- Umi Laila Buka Lokakarya Fasilitasi Penguatan Jaringan Usaha Koperasi Merah Putih
- Tim Akpol Sambangi Polres Pringsewu Evaluasi Kurikulum Taruna
- Eko Wahyudi: Masyarakat Berperan Penting Menjaga Aset dan Infrasuktur Kelistrikan
- Pemkab Lamsel Gelar GENCARKAN OJK Bersama BSI, Buka Jalan Pembiayaan dan Kemitraan
- Pemkab Pesawaran Perkuat Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Kabupaten Layak Anak
- Bupati Nanda Indira Ajak Masyarakat Bersatu Teguh Membangun Pesawaran
- Desa Nibung Dicanangkan sebagai Desa TAPIS TP-PKK Provinsi Lampung Tahun 2026
- Metro Siapkan PERINTIS, Balik Nama Sertifikat Ditargetkan Rampung 10 Hari
- Pemkot Metro Lakukan Penyiraman Sisa Abu Vulkanik dan Salurkan Bantuan Air Bersih
- Percepat Pelayanan Publik dan Perkuat PAD, Pemkab Pesisir Barat Integrasikan Data Pertanahan
Metro Siapkan PERINTIS, Balik Nama Sertifikat Ditargetkan Rampung 10 Hari

METRO, MFH,-- Pemerintah Kota Metro bersama
Kantor Pertanahan Kota Metro memperkuat integrasi data pertanahan dan
perpajakan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih
cepat, mudah, transparan, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli
Daerah (PAD).
Langkah tersebut dipersiapkan melalui PERINTIS
(Peralihan Hak Terintegrasi), program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memberikan kepastian waktu pengurusan balik
nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro, Indra
Haditama, mengatakan sosialisasi program tersebut menjadi bagian penting dalam
membangun kesiapan pelaksanaan PERINTIS di Kota Metro yang bertujuan
mempercepat proses peralihan hak atas tanah secara transparan dan mudah dengan
melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT).
Baca Lainnya :
- Pemkot Metro Lakukan Penyiraman Sisa Abu Vulkanik dan Salurkan Bantuan Air Bersih0
- Pemkot Metro Perkuat Integritas dan Kolaborasi ASN dalam Pelayanan Masyarakat0
- Wali Kota Metro Buka Musyawarah Daerah VI LDII0
- Pemkot dan DPRD Metro Teken KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp 29,9 Miliar0
- HUT ke-54, RSUD Ahmad Yani Kota Metro Perkuat Komitmen Mutu Pelayanan dan Pendidikan0
Indra menjelaskan bahwa cakupan PERINTIS
meliputi seluruh rangkaian proses peralihan hak atas tanah, mulai dari
pengecekan, pembayaran pajak, penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) hingga
proses balik nama sertifikat.
“Kita juga tadi membahas terkait penyatuan NIB
(Nomor Induk Bidang) dengan NOP (Nomor Objek Pajak). Integrasi ini diharapkan
membuat data pertanahan dan perpajakan dapat tersaji dalam basis data yang
lebih selaras,”jelasnya.
Data-data yang sudah diserahkan dalam
pembahasan tersebut juga diharapkan dapat segera diintegrasikan ke dalam sistem
Kantor Pertanahan Kota Metro.
“Hari ini mudah-mudahan kita mendapatkan hasil
berupa data-data yang sudah diserahkan ke kami untuk dapat kami integrasikan ke
Kantor Pertanahan Kota Metro,” katanya.
Menurut Indra, integrasi tersebut merupakan
salah satu bentuk inovasi yang berawal dari dorongan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) agar data pertanahan memiliki kesesuaian dengan data perpajakan.
Keselarasan tersebut dinilai penting untuk
memudahkan pemerintah daerah dalam mengelola sekaligus mengoptimalkan
pendapatan daerah.
“Ini adalah bentuk inovasi yang juga ini
berawal dari KPK itu bahwa data-data pertanahan itu kalau bisa itu harus sama
lah dengan data-data perpajakan agar memudahkan pajak juga ya untuk mendapatkan
pendapatan daerah,” ungkap Indra, di Aula Kantor Pertanahan, Selasa
(15/09/2026).
Ia menambahkan, sebelumnya telah terdapat MoU
yang melibatkan KPK, Gubernur Lampung dan Kanwil BPN Provinsi Lampung yang
kemudian ditindaklanjuti melalui MoU antara pemerintah daerah dengan kepala-kepala
kantor pertanahan se-Provinsi Lampung.
Dengan terhubungnya data Kantor Pertanahan dan
Bapenda, proses administrasi diharapkan menjadi lebih lancar sehingga
masyarakat tidak perlu berulang kali mendatangi instansi yang berbeda.
“Harapannya ke depannya pasti lebih ke
pelayanan masyarakat, kami di kantor pertanahan lebih baik, lebih lancar dan
lebih mempermudah masyarakat dan lebih murah karena tidak merepotkan masyarakat
untuk bolak-balik karena data-data itu sudah terintegrasi antara kantor pertanahan
dengan Bapenda, badan pendapatan daerah,”lanjutnya.
Selain menyederhanakan pelayanan, inovasi
tersebut juga diharapkan memberikan dampak terhadap peningkatan PAD Kota Metro.
