- Silaturahmi dan Studi Banding, Atlet Pencak Silat Tanggamus Bertolak ke Tangerang Selatan
- Bupati Saleh Asnawi Buka Tanggamus Foodies Festival 2026
- Wagub Jihan Apresiasi 25 Tahun Pengabdian LAZDAI Lampung
- Gubernur Mirza Ajak Pemuda Bangun Ekonomi Desa melalui Hilirisasi Komoditas Unggulan
- Pesona Ngupi Senja Gunung Tanggamus 2026, Angkat Potensi Kopi dan UMKM Lokal
- Pemkab dan DPRD Pesawaran Sepakati KUA-PPAS 2027, Prioritaskan Infrastruktur Produktif
- DPRD dan Pemkab Lampung Timur Sepakati Raperda APBD Tahun Anggaran 2027
- MTQ ke-53 Provinsi Lampung Resmi Ditutup, Kota Metro Raih Peringkat Keempat
- Buka Diksar KOKAM, Wakil Wali Kota Dorong Kader Peduli Kemanusiaan
- Perkuat Sinergi Pemilu 2029, Bawaslu Audiensi ke Pemkot Metro
Dibackup Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung Tangkap Residivis Curanmor

TANGGAMUS, MFH,-- Unit Reskrim Polsek Kota
Agung, Polres Tanggamus, bersama URC Satreskrim Polres Tanggamus dan URC Polsek
Wonosobo mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi
di Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Dalam
pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam
pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban.
Terduga pelaku berinisial DI (28), warga Pekon
Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Ia ditangkap di kediamannya
pada Rabu (28/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan
kehilangan sepeda motor milik Hadori (48), warga Pekon Kota Agung.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H.,
M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang
kehilangan sepeda motor saat diparkir di teras rumah. Setelah menerima laporan,
petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri
keberadaan terduga pelaku serta kendaraan yang hilang.
Baca Lainnya :
- Jalan Ulu Semong-Petai Kayu Ditingkatkan dengan Beton, Anggaran Rp1,67 Miliar0
- Bupati Tanggamus Tinjau SDN 3 Kedaloman, Puskesmas Talang Padang dan SPPG Pariaman0
- Razia Gabungan Operasi Patuh 2026 di Jalinbar Way Lalaan0
- Polres Tanggamus Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Dampak Judi Online di Pekon Payung0
- Operasi Patuh Krakatau 2026, Propam Periksa Kelengkapan Berkendara Anggota0
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas
memperoleh informasi yang mengarah kepada DI. Tim gabungan kemudian melakukan
penelusuran hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku di Pekon Balak,
Kecamatan Wonosobo.
"Tersangka DI akhirnya berhasil ditangkap
di rumahnya pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB," kata AKP
Feriyantoni, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, S.T.P., S.I.K.,
M.A., Jumat (30/10/2026).
Kapolsek menyebut, dalam pemeriksaan awal, DI
diduga mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut bersama
seorang pria berinisial H yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari keterangan DI, petugas kemudian melakukan
pengembangan untuk mengungkap keberadaan sepeda motor hasil curian. Ia menyebut
kendaraan tersebut telah dijual kepada seorang pria berinisial J dengan harga
Rp4 juta.
Petugas selanjutnya bergerak menuju rumah J di
Dusun Kuta Dalom, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Namun,
saat dilakukan pencarian, pria tersebut tidak berada di tempat.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas
menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang diduga berkaitan
dengan perkara pencurian tersebut. Petugas kemudian mengamankan kendaraan itu
untuk kepentingan penyidikan.
"Dalam pengungkapan kasus ini, turut
diamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat Street warna putih
tanpa nomor polisi yang diduga digunakan sebagai sarana, helm Vitano warna
hitam, sweater warna abu-abu, sejumlah anak kunci sepeda motor, serta dokumen
kendaraan berupa BPKB dan STNK," bebernya.
Kapolsek menjelaskan, pencurian tersebut diduga
dilakukan dengan cara merusak bagian kunci kontak menggunakan kunci letter T
yang telah dimodifikasi. Modus tersebut masih didalami penyidik untuk
memastikan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Senin
(26/10/2026) sekitar pukul 18.10 WIB. Sebelum kejadian, korban Hadori pulang
dari bengkel sekitar pukul 17.45 WIB dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat
warna putih di teras depan rumahnya.
Setelah memarkirkan kendaraan, korban masuk ke
dalam rumah untuk melaksanakan salat Magrib. Tidak lama kemudian, korban
mendengar suara mencurigakan dan memeriksa keadaan di luar rumah.
Saat itu, korban mendapati sepeda motornya
sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melakukan pencarian,
tetapi kendaraan tersebut tidak ditemukan.
"Akibat kejadian tersebut, korban
mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta. Korban selanjutnya
melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti,"
jelasnya.
Saat ini, DI beserta barang bukti telah
diamankan di Mapolsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih
lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap H dan J yang
diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Atas perbuatannya,
tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda
kategori V," tandasnya. [MFH/Din/rils]











