Inputting mengenai calon Investor terhadap pembangunan
SPPG serta Petunjuk Teknis (Juknis) telah dikeluarkan oleh Kepala BGN untuk
Pembangunan, Pembiayaan, dan Ukuran Pembangunan.
Terkait target realisasi, Indra menyebutkan
bahwa proses pembangunan SPPG di daerah tertinggal saat ini masih melalui
tahapan verifikasi, pembiayaan, dan survei sesuai dengan Juknis yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti masih
adanya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lampung yang belum memiliki
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), padahal batas waktu pengurusan
sertifikat tersebut ditetapkan hingga 31 Oktober 2025.
“Jadi semua yang terkait
termasuk Satgas sambil menunggu sertifikat ini, semuanya mengawasi. Jadi
sertifikat ini sambil berjalan,” ujarnya. [MFH/**]









3.jpg)