“Inovasi ini mudah-mudahan bisa meningkatkan
PAD Kota Metro karena mungkin ini nanti bisa jadi alat untuk badan pendapatan
daerah untuk mengecek terkait dengan objek-objek pajak secara akurat. Sistem
tersebut nantinya dapat menunjukkan apabila suatu objek pajak telah memiliki
bangunan, sementara bangunan tersebut belum tercatat dalam data Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB),” kata Indra.
Program PERINTIS memiliki 3 skema waktu yang
terukur untuk mempercepat penyelesaian proses balik nama sertifikat terdiri
dari proses validasi PPATB memiliki waktu maksimal tiga hari, kemudian PPAT diberikan
waktu maksimal dua hari untuk pembuatan akta, dan proses pada ATR/BPN
ditargetkan selesai maksimal lima hari.
Indra juga menargetkan bulan Desember 2026
menjadi Implementasi PERINTIS di Kota Metro, karena dalam pelaksanaannya BPN
Kota Metro perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan PPAT dan Bapenda
guna menyusun MoU serta sosialisasi.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Metro
Bambang Iman Santoso mengapresiasi langkah Kantor Pertanahan Kota Metro dalam
menghadirkan inovasi PERINTIS sekaligus mendorong integrasi data pertanahan
dengan data perpajakan.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor tersebut
menjadi bentuk nyata bagaimana pemerintah menjawab tuntutan peningkatan
kualitas pelayanan publik di tengah kondisi daerah yang saat ini dituntut semakin
efisien dalam mengelola sumber daya.
Wali Kota menilai efisiensi tidak boleh
dimaknai semata-mata sebagai pengurangan anggaran, tetapi harus diterjemahkan
menjadi perubahan cara kerja pemerintahan yang lebih efektif, terintegrasi,
terukur, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Di tengah kondisi pemerintah daerah yang
sedang melakukan efisiensi, kita justru dituntut untuk semakin cerdas dalam
mengelola sumber daya yang ada. Efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas
pelayanan, tetapi bagaimana dengan sumber daya yang terbatas kita mampu
menghasilkan pelayanan yang lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih memberikan
manfaat kepada masyarakat,” ujar Wali Kota.
Dalam Rapat Pembahasan dalam Rangka
Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data
Pertanahan dan Data Perpajakan, Bambang menilai integrasi NIB dengan NOP
merupakan langkah strategis karena data yang akurat menjadi fondasi penting
dalam pengambilan kebijakan.
Pemerintah tidak cukup hanya memiliki banyak
data, tetapi harus memastikan data tersebut saling terhubung, mutakhir, dan
dapat digunakan untuk membaca kondisi riil di lapangan. “Data hari ini bukan
sekadar administrasi. Data adalah dasar pemerintah dalam mengambil keputusan.
Ketika data pertanahan dan perpajakan dapat terintegrasi, kita bukan hanya
mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan, tetapi juga memiliki
instrumen yang lebih baik untuk memastikan potensi daerah dapat teridentifikasi
secara objektif,” jelasnya.
Tidak hanya itu, ia juga menilai kolaborasi
dengan BPN dan Bapenda juga memiliki dimensi strategis dalam memperkuat PAD
Kota Metro.
“Yang kita kejar bukan sekadar peningkatan PAD,
tetapi bagaimana PAD itu tumbuh dari sistem yang semakin tertib, transparan dan
berbasis data. Pemerintah harus mampu menemukan potensi yang memang menjadi hak
daerah, bukan dengan menambah beban masyarakat, melainkan dengan memperbaiki
tata kelola dan memastikan tidak ada potensi yang terlewat,” tegasnya.
Sebagai Wali Kota Metro, ia juga mengapresiasi
target PERINTIS yang memberikan kepastian proses balik nama sertifikat dalam
waktu maksimal 10 hari kerja.
Menurutnya, kepastian waktu merupakan bagian
penting dari kualitas pelayanan publik karena masyarakat membutuhkan proses
administrasi yang tidak berbelit dan dapat diprediksi.
“Kita ingin masyarakat merasakan bahwa
pemerintah hadir dengan pelayanan yang pasti. Ketika proses dapat diselesaikan
lebih cepat, data antarinstansi terhubung, dan masyarakat tidak perlu
bolak-balik mengurus dokumen, maka sesungguhnya kita sedang membangun
pemerintahan yang lebih efisien sekaligus lebih manusiawi,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Metro, menurutnya, akan terus
mendorong setiap inovasi yang mampu menyederhanakan birokrasi, memperkuat
kualitas data, meningkatkan kepastian pelayanan, serta memberikan dampak nyata terhadap
pembangunan daerah.
“Kolaborasi seperti ini harus kita rawat.
Pemerintahan modern tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Kita harus membangun
satu ekosistem pelayanan, di mana data menjadi penghubung antarinstansi dan
masyarakat menjadi orientasi akhirnya. Kalau itu bisa kita lakukan, maka
efisiensi bukan menjadi keterbatasan, tetapi menjadi momentum untuk melahirkan
cara kerja pemerintahan yang lebih cerdas,” pungkas Wali Kota Metro.
[MFH/Diskominfo Metro]










3.jpg)