- Buka Rakerda IV IWAPI Lampung, Gubernur Mirza Dorong Perempuan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
- Polsek Limau Cek Dua Lokasi Karhutla di Wilayah Hukumnya, Titik Api Telah Padam
- Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Perkuat Fondasi Pembangunan Pesawaran
- Wabup Pringsewu Buka Festival Merdeka 2026
- Unit Pengumpul Zakat Pekon dan Kelurahan se-Kabupaten Pringsewu Dikukuhkan
- Wabup Azwar Hadi Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Dua Raperda
- KKP Dorong Budidaya Ikan Darat Tematik di Kota Metro, Pemkot Siapkan Lokasi
- Wali Kota Metro Lepas Peserta OJT Reguler Batch 38 IDEA Indonesia
- Bupati Canangkan Gerakan Asri, Gotong Royong Digelar Serentak Hingga Ke Pekon
- 12 Pj Peratin di Lampung Barat Dilantik
Wabup Azwar Hadi Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Dua Raperda

SUKADANA, MFH,-- Wakil Bupati Lampung Timur,
Azwar Hadi, menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Lampung Timur atas
pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda), yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Raperda
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung
Timur.
Penyampaian jawaban tersebut berlangsung dalam
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur di Ruang Rapat Paripurna KH. Ahmad
Hanafiah, Sukadana, Rabu (26/8/2026).
Rapat paripurna dihadiri Ketua, para Wakil
Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, Forkopimda, Ketua Pengadilan
Negeri Lampung Timur, Ketua Pengadilan Agama Lampung Timur, Sekretaris Daerah,
para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Kantor Kementerian Agama, Inspektur,
Sekretaris DPRD, para Kepala OPD, Kepala Rutan Sukadana, Komandan Batalyon
Teritorial Pembangunan 943/Darah Putih Cakti, Kepala BPN, Kepala BPS, Kepala
BNN, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, serta para Camat se-Kabupaten Lampung Timur.
Baca Lainnya :
- Pemkab Lampung Timur Dukung Dua Raperda Inisiatif DPRD0
- Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Penanganan Karhutla Way Kambas0
- Festival Melinting 2026, Merawat Tradisi dan Angkat Budaya Lamtim ke Pentas Nasional0
- Bupati Lamtim Dampingi Gubernur Tinjau Kebakaran Kawasan Way Kambas0
- Gubernur Mirza Pastikan Penanganan Kebakaran di Braja Harjosari Terkendali0
Dalam penyampaiannya, Azwar Hadi mengatakan
bahwa Pemerintah Daerah memberikan apresiasi atas seluruh pandangan, dukungan
dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Seluruh masukan tersebut akan
menjadi bahan penting dalam penyempurnaan kedua Raperda sebelum memasuki
tahapan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD.
“Untuk memudahkan dalam menjawab pemandangan
umum yang telah disampaikan, kami mencoba secara sistematis memberikan jawaban
atas pemandangan umum dari masing-masing fraksi,” ujar Azwar Hadi.
Menanggapi pandangan Fraksi PKB, Golkar,
Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem dan Fraksi DEPAN Demokrat-PAN, Pemerintah
Daerah menegaskan bahwa penyusunan RTRW diarahkan untuk memberikan kepastian
ruang sekaligus menjadi instrumen pengendalian pembangunan di Kabupaten Lampung
Timur.
Kepastian tersebut diwujudkan melalui struktur
dan pola ruang yang jelas, delineasi kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang,
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta perangkat pengendalian
ruang.
Pemerintah Daerah juga menegaskan pentingnya
perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) berdasarkan data
LP2B dan data pertanian resmi, sebagai bagian dari upaya menjaga lahan
produktif dan ketahanan pangan daerah.
“RTRW tidak dengan sendirinya menerbitkan izin
atau melegalisasi penguasaan tanah. Kesesuaian ruang, perizinan berusaha atau
sektoral, dan status hak atas tanah merupakan hal yang berbeda,” jelasnya.
Selain itu, penataan ruang akan tetap
mengedepankan kelestarian lingkungan dengan mempertimbangkan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis (KLHS), daya dukung dan daya tampung lingkungan, risiko bencana
serta fungsi ekologis kawasan.
Pemerintah Daerah juga membuka ruang investasi
secara terukur pada lokasi yang sesuai tata ruang dengan tetap memperhatikan
kawasan lindung, KP2B, kepentingan masyarakat dan pengembangan tenaga kerja
lokal.
Dalam proses penyusunan RTRW, Pemkab Lampung
Timur memastikan adanya sinkronisasi dengan kebijakan tata ruang nasional dan
Provinsi Lampung melalui pembahasan lintas sektor. Hasil koreksi dan masukan
akan diintegrasikan ke dalam Raperda, materi teknis serta peta untuk proses
Persetujuan Substansi sesuai ketentuan.
