- Antisipasi Antrean SPBU, Polres Tanggamus Siagakan Personel dan Tekan Pelanggaran Anggota
- Pemkab Pringsewu Lakukan Penetrasi Pasar di Kecamatan Pagelaran
- Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Pringsewu Tahun 2026 Ditandatangani
- Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Beras di Bumiarum
- Pemkab Pringsewu Laksanakan Pembinaan SPIP Terintegrasi
- Bupati Parosil Buka Festival Kreasi GTK Ditandai Pemukulan Gamolan Pekhing
- Senam Bersama Ribuan Warga, Ibu 49 Tahun dari Padang Dalom Berangkat Umroh Gratis
- 14 Bantuan Alsintan Diserahkan, Bupati Ingatkan Jangan jadi Pajangan
- Pemkab Pesisir Barat Matangkan Konsep Kawasan Terpadu dan Ramah Lingkungan
- Pemprov Lampung Dorong Hilirisasi Komoditas Lokal Lewat Wirausaha Muda Desa
Setelah 27 Tahun, Aset Tanah Pemkab Lamtim Berhasil Diselamatkan dan Mulai Disertifikasi

SUKADANA, MFH,-- Setelah tertunda selama kurang
lebih 27 tahun, status salah satu aset tanah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
(Pemkab Lamtim) akhirnya berhasil dituntaskan. Tanah seluas sekitar 8.500 meter
persegi di Desa Gedung Dalam, dengan nilai mencapai Rp1,27 miliar, kini resmi
tercatat sebagai aset Pemkab Lampung Timur.
Penyelamatan aset tersebut menjadi bagian dari
upaya Pemkab Lampung Timur memperkuat kepastian hukum dan menertibkan
pengelolaan aset daerah melalui kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari)
Lampung Timur dan Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Timur.
Penyerahan hasil penyelamatan aset tanah
sekaligus sertifikat aset Pemkab Lampung Timur berlangsung di Aula Kejaksaan
Negeri Lampung Timur, Selasa (1/9/2026).
Baca Lainnya :
- Gubernur Dorong Pendamping PKH Pastikan Keluarga Miskin Mendapat Perlindungan Sosial0
- Pemprov Lampung dan TNI-Polri Perkuat Mitigasi TNWK, Lindungi Gajah dan Warga0
- Kadis Kominfo Tekankan Pentingnya Transformasi Digital di Pemkab Lamtim0
- Bupati Ela Siti Nuryamah, Terima Silaturahmi Siswa Seskoad 20260
- Wabup Azwar Hadi Promosikan Potensi Lamtim di APKASI Otonomi Expo 20260
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Saptono,
mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan
melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya Jaksa Pengacara
Negara (JPN), dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Menurut Saptono, pendampingan JPN dilakukan
untuk membantu pemerintah daerah dalam penyelamatan, pengamanan, sekaligus
penertiban aset milik daerah.
Salah satu aset yang berhasil diselamatkan
adalah tanah seluas kurang lebih 8.500 meter persegi di Desa Gedung Dalam. Aset
tersebut secara historis merupakan eks aset Dinas Perindustrian Kabupaten
Lampung Tengah sebelum terbentuknya Kabupaten Lampung Timur.
"Setelah pemekaran wilayah pada tahun
1999, aset tersebut belum dilakukan penyerahan secara administrasi dari
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada Kabupaten Lampung Timur. Dengan
demikian, selama kurang lebih 27 tahun status dan pencatatan aset tersebut
belum terselesaikan secara optimal," jelas Saptono.
Persoalan tersebut mulai ditindaklanjuti pada 2024
setelah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Timur
meminta pendampingan kepada JPN Kejari Lampung Timur.
JPN kemudian melakukan serangkaian koordinasi,
mediasi dan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Pemerintah Kabupaten
Lampung Tengah, serta tokoh adat dan masyarakat di wilayah Gedung Dalam.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan
pada 2026. Tanah seluas sekitar 8.500 meter persegi tersebut dapat diselesaikan
statusnya dan tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Kantor Pertanahan Lampung Timur,
Munawar, mengatakan setelah status aset diselesaikan, langkah berikutnya adalah
memberikan kepastian hukum melalui proses sertifikasi.
