- Kakanwil Kemenag Tekankan Penguatan Pelayanan Umat Saat Kunjungan ke KUA Gisting Tanggamus
- Petani Cabai Lamsel Keluhkan Biaya Produksi Melonjak, Harga Jual Justru Anjlok Saat Panen Raya
- PTPN I Polisikan Lansia 72 Tahun Kasus Pencurian Getah Karet
- Rekam Jejak Polwan Pertama jadi Kapolsek di Polres Tanggamus, dari Reskrim Hingga Humas
- SDN 1 Tekad Raih Juara 1 Tari Kreasi dan jadi Juara Umum FLS3N Kecamatan Pulau Panggung
- Kabidkeu dan Kabid Dokkes Polda Lampung Pimpin Apel Pamatwil Polres Tanggamus
- Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap Anak, Oknum Collector OTO Finance Resmi Dilaporkan
- Operasi Pasar Minyakita Digelar Serentak pada 15 Kabupaten/Kota di Lampung
- Pesawaran Tampilkan Produk Unggulan UP2K Dalam Kunjungan Kerja TP PKK Pusat di Lampung
- Bupati Pringsewu Audiensi dengan Ombudsman Lampung Bahas Pelayanan Publik
Diikuti 3 Polres, Bidkum Polda Lampung Gelar Sosialisasi Hukum di Mapolres Tanggamus

TANGGAMUS, MFH,-- Bidang Hukum
(Bidkum) Polda Lampung menggelar kegiatan sosialisasi hukum di Aula
Paramasatwika Polres Tanggamus, Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini bertujuan
untuk meningkatkan pemahaman serta kompetensi hukum penyidik dan penyidik
pembantu di lingkungan kepolisian.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh
Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol. Ahmad Sukiyatno, S.H., M.H., dan disambut
oleh Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. Sosialisasi diikuti
oleh para penyidik dan penyidik pembantu dari Polres Tanggamus, Polres
Pringsewu, dan Polres Pesisir Barat, dengan pemateri dari tim Bidkum Polda
Lampung.
Adapun materi disampaikan oleh AKBP
Made Kartika, S.H., M.H., dan AKBP Fadzriya Ambar, S.H., yang membahas tiga
regulasi penting terkait pelaksanaan tugas kepolisian, yaitu Undang-Undang RI
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana.
Baca Lainnya :
- Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Polres Tanggamus Catat 950 Penindakan dan Nol Kecelakaan0
- Polsek Pulau Panggung dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Temuan Mayat di Gunung Meraksa0
- Satgas Pangan Polres Tanggamus Bersama Bapanas Lakukan Saber Harga Sembako 0
- Dibantu Warga, Polsek Limau Amankan Tiga Pemuda Terduga Pelaku Pencurian 11 Tabung Gas LPG 0
- Bupati dan Wakil Bupati beserta Kadiskes serta Kepala OPD lain Tatap Muka Dalam Rangka Konsultasi0
Dalam kegiatan tersebut, Bidkum
Polda Lampung juga membagikan buku Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang
KUHAP kepada para peserta sebagai bahan pendukung pembelajaran.
Dalam sambutan Kapolda Lampung
Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.Si., yang dibacakan oleh Kabidkum Polda
Lampung Kombes Pol. Ahmad Sukiyatno disampaikan bahwa ketiga undang-undang
tersebut telah resmi diberlakukan secara nasional sejak 2 Januari 2026.
"Pemberlakuan regulasi baru
tersebut menuntut kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami dan
menerapkannya secara tepat," kata Kombes Pol. Ahmad Sukiyatno dalam amanat
tersebut.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa
Polri sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum pidana menghadapi
tantangan besar dengan berlakunya aturan baru tersebut.
“Salah satu syarat keberhasilan
negara adalah sistem hukum yang menjamin keadilan bagi rakyatnya, sehingga
Polri harus mampu menjawab tantangan tersebut dengan profesionalisme dan
kompetensi yang memadai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolda Lampung
menekankan bahwa pemahaman terhadap KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian
Pidana tidak dapat dilakukan secara parsial.
“Memahami KUHAP tidak dapat
terlepas dari KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, karena ketentuan dalam
KUHP ditransformasikan ke dalam KUHAP,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Tanggamus
AKBP Rahmad Sujatmiko menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional
merupakan tantangan sekaligus tanggung jawab besar bagi aparat penegak hukum di
tingkat kewilayahan.
Ia mendorong seluruh penyidik untuk
terus meningkatkan kompetensi, aktif belajar, dan berdiskusi agar penerapan
hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Tanggamus juga
menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bidkum Polda Lampung beserta
para narasumber yang telah melaksanakan sosialisasi hukum di Polres Tanggamus.
"Kegiatan ini sangat
penting sebagai sarana pembinaan dan peningkatan kapasitas penyidik di wilayah
hukum Polres Tanggamus, Polres Pringsewu, dan Polres Pesisir Barat, sehingga
mampu mengimplementasikan pembaruan hukum pidana nasional secara tepat,
berkeadilan, dan berorientasi pada kepercayaan publik," tutupnya.
[MFH/Din/rils]











3.jpg)