Menanggapi pandangan Fraksi Golkar dan Fraksi
NasDem, Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa RTRW juga akan menjadi instrumen
untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang serta menyelesaikan
potensi konflik dan tumpang tindih pemanfaatan ruang.
RTRW Kabupaten merupakan rencana umum dengan
skala 1:50.000 yang memberikan arah pengembangan dan pengendalian ruang secara
makro. Sementara pengaturan secara lebih rinci dilakukan melalui RDTR dengan
skala 1:5.000 beserta peraturan zonasi pada wilayah yang ditetapkan berdasarkan
prioritas dan kebutuhan.
Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang akan
diperkuat melalui SOP, penggunaan peta digital yang sama, peningkatan kapasitas
aparatur, pencatatan pemeriksaan lokasi dan koordinasi antarperangkat daerah.
Pemerintah Daerah juga akan meningkatkan
sosialisasi penataan ruang kepada aparatur, masyarakat, pelaku usaha dan para
pemangku kepentingan. Penegakan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang akan
dilakukan secara konsisten sesuai tingkat pelanggaran, termasuk pemulihan
fungsi ruang dan lingkungan apabila terjadi kerusakan.
Pengembangan permukiman juga akan
mempertimbangkan pertumbuhan penduduk, keselamatan dari bencana, daya dukung
lingkungan, kebutuhan prasarana, perlindungan KP2B dan kawasan lindung.
Sementara itu, terkait Raperda tentang
Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah menegaskan bahwa penataan kelembagaan
dilakukan berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan, analisis
beban kerja, efektivitas dan efisiensi kelembagaan serta kemampuan keuangan
daerah.
Penataan diarahkan pada prinsip tepat fungsi
dan tepat ukuran (right sizing), dengan memperjelas tugas dan fungsi,
memperkuat koordinasi, menghindari tumpang tindih kewenangan serta meningkatkan
kualitas pelayanan publik.
Salah satu poin yang disampaikan dalam jawaban
Pemerintah Daerah adalah penataan Dinas Lingkungan Hidup menjadi perangkat
daerah tersendiri.
Selain itu, berdasarkan hasil pemetaan urusan
pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur
dengan skor 954,8, dapat dibentuk dua perangkat daerah, yakni Dinas Sumber Daya
Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi yang ditambah urusan Perhubungan, serta
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang yang ditambah urusan Perumahan dan Kawasan
Permukiman serta urusan Pertanahan.
Penataan tersebut diharapkan dapat memperjelas
pembagian tugas dan fungsi, memperkuat koordinasi serta meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat.
Terkait penggabungan urusan Tenaga Kerja dengan
urusan Sosial serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemerintah
Daerah menyampaikan bahwa hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama
DPRD dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah menilai keterkaitan pelayanan
pada ketiga urusan tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam
mewujudkan kelembagaan yang efektif dan efisien, khususnya dalam perlindungan
kelompok rentan, peningkatan kesejahteraan sosial, pemberdayaan masyarakat
produktif, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perluasan kesempatan
kerja.
Azwar Hadi menegaskan, perubahan struktur
organisasi perangkat daerah tidak semata-mata ditujukan untuk mengubah
nomenklatur, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja
pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penataan Perangkat Daerah diarahkan untuk
mewujudkan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran, sesuai dengan beban
dan karakteristik urusan pemerintahan, efektif dan efisien, memperjelas tugas,
fungsi dan kewenangan, serta didukung sumber daya aparatur yang profesional dan
kompeten,” tegasnya.
Pemerintah Daerah juga memastikan peningkatan
kualitas pelayanan publik menjadi bagian penting dari proses penataan
kelembagaan melalui penguatan kompetensi aparatur, penyederhanaan birokrasi,
pemanfaatan teknologi informasi dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati
menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tetap membuka ruang
penyempurnaan terhadap kedua Raperda melalui pembahasan bersama DPRD, khususnya
melalui Panitia Khusus.
Menurutnya, pembahasan akan dilakukan secara
cermat, komprehensif dan tidak terburu-buru dengan memastikan setiap substansi
dapat dilaksanakan serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di
kemudian hari.
“Pemerintah Daerah
menyampaikan apresiasi atas seluruh dukungan dan masukan konstruktif dari
fraksi-fraksi DPRD. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan dalam
pembahasan dan penyempurnaan kedua Raperda bersama DPRD,” pungkasnya.
[MFH/Komdigi Lampung Timur]











3.jpg)