- Polsek Pugung Ungkap Kasus Pencurian Ayam Bangkok, Pelaku asal Talang Padang Ditangkap
- Polsek Pematang Sawa Gelar Patroli dan Pengamanan Salat Tarawih di Pekon Guring
- Gerakan Pangan Murah Polres Tanggamus dan Pemkab di Talang Padang Diserbu Warga
- Momentum Ramadan,Yuti Rama Yanti Perkuat Soliditas Kader Gerindra di Palas
- Pemprov Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran
- Perbaikan Jalan Kasui–Air Ringkih Dorong Konektivitas dan Perdagangan Warga Way Kanan
- Pemprov Lampung Perkuat Infrastruktur Way Kanan, Target Kemantapan Jalan 67,10 Persen
- Polda Lampung Tetapkan 14 Orang Tersangka Terkait Tambang Emas Ilegal
- Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD Tahun 2025
- Perkuat Sinergi Nasional Pengamanan Idul Fitri 1447 H, Kapolda Lampung Pimpin Rakor Lintas Sektoral
Polda Lampung Tetapkan 14 Orang Tersangka Terkait Tambang Emas Ilegal

LAMPUNG, MFH,-- Polda Lampung
melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar
praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining yang beroperasi
di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan
24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan
langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H didampingi
oleh
Brigjen TNI Andrian Susanto,
S.I.P., M.Han., M.I.Pol., Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si dan Kolonel Cpm David Medion, S.I.P., M.H.I.
dalam kegiatan press release di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).
Baca Lainnya :
- Bravo! Seluruh Tahanan Melarikan Diri Polres Way Kanan Berhasil Ditangkap0
- Sekda Way Kanan Machiavelli Pimpin Apel Besar Hari Pramuka ke-640
- Bupati Way Kanan: Kegiatan Lomba PBB dan Lomba Pidato Bahasa Lampung Sebagai Upaya Pelestarian Buday0
- Bupati Ayu Asalasiyah Lantik Pj. Kakam Kota Dewa0
- Pj. Sekda Arie Anthony Pimpin Apel Mingguan0
Kapolda Lampung menegaskan,
pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas praktik
pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi
merusak lingkungan dan merugikan negara dalam jumlah besar.
“Dalam operasi penindakan yang
dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3), kami berhasil mengamankan
24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal yang berada di lahan PTPN I
Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah
ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi
dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Kapolda.
Penertiban dilakukan di tujuh titik
lokasi di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, yang masih berada di dalam area
Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII, di antaranya di sekitar Jalan Lintas
Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9
Blambangan Umpu, serta beberapa titik di sekitar aliran Sungai Betih.
Dalam operasi tersebut, petugas
juga mengamankan sejumlah alat berat dan peralatan tambang yang digunakan untuk
aktivitas penambangan ilegal.
Barang bukti yang berhasil
diamankan antara lain:
- 41 unit ekskavator (7 unit telah
diamankan di Polda Lampung, 2 unit dalam perjalanan, dan 32 unit masih berada
di TKP)
- 24 unit mesin dompeng/alkon
- 47 jerigen berisi bahan bakar solar
- 17 unit kendaraan roda dua
- 1 unit kendaraan roda empat
Berdasarkan hasil penyelidikan
sementara, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung
sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan mencapai sekitar 200 hektare.
Kapolda Lampung mengungkapkan, jika
dihitung dari potensi produksi emas, aktivitas ilegal tersebut menghasilkan
keuntungan yang sangat besar.
“Dengan asumsi satu mesin
menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315
unit, maka total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari.
Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka potensi pendapatan kotor dari
aktivitas ilegal tersebut bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau
Rp73,7 miliar per bulan,” jelas Kapolda.
Secara keseluruhan, potensi
kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut diperkirakan
mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal
158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara,
dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp100 miliar.
Selain itu, Polda Lampung juga akan
berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung lebih lanjut kerugian negara serta
dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti
merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa
penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan
adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Polda Lampung berkomitmen menindak
tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat
agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain
melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tegas Kapolda.
Polda Lampung juga mengajak
masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan
aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya, sebagai bentuk partisipasi bersama
dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Provinsi Lampung.
[MFH/Din/rils]











3.jpg)