Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Sampai 6 Desember 2025

By redaksi 31 Okt 2025, 12:06:47 WIB Saburai
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Sampai 6 Desember 2025

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Pemerintah Provinsi Lampung, kembali memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 6 Desember 2025. Hal ini dilakukan melihat animo masyarakat yang masih tinggi untuk keringanan-keringanan pembayaran pajak bermotor, Kamis (30/10/2025).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, membenarkan hal tersebut bahwa program pemutihan kendaraan bermotor akan di perpanjang hingga 6 Desember 2025.

“Pak Gubernur telah membuat kebijakan keputusan baru, artinya bahwa pemutihan kendaraan bermotor, program pemutihannya akan diperpanjang sampai dengan 6 Desember. Hal ini dilakukan oleh Pak Gubernur karena mengingat animo masyarakat masih tinggi untuk keringanan-keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujarnya

Baca Lainnya :

Dalam hal ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Peningkatan Kepatuhan Masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan validasi data, menjadi 3 Target Utama.

“Jadi, tahun ini ada 3 target utama selain pendapatan asli daerah adalah kepatuhan, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, dan validasi data,” Tegasnya

Kabid Pajak Bapenda Provinsi Lampung, Intania Purnama, menjelaskan capaian pemutihan yang dimulai dari 1 mei 2025 sampai dengan 28 Oktober 2025 sudah diikuti partisipasi sebanyak 396.000 lebih unit kendaraan dengan nominal sebesar Rp.183 Milliar kedalam Kas Pemerintah Provinsi Lampung.

Ia menjelaskan bahwa pertimbangan perpanjangan pemutihan pajak ini karena masih banyak kendaraan bermotor dari luar provinsi yang memang akan mutasi ke Provinsi Lampung.

“Jadi memang kami sudah beberapa, disampaikan oleh masyarakat, beberapa hal kepada pihak kita bahwa mereka memang menginginkan perpanjangan,” jelasnya

Ia menegaskan bahwa proses mutasi terdapat dispensasi sampai dengan 28 Februari 2026, tetapi fiskal tidak lebih dari tanggal 6 Desember 2025.

“Karena memang masyarakat-masyarakat juga kan membutuhkan waktu untuk proses mutasi ini. Makanya nanti ada dispensasi untuk mutasi ini yang sampai dengan 28 Februari 2026, untuk dispensasi waktunya. Tapi fiskalnya tidak lebih dari tanggal 6 Desember, batas perpanjangan pemutihan,” jelasnya

Dalam hal ini Bapenda terus bersinergi dengan Kabupaten Kota serta tim pembina SAMSAT untuk melakukan sosialisasi yang lebih masif. Serta terkait info pemutihan dan mensosialisasikan terkait kemudahan-kemudahan pembayaran melalui kanal-kanal digital dan juga konvensional. [MFH/**]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment