- Wagub Jihan Kukuhkan Paskibraka Lampung 2026
- Pemkab Pesawaran Perkuat Penyusunan APBD 2027 Melalui Peluncuran SATSET RKA
- Wabup Pringsewu Buka Perkemahan PTA dan Ujian SKU Pramuka Penegak Calon Bantara
- Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Semarak Kemerdekaan
- Bupati dan Wakil Bupati Lamtim Hadiri Rapat Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden RI
- Pemkot Metro Dorong Perempuan Perkuat Literasi Keuangan
- Pemerintah Kota Metro Ikuti Sidang Tahunan MPR RI 2026
- Bupati Parosil Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
- BKMT Pesisir Barat Gelar Pengajian Rutin di Pekon Way Sindi Utara
- Festival Nyambai 2026 Resmi Digelar di Bumi Lebu Tenumbang
Pengusaha Pabrik Tapioka Temui Gubernur
Sepakat Buka Kembali Operasional dan Dukung Harga Acuan Pemerintah

BANDAR
LAMPUNG, MFH,-- Kabar gembira bagi petani singkong. Semua pemilik pabrik
tapioka menemui Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyatakan akan
kembali beroperasi mulai dengan harga pembelian sesuai yang diatur Pergub dan
Keputusan Gubernur Lampung.
Para
pengusaha dan pemilik pabrik menyatakan langsung kepada Gubernur Lampung, di
ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, Selasa (25/11/2025).
Pemilik
Bumi Waras (BW), Widarto atau yang dikenal dengan Akaw, bersama 12 pemilik
pabrik tapioka mendukung harga acuan pembelian singkong sebesar Rp.1.350 per
kilogram dan refraksi 15 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur
(Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta
SK Gubernur Nomor 745 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Dasar Pembelian Ubi Kayu
pada 10 November 2025.
Baca Lainnya :
- Festival Seni Qasidah 2025 Digelar0
- Polda Lampung Siapkan 1.612 Personel Amankan Ijtima Ulama Dunia 20250
- Pemprov Lampung Luncurkan Aplikasi Saibara untuk Permudah Transaksi Retribusi Daerah0
- Pelangi Anak Indonesia Ceriakan Panggung Budaya Lampung Fest 20250
- Tim Gabungan Tangkap Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung0
Staf
Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bani Ispriyanto, menjelaskan
bahwa singkong yang akan dibeli pemilik pabrik memiliki beberapa kriteria,
yaitu; ubi kayu harus bebas tanah, batu, dan kotoran lainnya; bebas bonggol dan
tidak tercampur materiał selain umbi;
usia tanaman minimal 8 bulan, dan kondisi ubi kayu dalam keadaan baik, tidak
busuk, tidak terkontaminasi bahan kimia atau zat berbahaya.
Sementara itu, Gubernur Lampung menyampaikan apresiasi dan harapan atas
pertemuan ini. “Saya berharap pertemuan ini menjadi langkah awal stabilisasi
tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda, yaitu menjaga
keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
petani”, pungkas Gubernur Mirza. [MFH /Dinas Kominfotik Provinsi Lampung]











3.jpg)