- Ground Breaking Relokasi Puskesmas Gisting Dimulai
- Bupati Harapkan Warga Panginyongan Konsisten Tanamkan Nilai Luhur
- Bupati Pringsewu Apresiasi 8 Kopi Trail Adventure
- Musda III IPHI Kota Metro Dorong Alumni Haji Perkuat Kontribusi Bagi Masyarakat
- CFD Metro Tiap Minggu, Wali Kota: Jaga Ketertiban
- Ketua GOW Lamteng Gelar Bakti Sosial di Yayasan Panti Sosial SLB Srikandi
- TP PKK Lamteng Gandeng GGF Dorong Pemberdayaan Ekonomi Keluarga
- Jelang Penilaian Ombudsman, Pelayanan Publik Pesisir Barat Diminta Semakin Berkualitas
- Deklarasi Damai Calon Peratin Segera Digelar, Pemkab Minta Jaga Kondusivitas
- Pemprov Tegaskan Sinergi dengan TNI dalam Menjaga Stabilitas dan Mendukung Pembangunan
Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Tujuh Kasus, Selamatkan 216 Ribu Jiwa


LAMPUNG, MFH,-- Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika hasil
pengungkapan tujuh kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu tahun 2026 di
Krematorium Lempasing,2 Kabupaten Pesawaran, Kamis (7/5/2026).
Pemusnahan dipimpin Kabag Bin Ops Ditresnarkoba
Polda Lampung AKBP M. Elviza Tamrin mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda
Lampung.
Baca Lainnya :
- Pemerintah Apresiasi Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian dan Pertumbuhan Ekonomi0
- Ratusan Peserta HUT REI Kunjungi Dekranasda Lampung0
- Pemprov Lampung Sambut HUT REI ke-54, Momentum Perkuat Investasi Properti0
- Ribuan Desa Terima Bantuan, Pemprov Lampung Dorong Pertumbuhan Ekonomi dari Desa0
- Pemprov Lampung Dorong Nilai Tambah, Ribuan Ton Tapioka Diekspor ke Tiongkok0
Kegiatan tersebut turut dihadiri tim perwakilan
Polda Lampung ,perwakilan Pengadilan Tinggi, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi
Lampung.
AKBP Elviza Tamrin mengatakan barang bukti yang
dimusnahkan terdiri dari sabu dan ekstasi hasil sitaan dari tujuh kasus
narkotika dengan total 11 tersangka.
“Barang bukti tersebut berasal dari tujuh kasus
dengan total 11 tersangka yang berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda
Lampung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti
merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap
narkotika sekaligus memastikan barang sitaan tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah
nyata kepolisian dalam memastikan barang bukti hasil sitaan tidak
disalahgunakan serta sebagai bukti keseriusan Polda Lampung dalam upaya
pemberantasan narkoba di wilayah hukum Lampung,” tegasnya.
Pungkas Elviza, dari pengungkapan tujuh kasus
tersebut, Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menyelamatkan sekitar 216.332
jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. [MFH/Din/rils]











