- Pemprov Lampung Satukan Kekuatan Lintas Sektor Percepat Perhutanan Sosial
- Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green
- Umi Laila Buka Lokakarya Fasilitasi Penguatan Jaringan Usaha Koperasi Merah Putih
- Tim Akpol Sambangi Polres Pringsewu Evaluasi Kurikulum Taruna
- Eko Wahyudi: Masyarakat Berperan Penting Menjaga Aset dan Infrasuktur Kelistrikan
- Pemkab Lamsel Gelar GENCARKAN OJK Bersama BSI, Buka Jalan Pembiayaan dan Kemitraan
- Pemkab Pesawaran Perkuat Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Kabupaten Layak Anak
- Bupati Nanda Indira Ajak Masyarakat Bersatu Teguh Membangun Pesawaran
- Desa Nibung Dicanangkan sebagai Desa TAPIS TP-PKK Provinsi Lampung Tahun 2026
- Metro Siapkan PERINTIS, Balik Nama Sertifikat Ditargetkan Rampung 10 Hari
Samsat Kalianda Dikritik: Diduga Tambahkan Syarat Tanpa Dasar Hukum
Mempersulit Warga Sukseskan Program Taat Pajak

KALIANDA, MFH,-- Warga yang mengurus pajak
kendaraan bermotor di Unit Pelayanan Samsat Kalianda mengaku keberatan atas
munculnya syarat tambahan yang dipaksakan petugas, (15/9/2026).
Mengurus lewat wakil kini diminta tanda tangan
Lurah atau Kepala Lingkungan pada surat kuasa, padahal aturan resmi hanya
mewajibkan surat kuasa bermeterai Rp10.000 dan ditandatangani kedua belah
pihak. Tidak ada Perda, Perbup, maupun Pergub yang mengatur persyaratan
tersebut.
"Saya
datang dari jauh, sudah bawa surat kuasa bermeterai Rp10.000 lengkap tanda
tangan kami berdua, tapi ditolak. Diminta tanda tangan Lurah padahal di aturan
mana pun tidak ada ketentuan seperti itu," ujar salah satu warga, Selasa
(15/9).
Baca Lainnya :
- Gerakkan Kepedulian Sosial, TP PKK Provinsi Lampung Salurkan Bantuan di Lamsel0
- Peduli Warga Terdampak Abu Vulkanik, Purnama Wulan Sari Bagikan 10.000 Masker0
- Zulhas Kunker dan Serahkan Bantuan Pangan di KDKMP Desa Pisang Penengahan 0
- Dampak Erupsi GAK, Pendapatan Nelayan Lampung Selatan Anjlok Hingga 70 Persen0
- Peduli Masyarakat Terdampak Erupsi GAK, BAZNAS Lamsel Bagikan 3.000 Masker 0
Warga lainnya menambahkan, syarat ini justru
memperlama proses dan membebani biaya. "Kalau harus ke Lurah dulu, kami
yang dari desa jauh harus bolak-balik. Disini petugas terkesan mempersulit,
bukan mensukseskan program Pak Gubernur Taat Pajak," tegasnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, surat kuasa
bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani pemberi dan penerima kuasa sudah sah.
Tidak ada dasar hukum yang mewajibkan pengesahan dari Lurah maupun pejabat
setempat.
Selain syarat surat kuasa, warga juga
mempertanyakan kedudukan petugas Bapenda di lingkungan Samsat. Terdapat kesan
petugas mengambil alih alur pelayanan, berwenang menolak hingga memberi
persetujuan langsung atas permohonan wajib pajak.
"Kami tidak tahu siapa yang berwenang
memutuskan. Kadang petugas Bapenda yang menolak, padahal itu bukan urusan
mereka. Harus jelas batas kewenangannya," ungkap warga.
Warga berharap pimpinan Samsat Kalianda dan
Kepala Bapenda Lampung Selatan segera meluruskan prosedur. Syarat tanpa dasar
hukum diminta dihapus, agar pelayanan berjalan cepat, transparan, dan
benar-benar mendorong masyarakat patuh pajak, bukan sebaliknya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada
keterangan resmi dari pihak terkait. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi.
[MFH/red/Sri]










3.jpg)