Polsek Kota Agung Dibantu Warga Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian di Way Gelang, Dua Rekannya DPO

By redaksi 17 Feb 2026, 17:43:48 WIB Hukum & HAM
Polsek Kota Agung Dibantu Warga Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian di Way Gelang, Dua Rekannya DPO

TANGGAMUS, MFH,-- Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, berakhir dengan penangkapan satu pelaku oleh massa pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Tersangka yang diamankan inisial AR (31) warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. Sementara itu, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan kini masih dalam pengejaran.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban, Yandi (27), pulang ke rumah usai memancing bersama rekannya pada dini hari.

Baca Lainnya :

Ketika tiba di depan rumah dan mematikan sepeda motor agar tidak menimbulkan suara, korban justru memergoki seorang pria keluar dari dalam rumah melalui pintu samping. Sadar aksinya diketahui, pelaku langsung kabur.

Korban spontan melakukan pengejaran sambil berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu mengundang warga sekitar keluar rumah dan ikut memburu pelaku hingga ke area persawahan.

"Salah satu pelaku akhirnya berhasil ditangkap massa, sedangkan dua rekannya yang diduga menunggu di depan rumah melarikan diri," kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa 17 Februari 2026.

Kapolsek mengungkapkan, saat diamankan, warga menemukan satu celana balita warna merah muda di saku pelaku yang diketahui milik keponakan korban.

Tak lama berselang, Polsek Kota datang ke lokasi setelah menerima laporan dari Kepala Pekon Way Gelang dan langsung mengamankan pelaku dari kerumunan warga.

"Usai diamankan, pelaku sempat dibawa ke RSUD Batin Mangunang untuk mendapatkan perawatan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kota Agung," ungkapnya.

Kapolsek membeberkan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku bersama rekannya berusaha masuk dua rumah di lokasi tersebut namun tidak berhasil.

Ketika itu, para pelaku bergeser dan berhasil masuk ke rumah korban yang sedang dalam tahap renovasi melalui pintu samping yang hanya ditutup terpal.

"Di dalam rumah, pelaku sempat mengobrak-abrik kamar untuk mencari barang berharga. Namun karena tidak menemukan barang bernilai besar, pelaku hanya sempat mengambil pakaian anak-anak sebelum kepergok pemilik rumah," bebernya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti berupa satu celana balita, satu dompet berisi identitas pelaku, satu kotak plastik berisi tusuk gigi, serta tiga kartu SIM ditahan di Polsek Kota Agung

Sementara itu, untuk dua rekan tersangka yang melarikan diri masih dalam pengembangan guna mengungkap identitasnya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. [MFH/Din/rils]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment