Bupati Lampung Barat Minta Peratin Fokus untuk Bangun Infrastruktur

By redaksi 28 Agu 2025, 11:07:32 WIB Saburai
Bupati Lampung Barat Minta Peratin Fokus untuk Bangun Infrastruktur

LAMPUNG BARAT, MFH,-- Bupati Lampung Barat (Lambar), Parosil Mabsus meminta kepada Peratin (Kepala Desa) setempat untuk memfokuskan pembangunan infrastruktur di wilayahnya masing-masing.

Hal tersebut disampaikan bupati saat melantik sebanyak 60 Peratin di Lamban Pancasila, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah, Kabupaten Lampung Barat, pada Senin.

"Saya menekankan kepada 60 Peratin yang baru saja dilantik agar memprioritaskan pembangunan infrastruktur. Mana yang menjadi kewenangan bapak ibu tolong diperhatikan," kata Bupati Lambar Parosil Mabsus saat dihubungi dari Lampung Selatan Senin.

Baca Lainnya :

Ia pun meminta perpanjangan masa jabatan Peratin itu agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Lampung Barat.

"Harapan saya ada di pundak saudara-saudara adalah lingkungan. Hari ini kita ditantang oleh masyarakat terkait dengan infrastruktur. Infrastruktur kita saat ini kondisinya banyak yang membutuhkan perhatian," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat Bulki Basri memastikan sebanyak 36 Peratin mempunyai masa jabatan yang berakhir pada 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 lalu. Sedangkan 24 sisanya merupakan Pj dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025. Peratin perpanjangan masa jabatannya selama dua tahun dari 2025-2027. Sedangkan untuk 24 Peratin itu berstatus Pj pelantikan untuk satu tahun, 2025-2026," ujar dia.

Untuk diketahui, pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Barat Nomor : B/293/KPTS/III.12/2025 tentang pemberhentian Penjabat Peratin dan Pengangkatan Kembali Peratin pada 36 pekon.

Sedangkan, untuk Pj Peratin, berdasarkan SK Bupati Lampung Barat Nomor : B/294/KPTS/III.12/2025 tentang pemberhentian dan Pengangkatan Pj Peratin pada 24 pekon. [MFH/**]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment