- Paguyuban Pedagang Kuliner Pasar Mambo Jajaki Kerjasama dengan Media Faktual Hukum
- Pemprov Lampung Lakukan Groundbreaking Perbaikan Ruas Jalan Jabung-SP Labuhan Maringgai
- Waspadai El Nino 2026, Pemprov Lampung Matangkan Strategi Mitigasi Terpadu
- Polda Lampung Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran
- Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15,7 kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni
- Pemprov dan KLH Perkuat Sinergi, Wujudkan Langkah Reformasi Pengelolaan Sampah
- Rapat Paripurna DPRD Pesawaran Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025
- Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Tinjau Sekuntum Herbal Farm
- Plt. Bupati Lampung Tengah Hadiri Halal Bihalal Pangdam, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat
- Pemkab Lampung Tengah Dalami Program Vaksinasi HPV Nasional
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15,7 kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

LAMPUNG SELATAN, MFH,-- Direktorat Reserse
Narkoba Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis
sabu seberat 15.739 gram atau sekitar 15,7 kilogram di kawasan Seaport
Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (7/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas
mengamankan empat orang tersangka berinisial RN, VR, TS, dan EC. Keempatnya
diketahui merupakan warga Tangerang dengan latar belakang pekerjaan wiraswasta.
Direktur Resersa Narkoba Polda Lampung Kombes
Pol Dwi Handono Prasanto, Mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari
informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan narkotika dari Pulau
Sumatera menuju Pulau Jawa dengan memanfaatkan kendaraan
ambulans.,Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba
Polda Lampung melakukan pemantauan terhadap kendaraan roda empat ambulans yang
diduga akan menyeberang ke Pulau Jawa.
Baca Lainnya :
- Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Rejomulyo, Sebagian Rumah Warga Hangus0
- Kecewa Tidak Ada Anggota DPRD Lamsel, Buruh PT. San Xiong Steel Bakar Ban di Depan Kantor0
- Truk Muatan Pasir Terguling di Tanjakan Kalirejo, Sopir Akui Belum Kuasai Medan0
- Bupati Egi Ingatkan Adaptasi di Era AI: Inspirasi Tak Bisa Digantikan Teknologi0
- OJK Imbau Waspada Investasi Ilegal, Bupati Egi: Jangan Terbuai Untung Instan0
Saat pemeriksaan di area Seaport Pelabuhan
Bakauheni, petugas mendapati satu unit kendaraan ambulans Daihatsu Luxio
bernomor polisi B 1737 CIS melintas, Di dalam kendaraan tersebut tidak
ditemukan pasien, melainkan empat orang laki-laki dalam kondisi sehat.
Kecurigaan petugas semakin menguat setelah
keempat orang tersebut menunjukkan gelagat gugup saat dilakukan pemeriksaan
awal,Petugas kemudian melakukan penggeledahan di bagian kabin kendaraan dan
menemukan satu buah tas yang berisi 15 bungkus paket diduga narkotika jenis
sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di
bawah jok bagian belakang kendaraan ambulans.
Dari hasil penimbangan, total berat sabu yang
diamankan mencapai 15.739 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita empat unit
telepon seluler Android serta satu unit kendaraan ambulans Daihatsu Luxio yang
digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka
VR diduga berperan sebagai pengemudi ambulans yang ditunjuk untuk menjemput
pasien,Sementara itu, RN, TS, dan EC diduga berperan membawa narkotika jenis
sabu sebanyak 15 paket dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang.
Dari keterangan awal, para tersangka disebut
menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu rupiah. Selain itu, tiga tersangka
lainnya juga dijanjikan upah antara Rp10 juta rupiah hingga Rp15 juta rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan
dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
junto ketentuan terkait dalam KUHP dan penyesuaian pidana,
Mereka juga dipersangkakan dengan Pasal 132
ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal
terkait lainnya.
Para tersangka terancam hukuman pidana mati,
pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dwi menyebut nilai ekonomis barang bukti yang
berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp22,5 miliar. Dari jumlah
tersebut, aparat memperkirakan sekitar 60 ribu jiwa dapat diselamatkan dari
penyalahgunaan narkotika.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di
Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut ujar Dwi.
Selanjutnya Kabid Humas Polda Lampung Kombes
Pol Yuni Iswandari menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen
Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di jalur-jalur
strategis seperti kawasan Bakauheni yang kerap menjadi lintasan antar provinsi.
Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada
kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
[MFH/Din/rils]










3.jpg)