- Wagub Jihan Nurlela Dorong Kader PMII Jadi Pemimpin Berintegritas dan Adaptif
- Wagub Jihan Lantik Indra Sanjaya sebagai Karo Adpim
- Bupati Tanggamus Minta Program Kopi Tak Berhenti di Ruang Rapat
- Bupati Tanggamus Serahkan Lima Unit Alsintan Bantuan Kementan
- Polres Tanggamus Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke 80
- Sekda Kota Metro Tinjau Pelayanan di Disdukcapil dan MPP
- Plt. Bupati I Komang Koheri Hadiri Haflah Akhirussanah Ponpes Sunan Ampel
- Plt. Bupati Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
- Pemkab Lampura Dukung Persiapan Hari Pramuka dan Jambore Nasional 2026
- Pemkab Lampung Utara Bahas Adendum Perjanjian Kerja Sama dengan PKN STAN
Urus Izin Usaha di Lampung Timur Tetap Mudah
UMKM Tak Perlu Panik Hadapi PP 28/2025

LAMPUNG TIMUR, MFH,-- Kabar baik bagi pelaku
usaha dan UMKM di Kabupaten Lampung Timur. Pemerintah daerah memastikan
pengurusan izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) tetap mudah dan tidak
berbelit, meski kini berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025
tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Lampung Timur menegaskan bahwa pelayanan
perizinan berjalan normal seperti biasa. Pelaku usaha diminta tidak panik dan
tidak ragu untuk mengurus legalitas usahanya.
Kepastian ini disampaikan setelah DPMPTSP Lampung
Timur melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Investasi/Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hasilnya, untuk usaha dengan tingkat risiko
rendah—yang mayoritas merupakan UMKM—proses penerbitan NIB melalui sistem
Online Single Submission (OSS) tetap sederhana dan cepat.
Baca Lainnya :
- Bupati Ela Siti Nuryamah Lantik 18 Pejabat0
- Bupati Ela Siti Nuryamah Lepas Relawan Lamtim Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat0
- Lamtim Perkuat Gerakan Antikorupsi, Bupati Ela Siti Nuryamah Kukuhkan Forum PAKSI0
- Bupati Ela Siti Nuryamah Buka Lomba Fashion Casual Tapis0
- Wabup Azwar Hadi Apresiasi Peran KATALIA0
Bahkan, banyak pelaku usaha bisa langsung
memperoleh NIB hanya dengan mengisi data dan membuat pernyataan mandiri secara
daring. Pemerintah daerah juga siap memberikan pendampingan apabila pelaku
usaha mengalami kendala teknis.
Memang diakui, pada masa peralihan dari PP Nomor
5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025 masih terdapat penyesuaian sistem OSS
dan harmonisasi aturan turunan di beberapa sektor. Namun, hal tersebut
dipastikan tidak menghambat pelayanan perizinan di Lampung Timur.
DPMPTSP Lampung Timur juga memberi perhatian
khusus pada sektor unggulan daerah, seperti pertanian, perkebunan, perikanan,
perdagangan, serta usaha pengolahan hasil bumi. Pelaku usaha akan dibantu
memahami klasifikasi risiko usaha dan jenis perizinan yang dibutuhkan sesuai
ketentuan.
Selain itu, penerapan standar waktu layanan
(Service Level Agreement/SLA) serta mekanisme fiktif-positif menjadi jaminan
kepastian bagi masyarakat. Artinya, apabila persyaratan sudah lengkap dan
permohonan tidak diproses dalam batas waktu tertentu, izin dapat dianggap
disetujui sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengajak
seluruh pelaku usaha untuk aktif berkonsultasi ke DPMPTSP. Dengan perizinan
yang mudah, diharapkan iklim usaha semakin kondusif, investasi terus tumbuh,
dan lapangan kerja baru semakin terbuka bagi masyarakat Lampung Timur.
[MFH/Komdigi Lamtim]











3.jpg)