- Nuzul Irsan Buka Suara soal Sorotan LHKPN: Perubahan Harta Bukan Berarti Ada Pelanggaran
- Gubernur dan Pangdam Lepas Gerak Jalan Sehat HUT ke 81 Kemerdekaan RI
- Polres Tanggamus Gelar Upacara Hari Juang Polri 2026
- Lampung Buka Peluang Lulusan SMK Tembus Pasar Kerja Internasional
- Pemkab dan DPRD Lamtim Perkuat Landasan Pembangunan dan Pelayanan Publik
- Pemkab dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Kota Metro 2027
- Jalan Sehat Bahagia Meriahkan HUT RI ke-81 di Metro Selatan
- Bupati Hamartoni Jenguk Pelajar Korban Tindak Kriminal
- TP-PKK Lampura Gelar Rapat Rutin, Evaluasi Program dan Dorong Produk UMKM Lokal
- Peselancar Taklukkan Ombak Labuhan Jukung
Nuzul Irsan Buka Suara soal Sorotan LHKPN: Perubahan Harta Bukan Berarti Ada Pelanggaran

TANGGAMUS, MFH,-- Sorotan terhadap Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Anggota DPRD Tanggamus, H. Nuzul
Irsan, yang menyebut adanya perubahan sejumlah komponen kekayaan antara laporan
tahun 2024 dan 2025 mendapat perhatian.
Dalam pemberitaan yang beredar, perubahan
tersebut dikaitkan dengan adanya catatan utang sebesar Rp75 juta pada laporan
sebelumnya yang tidak lagi tercantum pada laporan berikutnya, serta adanya
nilai harta bergerak yang disebut mencapai miliaran rupiah.
Namun, perubahan angka maupun komposisi harta
dalam LHKPN tidak serta-merta dapat diartikan sebagai adanya pelanggaran. LHKPN
pada dasarnya merupakan laporan yang menggambarkan kondisi kekayaan
penyelenggara negara pada periode tertentu, termasuk perubahan aset maupun
kewajiban yang dimiliki.
Baca Lainnya :
- Polres Tanggamus Gelar Upacara Hari Juang Polri 20260
- Bupati Saleh Asnawi Lepas Karnaval Budaya HUT ke-81 RI di Kota Agung0
- Polsek Wonosobo Amankan Tiga Pelajar Diduga Pelaku Jambret di Jalinbar Tanggamus0
- Semarak HUT ke-81 RI, Pekon Teba Gelar Senam dan Jalan Sehat0
- Polsek Talang Padang Tangani Dugaan Penganiayaan Viral di Media Sosial0
Menanggapi sorotan tersebut, Nuzul Irsan
menegaskan bahwa setiap data dalam LHKPN yang disampaikan merupakan bagian dari
kewajiban pelaporan sebagai penyelenggara negara dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya menghormati setiap pemberitaan dan kritik
terkait LHKPN. Yang perlu dipahami, perubahan nilai atau komponen harta dalam
laporan tidak otomatis berarti ada pelanggaran. Semua memiliki penjelasan dan
mekanisme pelaporan yang harus dilihat secara utuh berdasarkan dokumen LHKPN,”
kata Nuzul Irsan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Nuzul juga menilai, apabila terdapat bagian
dari laporan kekayaannya yang menjadi pertanyaan publik, hal tersebut sebaiknya
dikonfirmasi berdasarkan dokumen resmi dan tidak hanya berdasarkan perbandingan
angka secara parsial.
Menurutnya, perubahan jumlah utang maupun aset
dapat terjadi karena berbagai kondisi keuangan, termasuk pelunasan kewajiban,
perubahan nilai aset, maupun penyesuaian pencatatan dalam laporan.
Karena itu, ia meminta agar persoalan LHKPN
dilihat secara objektif dan berdasarkan data yang benar-benar tercantum dalam
dokumen resmi.
“Kalau ada yang ingin diklarifikasi, silakan
lihat dokumen dan data resminya secara keseluruhan. Saya siap memberikan
penjelasan sepanjang memang diperlukan agar tidak terjadi kesimpulan yang
keliru,” ujarnya.
Sebagai anggota DPRD Tanggamus, Nuzul Irsan
sebelumnya juga tercatat sebagai salah satu anggota DPRD terpilih periode
2024–2029 dari daerah pemilihan Tanggamus 2 dengan perolehan 5.470 suara.
Selain menjalankan tugas sebagai legislator,
Nuzul Irsan juga dipercaya memimpin KONI Kabupaten Tanggamus periode 2025–2029
setelah terpilih secara aklamasi dalam Musorkablub KONI Tanggamus pada Juni
2025.
Dengan demikian, perbedaan angka atau komponen
dalam laporan kekayaan perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pelaporan
yang membutuhkan penjelasan dan verifikasi, bukan langsung disimpulkan sebagai
indikasi pelanggaran.
Publik tetap memiliki hak
untuk mendapatkan informasi yang transparan, sementara pihak yang namanya
disebut juga memiliki hak memberikan klarifikasi atas data maupun pemberitaan
yang beredar. [MFH/Din/rils]











3.jpg)