Pada 2026, BPN Lampung Timur menargetkan
penyelesaian sertifikasi sebanyak **338 bidang aset tanah milik Pemerintah
Kabupaten Lampung Timur**.
Dari target tersebut, sebanyak 14 sertifikat
telah diserahkan sebelumnya saat kunjungan Kepala Kantor Wilayah BPN ke Lampung
Timur. Sementara dalam kegiatan di Kejari Lampung Timur, kembali diserahkan
empat sertifikat aset Pemkab Lamtim.
Dua sertifikat di antaranya merupakan
sertifikat tanah Hak Pakai untuk kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten
Lampung Timur dengan total luas sekitar 43,2 hektare.
"Alhamdulillah mungkin setelah 27 tahun,
kalau kita lihat umur Kabupaten Lampung Timur, kita bisa tuntaskan
sertifikasinya hari ini," kata Munawar.
Munawar menegaskan, percepatan sertifikasi aset
membutuhkan dukungan lintas sektor. BPN tidak dapat bekerja sendiri karena
proses tersebut membutuhkan kelengkapan dokumen dan dukungan pemerintah daerah.
BPN Lampung Timur juga akan memanfaatkan
program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 untuk mempercepat
sertifikasi aset Pemkab yang berada di desa-desa lokasi PTSL.
Saat ini, penetapan lokasi PTSL telah dilakukan
di 23 desa dengan target keseluruhan sebanyak 10.011 bidang. BPN akan
berkoordinasi dengan Pemkab Lampung Timur untuk mengidentifikasi aset
pemerintah yang berada di lokasi tersebut.
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah,
mengapresiasi kolaborasi antara Kejari dan BPN yang dinilai menjadi langkah
penting dalam menyelamatkan dan menertibkan aset daerah.
Menurut Ela, penertiban aset bukan sekadar
persoalan administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum dan perlindungan
terhadap kekayaan daerah yang pada akhirnya merupakan bagian dari kepentingan
masyarakat.
"Ini tantangan. Barangnya ada, terlihat,
tapi tidak dimiliki. Gimana rasanya? Apalagi tadi disampaikan Gedung Pemda 43
hektare. Bertahun-tahun belum ada sertifikatnya. Ini berkat kolaborasi
bersama," ujar Ela.
Ela menyebut, masih terdapat sekitar 560
sertifikat aset yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Pemkab Lampung
Timur bersama BPN dan Kejari menargetkan penyelesaian ratusan sertifikat
tersebut hingga akhir November 2026.
Ia menegaskan, penertiban aset juga berkaitan
erat dengan tata kelola pemerintahan serta menjadi salah satu aspek yang
mendapat perhatian dalam proses pemeriksaan dan evaluasi pemerintah.
"Memang haknya Pemda, memang haknya Lampung
Timur, tapi kalau tidak diurus ya tidak dapat. Bahkan itu menjadi ilegal, tidak
masuk dalam neraca," tegasnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Ela
menyatakan Pemkab Lampung Timur siap memberikan dukungan penuh, termasuk dalam
pemenuhan kebutuhan tenaga pengukur maupun dukungan teknis lainnya.
Ia meminta jajaran terkait lebih aktif turun ke
lapangan untuk melakukan pengukuran, pengecekan dan pendataan aset, baik bidang
tanah maupun ruas jalan yang menjadi milik pemerintah daerah.
"Kalau kurang personel, tambah lagi. Kalau
memang tidak ada, bisa menggunakan pihak ketiga atau konsultan. Yang penting
proses penertiban aset ini harus dipercepat," katanya.
Ela berharap kolaborasi Pemkab Lampung Timur,
Kejari dan BPN dapat mempercepat seluruh proses sertifikasi sehingga aset
daerah memiliki kepastian hukum, tercatat secara tertib dan terlindungi dari
potensi persoalan di kemudian hari.
"Saya berharap langkah
ini dapat memperkuat tata kelola aset serta menjaga dan meningkatkan nilai
kekayaan daerah untuk kepentingan masyarakat Lampung Timur," pungkasnya.
[MFH/Komdigi Lampung Timur]











3.jpg)