- Akhir Oktober 2025, Progres Pembangunan Ruas Bumidaya - Terimo Mukti Baru 13,86 %
- Bunda PAUD Provinsi Lampung Ajak Guru IGRA Berkolaborasi
- Siswa Lambar Kembali Torehkan Prestasi Gemilang
- Pemkab Dorong Sinergi Pokdarwis dan UMKM untuk Pengembangan Sektor Wisata
- Tak Perlu ke Kalianda, Urus Paspor Kini Bisa di Sukadana
- Wali Kota Metro Terima Pertukaran Mahasiswa Kedokteran Malaysia
- Wakil Bupati Irawan Topani Buka Koordinasi Lintas Sektor
- Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Sampai 6 Desember 2025
- Kemendagri Sekretaris Ditjen Otda Dorong Pemerataan SPPG di Daerah Terpencil
- Bupati Pringsewu Hadiri SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Sampai 6 Desember 2025

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Pemerintah Provinsi
Lampung, kembali memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan
6 Desember 2025. Hal ini dilakukan melihat animo masyarakat yang masih tinggi
untuk keringanan-keringanan pembayaran pajak bermotor, Kamis (30/10/2025).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Provinsi Lampung, Slamet Riadi, membenarkan hal tersebut bahwa program
pemutihan kendaraan bermotor akan di perpanjang hingga 6 Desember 2025.
“Pak Gubernur telah membuat kebijakan keputusan
baru, artinya bahwa pemutihan kendaraan bermotor, program pemutihannya akan
diperpanjang sampai dengan 6 Desember. Hal ini dilakukan oleh Pak Gubernur
karena mengingat animo masyarakat masih tinggi untuk keringanan-keringanan
pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujarnya
Baca Lainnya :
- Kemendagri Sekretaris Ditjen Otda Dorong Pemerataan SPPG di Daerah Terpencil0
- Marching Band Gita Praja Saburai Raih Piala Kemenpora RI 20250
- Gubernur Mirza Buka Musda XVI Pramuka Lampung0
- Gubernur Mirza Dorong Sinergi Kopi dan Pariwisata Lewat Lampung Coffee Pavilion0
- Gubernur Mirza Berjuang Untuk Harga Singkong yang Layak0
Dalam hal ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD),
Peningkatan Kepatuhan Masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor,
dan validasi data, menjadi 3 Target Utama.
“Jadi, tahun ini ada 3 target utama selain
pendapatan asli daerah adalah kepatuhan, tingkat kepatuhan wajib pajak
kendaraan bermotor, dan validasi data,” Tegasnya
Kabid Pajak Bapenda Provinsi Lampung, Intania
Purnama, menjelaskan capaian pemutihan yang dimulai dari 1 mei 2025 sampai
dengan 28 Oktober 2025 sudah diikuti partisipasi sebanyak 396.000 lebih unit
kendaraan dengan nominal sebesar Rp.183 Milliar kedalam Kas Pemerintah Provinsi
Lampung.
Ia menjelaskan bahwa pertimbangan perpanjangan
pemutihan pajak ini karena masih banyak kendaraan bermotor dari luar provinsi
yang memang akan mutasi ke Provinsi Lampung.
“Jadi memang kami sudah beberapa, disampaikan
oleh masyarakat, beberapa hal kepada pihak kita bahwa mereka memang
menginginkan perpanjangan,” jelasnya
Ia menegaskan bahwa proses mutasi terdapat
dispensasi sampai dengan 28 Februari 2026, tetapi fiskal tidak lebih dari
tanggal 6 Desember 2025.
“Karena memang masyarakat-masyarakat juga kan
membutuhkan waktu untuk proses mutasi ini. Makanya nanti ada dispensasi untuk
mutasi ini yang sampai dengan 28 Februari 2026, untuk dispensasi waktunya. Tapi
fiskalnya tidak lebih dari tanggal 6 Desember, batas perpanjangan pemutihan,”
jelasnya
Dalam hal ini Bapenda terus
bersinergi dengan Kabupaten Kota serta tim pembina SAMSAT untuk melakukan
sosialisasi yang lebih masif. Serta terkait info pemutihan dan
mensosialisasikan terkait kemudahan-kemudahan pembayaran melalui kanal-kanal
digital dan juga konvensional. [MFH/**]









3.jpg)

